Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa ketepatan waktu merupakan bagian dari disiplin kerja aparatur sipil negara, termasuk saat menghadiri rapat. Dalam kebijakan yang disampaikannya, peserta yang datang terlambat satu hingga dua menit pun dapat diminta untuk tidak mengikuti pertemuan. Aturan ini menunjukkan bahwa keterlambatan singkat tidak otomatis dianggap sebagai hal kecil atau dapat diabaikan. Kehadiran tepat waktu dipandang penting agar rapat dapat dimulai sesuai jadwal dan agenda yang telah disusun berjalan tanpa gangguan. Pesan tersebut ditujukan kepada seluruh peserta rapat di lingkungan pemerintahan, sehingga setiap orang diharapkan memperhatikan waktu dan menyiapkan diri sebelum pertemuan dimulai. Penerapan aturan ini menempatkan disiplin sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar urusan pimpinan rapat.
Pramono menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan ia sampaikan dengan cara yang halus. Pilihan penyampaian itu tidak mengubah ketegasan kebijakannya: peserta yang terlambat dapat kehilangan kesempatan untuk mengikuti rapat, sekalipun keterlambatannya hanya satu atau dua menit. Dengan demikian, pendekatan yang santun tetap disertai batas yang jelas. Peserta perlu memahami bahwa kelonggaran terhadap keterlambatan bukanlah sesuatu yang dapat diasumsikan. Penegasan ini juga memberi sinyal bahwa jadwal rapat harus dihormati oleh semua pihak, tanpa membedakan jabatan atau peran. Dalam praktiknya, kepatuhan terhadap waktu menjadi ukuran sederhana tentang kesiapan dan penghargaan terhadap waktu kerja orang lain. Aturan tersebut mendorong peserta untuk hadir sebelum rapat dimulai, bukan tiba ketika pembahasan sudah berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Jakarta Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026. Konteks penyampaian tersebut memperjelas bahwa aturan ini merupakan bagian dari pesan mengenai tata tertib rapat di lingkungan Pemprov DKI. Bagi aparatur sipil negara, ketentuan tersebut menuntut kebiasaan kerja yang lebih cermat: memeriksa jadwal, memperhitungkan perjalanan, dan tiba tepat waktu. Keterlambatan satu menit sekalipun dapat berdampak pada keikutsertaan dalam pertemuan, sehingga peserta tidak seharusnya menunggu teguran untuk menyesuaikan perilaku. Penekanan pada aturan yang konsisten diharapkan membuat rapat lebih tertib serta menjaga waktu yang telah disediakan bagi pembahasan dan pengambilan keputusan. Intinya, disiplin dimulai sebelum peserta duduk di ruang rapat, melalui kepatuhan pada waktu yang telah ditetapkan.
Pramono menggambarkan bahwa rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya kerap tidak dimulai sesuai jadwal. Keterlambatan dalam pertemuan, menurut keterangannya, bahkan telah dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan demikian, waktu yang tercantum dalam agenda belum selalu menjadi patokan bagi peserta untuk hadir dan memulai rapat. Kebiasaan tersebut menjadi kondisi awal yang hendak dibedakan dari penekanan baru mengenai ketepatan waktu. Perubahan yang disampaikan bukan sekadar soal mencantumkan jadwal, melainkan menegaskan bahwa waktu pelaksanaan perlu dihormati oleh pihak-pihak yang terlibat. Gambaran ini memperlihatkan adanya kebiasaan lama yang dinilai perlu dibenahi melalui disiplin pelaksanaan rapat di lingkungan pemerintahan daerah.
Pramono juga menyebut contoh keterlambatan yang terjadi dalam pertemuan di Balai Kota. Rapat yang seharusnya berlangsung pada waktu tertentu pernah terlambat hingga 30 menit dari jadwal. Contoh tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan tidak hanya berupa selisih beberapa menit, tetapi dapat cukup panjang dalam suatu agenda resmi. Ia mengaitkan keadaan itu dengan kebiasaan rapat yang kerap molor dan anggapan bahwa keterlambatan merupakan sesuatu yang lumrah. Pernyataan tersebut memberikan konteks bagi dorongan untuk mengubah cara rapat dijalankan. Jika sebelumnya waktu mulai dapat bergeser tanpa dianggap luar biasa, penekanan yang kini disampaikan adalah agar pertemuan berlangsung tepat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Perbandingan ini menempatkan ketepatan waktu sebagai standar yang ingin ditegaskan.
