Tangerang | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta dugaan perundungan terhadap belasan siswa SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, ditangani secara serius. Ia menegaskan bahwa para siswa yang diduga terlibat perlu diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penanganan hukum, menurutnya, diperlukan agar perkara tersebut tidak berhenti pada teguran atau penyelesaian informal tanpa langkah yang jelas.
Sahroni menyampaikan sikap tersebut saat dihubungi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menyebut dirinya merasa miris sekaligus marah karena kejadian serupa terus berulang. Peristiwa yang diduga melibatkan banyak siswa itu, kata dia, perlu menjadi perhatian, bukan hanya bagi pihak sekolah, tetapi juga bagi pihak terkait yang bertanggung jawab melindungi anak. Respons yang tegas dinilai penting untuk menunjukkan bahwa tindakan perundungan tidak dapat dianggap sebagai perilaku biasa atau sekadar persoalan antarsiswa.
Ia meminta proses terhadap para pelaku dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku bagi anak. Dengan demikian, penanganan dapat mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kebutuhan pembinaan, tanpa mengabaikan perlindungan bagi korban. Sahroni berharap adanya sanksi yang sesuai, disertai pembinaan bagi siswa yang diduga melakukan perundungan, sehingga mereka memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulanginya. Langkah tersebut juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pihak yang terlibat maupun siswa lain.
Dalam perkara yang masih berupa dugaan ini, penerapan UU SPPA menjadi kerangka untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan hak anak. Sekolah dan pihak berwenang tetap perlu mengungkap kejadian secara cermat, mendengar keterangan para pihak, serta menghindari kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan. Permintaan Sahroni agar pelaku diproses hukum mencerminkan dorongan supaya dugaan tersebut ditangani secara akuntabel. Ia menilai kejadian berulang harus disikapi dengan tindakan nyata, sehingga keselamatan siswa dan lingkungan belajar yang aman dapat lebih terjamin.
Menanggapi dugaan perundungan di SMPN 10 Ciputat, Sahroni mendorong evaluasi besar-besaran terhadap pendidikan anak di Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk meninjau kembali cara sekolah dan pihak terkait mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. Evaluasi, dalam pandangannya, tidak cukup berhenti pada penanganan satu kejadian atau pemberian sanksi kepada pihak yang diduga terlibat. Upaya itu juga perlu melihat apakah pengawasan, mekanisme pelaporan, pendampingan, serta perlindungan bagi anak telah berjalan dengan baik. Dengan demikian, pencegahan perundungan dapat dibahas sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata persoalan internal sekolah. Desakan ini mencerminkan pandangan Sahroni mengenai perlunya perhatian lebih luas terhadap keselamatan dan perkembangan anak.
Sahroni mengajak sejumlah pihak untuk terlibat dalam evaluasi tersebut, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Polri, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ia juga membuka ruang bagi pihak terkait lainnya untuk ikut memberikan masukan sesuai peran masing-masing. Keterlibatan lintas lembaga dinilai penting agar persoalan perundungan dapat ditangani dari berbagai sisi, mulai dari pendidikan dan pembinaan hingga perlindungan serta penegakan aturan. Kerja bersama juga dapat membantu memastikan adanya saluran bagi siswa atau keluarga untuk menyampaikan laporan, sekaligus mendorong respons yang tepat ketika dugaan kekerasan muncul. Namun, bentuk koordinasi dan langkah yang akan ditempuh masing-masing pihak masih perlu dibahas lebih lanjut.
Selain evaluasi, Sahroni mendorong adanya terobosan dan pendekatan baru untuk mencegah perundungan di sekolah berulang. Pendekatan tersebut, menurut dorongannya, perlu menyesuaikan tantangan yang dihadapi anak dan lingkungan pendidikan saat ini, serta mengutamakan pencegahan, pengawasan, dan penanganan yang berpihak pada keselamatan anak. Sekolah juga perlu menjadi ruang yang memungkinkan siswa merasa aman untuk mencari bantuan, sementara orang dewasa di sekitarnya diharapkan tanggap terhadap tanda-tanda perundungan. Dorongan Sahroni ini merupakan pandangan dan usulan yang meminta perhatian para pemangku kepentingan. Hal tersebut tidak berarti bahwa evaluasi nasional atau pendekatan baru telah ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Keputusan dan tindak lanjutnya tetap berada pada pihak berwenang setelah melalui pembahasan.
