Trenggalek – Kasus tambang emas di Trenggalek kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Sumber Mineral Nusantara diduga melanggar aturan dalam penerbitan izin, dengan adanya sejumlah pelanggaran prosedur yang mencolok. Salah satunya adalah izin yang memperbolehkan tambang melintasi jalan provinsi dan area pemukiman tanpa persetujuan dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Perkembangan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, serta mendapat perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tidak hanya mengganggu aktivitas warga, keberadaan tambang ini juga berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan kerusakan ekosistem, dan berdampak jangka panjang bagi daerah sekitarnya. Dalam konteks ini, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan membatalkan izin tambang yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Samsudin, Gubernur LSM LIRA, bersama Mahmudi Ibnu Khotib, Sekretaris Wilayah (Sekwil) LIRA Jawa Timur, pun turun langsung ke Trenggalek. Keduanya menemui masyarakat, serta melakukan konsolidasi dengan pihak terkait, termasuk Bupati LIRA Trenggalek. Dalam kunjungannya, Samsudin juga menginisiasi investigasi mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang ada di lapangan, guna memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mereka mendapatkan keadilan.
“Tambang ini berada di bawah naungan PT. Sumber Mineral Nusantara, dengan luas konsesi mencapai 12.813 hektare. Namun, pemberian izin tambang ini sangat disayangkan karena proses penerbitannya yang dianggap tidak melalui prosedur yang benar. Hal ini menjadi perhatian serius kami, mengingat dampaknya sangat luas,” ungkap Samsudin.
Gubernur LIRA dan masyarakat setempat mendesak kementerian terkait untuk segera mencabut izin tambang emas tersebut. Penerbitan izin yang diduga tidak mengikuti aturan ini dianggap telah mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar serta prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan. Tindakan tegas dari pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
“Proses pemberian izin tambang ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Ke depan, pemerintah harus lebih selektif dan transparan dalam memberikan izin, serta melibatkan masyarakat secara lebih aktif. Prosedur yang jelas dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Samsudin.
Masyarakat Trenggalek berharap agar pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk melindungi hak-hak mereka. Bagi warga setempat, persoalan ini bukan sekadar soal keuntungan ekonomi, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup lingkungan dan keberlanjutan generasi mendatang.
(Red/Tim/**)