Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk merencanakan defisit APBD tahun anggaran 2027 yang melampaui batas maksimal. Kebijakan ini memberi kemungkinan bagi daerah menyusun anggaran dengan kebutuhan pembiayaan lebih besar daripada ambang yang berlaku, tetapi tidak serta-merta mengubah batas defisit menjadi pilihan tanpa kendali. Rencana tersebut tetap harus dinilai melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat sebelum dapat dijalankan.
Syarat utamanya ialah pemerintah daerah harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan apabila ingin mengajukan defisit di atas batas. Karena itu, peluang pelampauan bukan pengecualian otomatis yang berlaku bagi setiap daerah. Pemda perlu menyampaikan rencana dan memenuhi proses persetujuan, sementara angka yang diajukan tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menarik utang atau membiayai belanja. Tanpa persetujuan tersebut, batas maksimal tetap menjadi acuan penyusunan APBD.
Kebijakan ini berada dalam kerangka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026, yang mengatur batas defisit APBD sekaligus pembiayaan utang daerah. Aturan tersebut menjadi rujukan bagi pemda dalam memperkirakan ruang fiskal, menetapkan kebutuhan pembiayaan, dan menyiapkan dokumen anggaran tahun 2027. Ketentuan tentang persetujuan Menteri Keuangan menempatkan usulan defisit di atas ambang dalam pengawasan, sehingga kebutuhan daerah dapat dipertimbangkan tanpa mengabaikan tata kelola fiskal. Dengan demikian, kepala daerah perlu membedakan ruang untuk mengajukan rencana dan kewenangan untuk merealisasikannya. Perencanaan tetap harus mengikuti batas dan prosedur yang berlaku; rencana di atas ambang baru dapat berjalan setelah memperoleh lampu hijau sesuai mekanisme peraturan. Pengaturan ini penting diperhatikan sejak penyusunan rancangan APBD, agar asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan utang disusun secara konsisten. Pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan konsekuensi pembiayaan terhadap kemampuan fiskal dan kewajiban pada tahun-tahun berikutnya. Persetujuan bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat yang menentukan apakah usulan defisit dapat melampaui batas. Dengan memahami ketentuan PMK tersebut, daerah dapat mengajukan kebutuhan anggaran secara terukur, transparan, dan sesuai prosedur, sambil tetap menjadikan batas defisit sebagai pedoman utama dalam perencanaan APBD 2027 dan pengelolaan utang daerah secara hati-hati.
Batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 ditetapkan sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran tersebut. Persentase ini menjadi patokan untuk menilai besaran defisit yang direncanakan pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran. Dengan demikian, perhitungan batas merujuk pada perkiraan pendapatan daerah untuk 2027, bukan pada ukuran pendapatan yang berbeda dari tahun anggaran itu.
Ketentuan tersebut menetapkan ambang yang dapat digunakan pemerintah daerah ketika menyusun rencana APBD. Selama rencana defisit berada pada atau di bawah batas 2,5 persen, angka itu tidak melampaui ambang maksimal yang disebutkan dalam beleid. Namun, apabila rencana defisit suatu daerah melebihi persentase tersebut, terdapat ketentuan tambahan yang harus diperhatikan sebelum rencana tersebut ditetapkan.
Beleid menyatakan bahwa rencana defisit APBD yang melampaui 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah memerlukan persetujuan menteri. Artinya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mencantumkan angka defisit di atas ambang dalam rancangan anggaran; persetujuan Menteri Keuangan menjadi syarat sebagaimana diatur. Ketentuan ini berlaku pada kondisi ketika rencana defisit melewati batas, bukan sebagai pengganti batas maksimal yang telah ditentukan.
Dalam membaca aturan tersebut, penting membedakan batas yang ditetapkan dan prosedur untuk rencana yang melampauinya. Angka 2,5 persen merupakan batas maksimal defisit APBD 2027 berdasarkan perkiraan pendapatan daerah tahun yang sama. Persetujuan menteri diperlukan apabila pemerintah daerah mengajukan rencana defisit di atas angka itu. Informasi mengenai ambang dan persyaratan persetujuan tersebut dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2026. Uraian ini menjelaskan ketentuan yang tercantum dalam beleid tanpa menambahkan alasan kebijakan lain yang tidak disebutkan dalam sumber.
