Probolinggo, 9 April 2025 – Program pembangunan desa yang digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan dana yang profesional dan transparan. Namun, di balik program ini, muncul dugaan penyalahgunaan anggaran yang mencuat di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JakPro yang selama ini konsisten mengawasi aliran dana publik, kini berencana melaporkan pemerintah desa setempat atas dugaan mark-up dan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Laporan ini direncanakan segera dikirimkan kepada beberapa pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polres Kabupaten Probolinggo, dan Kejaksaan.
Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, dengan tegas mengungkapkan, “Kami akan segera membawa bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan, dan kami akan mengirimkan surat pelaporan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo, BPK, Polres Kabupaten Probolinggo, dan Kejaksaan,” ujar Badrus Seman ke media ini, Rabu (9/4).
Tim investigasi JakPro yang dilengkapi dengan bukti-bukti lapangan menegaskan bahwa mereka telah mengantongi sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Badrus menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Meskipun kami sebagai LSM memiliki peran dalam melakukan pengawasan, namun kami tidak berkompeten untuk menentukan apakah ada indikasi korupsi atau tidak. Itu adalah kewenangan dari pihak yang berkompeten dalam hal ini,” tegasnya.
Menurut keterangan yang dihimpun dari tim investigasi, dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan dana pembangunan yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. LSM JakPro mengklaim bahwa sejumlah proyek pembangunan di Desa Krepangan, yang dibiayai dengan dana besar dari pemerintah, tidak sesuai dengan perencanaan awal yang diajukan.
Sejauh ini, pemerintah Desa Krepangan belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Namun, laporan dari LSM JakPro akan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang yang diharapkan dapat segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat mengingat besarnya dana yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan desa yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat. Masyarakat pun berharap agar setiap aliran dana yang dikucurkan bisa benar-benar tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
(Laporan: Edi/Tim/**)