Tulungagung — Sejumlah awak media mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat hendak melakukan peliputan di SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung. Dua orang satpam sekolah diduga menghalangi mereka masuk dengan alasan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang diberlakukan oleh pihak sekolah.
Penghalangan tersebut terjadi pada Rabu (16/4/2025), dan disebut-sebut merupakan kebijakan dari Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu, Saiful. Para jurnalis menyayangkan sikap tertutup pihak sekolah yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Tindakan ini pun menuai sorotan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Tak hanya itu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk institusi pendidikan negeri, wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.
Peristiwa ini memunculkan berbagai spekulasi dari publik. Penutupan akses kepada media memicu pertanyaan besar: apakah ada hal yang sedang disembunyikan oleh pihak sekolah?
Beberapa wartawan yang hadir menyatakan akan melaporkan kejadian ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur serta Komisi Informasi Publik (KIP) agar ditindaklanjuti secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 3 Boyolangu belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.