Informasi awal mengenai dugaan perundungan di SMPN 10 Ciputat menyebutkan bahwa 13 siswi diduga menjadi korban tindakan kakak kelas. Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat menjelaskan dugaan peristiwa yang kini mendapat perhatian publik. Pada tahap ini, informasi yang beredar masih merupakan dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Karena itu, penjelasan mengenai kejadian perlu disampaikan dengan hati-hati, sambil menunggu pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Jumlah siswi yang disebut dalam informasi awal juga perlu dipahami sebagai bagian dari keterangan yang sedang ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian peristiwa.
Menurut keterangan awal tersebut, para siswi diduga diminta mengikuti suatu tantangan. Mereka yang kalah atau dianggap melakukan kesalahan disebut diminta meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih. Informasi ini menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa, termasuk bagaimana tantangan itu berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah para siswi dapat menolak atau meninggalkan kegiatan tersebut. Belum ada dasar dalam keterangan awal untuk menyimpulkan secara mandiri rincian pelaksanaan, dampak yang dialami setiap siswi, ataupun alasan di balik tindakan yang diduga terjadi. Penelusuran lebih lanjut dibutuhkan untuk memastikan urutan kejadian dan memperoleh keterangan dari semua pihak yang berkaitan.
Lokasi yang disebut dalam informasi awal adalah sebuah warung di luar area sekolah. Dengan demikian, dugaan peristiwa tersebut tidak disebut berlangsung di dalam lingkungan sekolah. Perbedaan lokasi ini penting dicatat saat memahami latar kejadian, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab tanggung jawab atau langkah yang perlu dilakukan oleh pihak terkait. Keterangan mengenai tempat, waktu, dan situasi masih perlu dicocokkan melalui pemeriksaan. Sampai informasi lebih lengkap tersedia, penggunaan istilah “diduga” tetap diperlukan ketika menjelaskan peristiwa maupun keterlibatan kakak kelas. Pendekatan tersebut membantu menjaga ketepatan pemberitaan, menghormati proses klarifikasi, dan menghindari penyebaran kesimpulan yang belum terverifikasi tentang para siswi maupun pihak lainnya.
Bambang mengatakan, informasi mengenai dugaan perundungan di SMPN 10 Ciputat pertama kali diterima polisi dari masyarakat. Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan. Keterangan itu menjelaskan tahapan awal yang disampaikan Bambang, yakni adanya laporan atau informasi dari warga yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Ia tidak menyampaikan dalam keterangan ini rincian lebih lanjut mengenai proses pengecekan tersebut, sehingga informasi yang dapat dipastikan pada bagian ini terbatas pada urutan penerimaan informasi dan tindak lanjut awal itu.
Menurut keterangan Bambang, jumlah siswi yang diduga mengalami perundungan mencapai 13 orang. Dugaan tindakan tersebut disebut melibatkan siswa senior terhadap adik kelas. Dengan demikian, angka korban dan gambaran mengenai pihak yang diduga melakukan tindakan itu merujuk pada keterangan Bambang, bukan pada kesimpulan yang dapat ditarik secara terpisah. Peristiwa tersebut masih disebut sebagai dugaan, sehingga uraian mengenai jumlah siswi maupun keterlibatan siswa senior perlu dipahami sesuai atribusi tersebut. Keterangan itu juga tidak memuat rincian mengenai bentuk tindakan yang diduga terjadi.
Bambang juga menyampaikan bahwa tiga siswi dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit perut. Informasi mengenai jumlah siswi yang dirawat dan keluhan yang dialami itu turut berasal dari keterangannya. Penyebutan kondisi tersebut tidak disertai keterangan tambahan mengenai penyebab medis ataupun keadaan mereka setelah menjalani perawatan.
Baca juga: Potongan Revit Sekolah Nganjuk Menguat, Siapa yang Bertanggung Jawab?