Penekanan terhadap disiplin waktu tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya korporat di lingkungan Pemprov DKI. Dalam kerangka yang disampaikan, budaya korporat berkaitan dengan penguatan disiplin dan profesionalisme aparatur. Ketepatan waktu dalam rapat menjadi salah satu kebiasaan kerja yang ingin dibangun, berhadapan dengan pola sebelumnya ketika rapat sering molor dan keterlambatan dianggap biasa. Karena itu, perubahan yang diharapkan mencakup sikap terhadap jadwal, bukan hanya urusan teknis mengatur waktu pertemuan. Arahan ini menghubungkan pelaksanaan rapat sehari-hari dengan upaya membentuk budaya kerja yang lebih disiplin dan profesional. Pramono menyampaikan perubahan tersebut sebagai bagian dari langkah kelembagaan, tanpa menyatakan bahwa dampak tertentu telah tercapai. Fokusnya adalah membedakan kebiasaan lama dari penegasan baru mengenai kepatuhan pada waktu rapat di lingkungan Pemprov DKI.
Penerapan budaya korporat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk membangun kebiasaan kerja yang lebih tertib, termasuk dalam penyelenggaraan rapat. Salah satu maksudnya ialah mendorong aparatur sipil negara (ASN) agar menghargai waktu, baik waktu rekan kerja maupun masyarakat yang menunggu layanan. Ketepatan waktu bukan sekadar urusan memulai agenda sesuai jadwal, tetapi juga cerminan tanggung jawab terhadap tugas bersama. Karena itu, kebijakan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa setiap pegawai memiliki peran dalam menjaga kelancaran pekerjaan dan penggunaan waktu secara bertanggung jawab.
Disiplin waktu juga dimaksudkan untuk membuat rapat lebih efektif. Apabila peserta hadir tepat waktu dan pembahasan berjalan sesuai agenda, koordinasi diharapkan dapat berlangsung lebih terarah. Rapat yang tertib memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan informasi, mempertimbangkan pilihan, dan memahami tindak lanjut tanpa mengabaikan waktu kerja untuk tugas lainnya. Harapan tersebut bukan berarti setiap rapat otomatis menghasilkan keputusan yang lebih baik. Efektivitas tetap bergantung pada persiapan, relevansi pembahasan, keterlibatan peserta, serta kejelasan mengenai langkah berikutnya. Budaya korporat menyediakan dorongan untuk membangun kebiasaan tersebut, bukan jaminan bahwa semua kendala koordinasi akan hilang.
Tujuan akhirnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas pelayanan publik. Waktu yang dikelola dengan tertib diharapkan membantu ASN menjaga fokus pada pekerjaan dan mendukung koordinasi yang diperlukan untuk melayani warga. Dalam pandangan Pramono, disiplin waktu merupakan salah satu fondasi budaya kerja profesional. Pandangan ini menempatkan ketepatan waktu sebagai bagian dari sikap kerja yang perlu dibangun secara konsisten, bukan sekadar aturan teknis tentang jadwal rapat. Dengan menjadikan disiplin sebagai kebiasaan, Pemprov DKI berharap lingkungan kerja semakin menghargai tanggung jawab, keteraturan, dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Dampaknya tetap merupakan tujuan kebijakan yang hendak dicapai melalui praktik sehari-hari, bukan hasil yang dapat dianggap telah terbukti hanya karena aturan atau budaya tersebut diterapkan.
Pramono menjelaskan bahwa keputusan pemerintahan tidak diambilnya secara pribadi di luar forum rapat. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa keputusan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dibahas bersama, bukan ditetapkan hanya berdasarkan kehendak seorang pejabat. Forum rapat menjadi ruang untuk membicarakan persoalan dan mempertimbangkan keputusan secara terbuka. Dengan demikian, pengambilan keputusan ditempatkan sebagai bagian dari kerja pemerintahan bersama, bukan tindakan individual yang terpisah dari pembahasan kolektif.
Makna keterbukaan dalam pernyataan itu terletak pada cara keputusan dibicarakan bersama. Pramono menyampaikan bahwa keputusan dibahas secara terbuka, sehingga prosesnya tidak digambarkan sebagai sesuatu yang berlangsung secara pribadi di luar forum. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya merinci susunan peserta, tata cara pembahasan, ataupun tahapan formal rapat tertentu. Karena itu, pemahamannya perlu dibatasi pada hal yang disampaikan: keputusan pemerintahan dibicarakan bersama dalam forum rapat dan tidak diambilnya secara pribadi di luar forum tersebut. Penegasan batas ini penting agar keterbukaan tidak diartikan sebagai klaim tentang prosedur yang tidak dijelaskan.
Pendekatan tersebut memperlihatkan nilai penting pembahasan bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan.