Daerah yang hendak mengajukan defisit APBD di atas ambang umum perlu menunjukkan bahwa rencana pembiayaannya tetap berada dalam batas fiskal yang ditetapkan. Persyaratan ini berfungsi menjaga agar penggunaan utang tidak membebani anggaran secara berlebihan dan agar pemerintah daerah tetap memiliki kemampuan membayar kewajibannya. Karena itu, pengajuan tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan belanja atau tersedianya proyek yang akan dibiayai; kondisi utang dan kapasitas keuangan daerah juga harus memenuhi ukuran yang berlaku.
Salah satu batas utama berkaitan dengan defisit yang dibiayai melalui utang daerah. Batas maksimal kumulatif defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang tidak boleh melampaui 0,18 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Secara terpisah, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah juga tidak boleh melebihi 0,18 persen dari proyeksi PDB. Kedua batas tersebut mengukur aspek yang berbeda, sehingga daerah perlu memastikan masing-masing tetap dipenuhi, bukan menganggap satu batas otomatis mencakup batas lainnya. Perhitungan perlu dilakukan secara cermat berdasarkan nilai proyeksi PDB dan akumulasi pembiayaan yang relevan.
Selain batas kumulatif, pemerintah daerah harus memiliki rasio kemampuan keuangan untuk membayar kembali pembiayaan utang sekurang-kurangnya 2,5. Rasio ini menjadi indikator apakah sumber keuangan daerah memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Pemeriksaan berikutnya mencakup jumlah sisa pembiayaan utang ditambah utang yang akan ditarik. Gabungan nilai tersebut tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Dengan kata lain, penghitungan mengacu pada pendapatan yang relatif fleksibel, bukan keseluruhan pendapatan yang telah dialokasikan untuk tujuan tertentu.
Memenuhi seluruh ukuran itu merupakan bagian penting dari kelayakan fiskal ketika daerah meminta ruang defisit lebih besar. Pemerintah daerah perlu menyiapkan data pendapatan, posisi utang, rencana penarikan, serta proyeksi pembayaran secara konsisten agar setiap rasio dan batas dapat diverifikasi. Pemenuhan syarat tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Namun, kepatuhan terhadap ambang fiskal memberi dasar yang diperlukan untuk menilai bahwa usulan pembiayaan masih berada dalam kapasitas keuangan daerah dan tidak mengabaikan kehati-hatian pengelolaan APBD.
Rencana pembiayaan utang dalam APBD, termasuk pinjaman daerah, tidak dapat diajukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pendanaan pemerintah daerah. Sebelum ditempuh, rencana tersebut harus lebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy. Pelibatan ketiga pejabat ini mencerminkan bahwa keputusan mengenai utang daerah perlu ditinjau dari sisi pengelolaan fiskal, tata kelola pemerintahan daerah, dan kesesuaiannya dengan perencanaan pembangunan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan rencana yang jelas mengenai tujuan pinjaman, kebutuhan dana, jadwal pembiayaan, dan cara memenuhi kewajiban pembayaran.
Pertimbangan pemerintah pusat juga perlu memastikan bahwa pembiayaan yang direncanakan selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Keselarasan tersebut penting agar keputusan daerah tidak bertentangan dengan arah pengelolaan anggaran secara keseluruhan maupun prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Penilaian tidak berhenti pada apakah suatu proyek membutuhkan dana tambahan. Pemerintah juga perlu melihat apakah pinjaman mendukung tujuan pembangunan yang terukur, disusun secara realistis, serta dikelola dengan kehati-hatian. Dengan demikian, pinjaman tidak hanya menjadi jalan untuk menutup kebutuhan anggaran jangka pendek, tetapi menjadi instrumen yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.
Selain kesesuaian kebijakan, pertimbangan tersebut harus memperhitungkan dampak utang terhadap kemampuan daerah membayar kembali pinjaman dan kapasitas fiskalnya. Penilaian ini mencakup ruang anggaran yang tersedia untuk memenuhi cicilan dan kewajiban lain, serta pengaruh pembayaran utang terhadap layanan publik dan program prioritas.






