PEKALONGAN – Entah memakai jimat apa, seorang pria berstatus bujang di Pekalongan berinisial M-A (23 tahun) warga kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, dikejar-kejar seorang wanita berinisial S berstatus janda anak 2.
M-A mengaku tertekan, hingga dia diantar ibunya, mendatangi LBH Adhyaksa untuk meminta perlindungan hukum pada Selasa (15/7) siang.
Cerita bermula dari perkenalan mereka di media sosial sekitar 2 bulan lalu. Mereka akhirnya janjian untuk bertemu di wilayah Tangkil Kedungwuni, dilanjutkan jalan-jalan ke Kajen untuk membangun cemistri.
Hubungan keduanya akhirnya berlanjut, hingga benih cinta tumbuh di antara mereka, hingga berulangkali keduanya melakukan ihik-ihik selama dua bulan terakhir.
“Sering begituan di kamar kost, karena si wanita yang mengajak”, kata M-A polos.
Naas, perjalanan cinta mereka yang terpaut usia ini tak semulus yang dibayangkan. Perselisihan mulai muncul, ketika foto kemesraan mereka yang di jadikan wallpaper hape, di hapus oleh M-A.
“Saya mulai menyangsikan perasaan cintanya kepada saya, karena ada beberapa chatingan laki-laki yang juga dibalasnya, hingga saya memutuskan untuk menjauh darinya”, imbuh pria yang berprofesi sebagai penjahit daster ini.
Permasalahan bertambah, ketika S diantar seorang pria yang mengaku sebagai pamannya, melabrak dan mengancam akan memenjarakan M-A jika tidak mau menikahinya.
“Beberapa hari lalu, Dia (S) bersama pakdhenya yang katanya polisi, mendatangi rumah kami, dan mengancam akan menuntut saya, jika hubungan ini bubar dan tidak mau menikahinya”, imbuhnya.
Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang mendapat surat kuasa menyebutkan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk mendampingi M-A secara hukum yang berlaku.
“Kami akan mendampingi M-A, jika ada upaya hukum yang mereka lakukan”, pungkasnya.