Bromo Batasi Kunjungan di Penanjakan Saat Kebakaran Belum Terkendali

Tiga Orang Tewas dalam Pemadaman Karhutla di Mentigen, Bromo

Surabaya | Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan pembatasan kunjungan wisata dan aktivitas warga di kawasan Penanjakan serta area sekitarnya mulai Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 21.30 WIB. Kebijakan ini membatasi pergerakan pengunjung maupun masyarakat yang hendak beraktivitas di wilayah tersebut, menyusul kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung.

Selama pembatasan diterapkan, akses hanya diperbolehkan sampai Lemah Pasar. Dengan demikian, pengunjung dan warga tidak dapat melanjutkan perjalanan melewati batas akses yang telah ditetapkan menuju area Penanjakan. Ketentuan ini berlaku bagi kegiatan wisata maupun aktivitas warga, sehingga siapa pun yang berencana menuju kawasan tersebut perlu menyesuaikan rencana perjalanan dan mengikuti arahan petugas.

BB TNBTS belum menetapkan kapan pembatasan akan berakhir. Batas akhir kebijakan tersebut masih menunggu perkembangan penanganan kebakaran di lapangan, karena api belum berhasil dikendalikan sepenuhnya. Selama situasi belum memungkinkan akses dibuka kembali, pembatasan tetap menjadi langkah untuk mengatur kunjungan serta kegiatan di sekitar lokasi terdampak.

Ketentuan mengenai pembatasan akses itu dituangkan dalam pengumuman resmi bernomor PG.29/T.8/TU/KSA.04.01/B/10/2026. Nomor tersebut menjadi rujukan bagi masyarakat, wisatawan, dan pihak terkait dalam memahami dasar pemberlakuan kebijakan. Pengumuman itu juga menegaskan bahwa pembatasan mencakup kunjungan wisata dan aktivitas warga, bukan hanya perjalanan wisata menuju Penanjakan.

Wisatawan yang telah menyusun perjalanan ke kawasan Bromo, terutama melalui Penanjakan, sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari BB TNBTS sebelum berangkat. Masyarakat yang biasa beraktivitas di sekitar kawasan juga perlu memperhatikan batas akses sementara dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Karena waktu berakhirnya pembatasan belum ditentukan, perubahan akses dapat bergantung pada kondisi kebakaran dan perkembangan penanganannya. Mematuhi arahan petugas membantu menjaga ketertiban di lapangan sekaligus menghindari perjalanan menuju area yang saat ini belum dibuka. Pengunjung disarankan tidak menganggap pembatasan ini sebagai penutupan permanen, tetapi sebagai kebijakan sementara yang berlaku sejak waktu pengumuman hingga ada informasi lanjutan dari pengelola taman nasional.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menetapkan pembatasan kunjungan di kawasan Penanjakan ketika kebakaran belum terkendali. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan, terutama untuk mengurangi risiko bagi warga dan pengunjung yang berada di sekitar area terdampak. Dengan membatasi aktivitas di lokasi tertentu, orang-orang dapat dijauhkan dari titik rawan selama penanganan kebakaran berlangsung. Langkah ini dimaksudkan agar wisatawan maupun masyarakat tidak berada terlalu dekat dengan area yang berpotensi membahayakan mereka. Karena kondisi api masih belum terkendali, pembatasan diberlakukan sebagai upaya pencegahan, bukan sekadar pengaturan arus kunjungan. Keputusan itu juga memperhitungkan kebutuhan tim yang sedang bekerja di kawasan tersebut.

Selain melindungi warga dan pengunjung, pembatasan memberi ruang bagi tim gabungan untuk menangani kebakaran dan berupaya memadamkan api. Area yang lebih leluasa dapat mendukung proses penanganan tanpa terganggu oleh aktivitas wisata atau kegiatan lain di sekitarnya. Dengan demikian, pengaturan akses di Penanjakan berkaitan langsung dengan kebutuhan tim gabungan saat bekerja di lokasi. Rudijanta menyampaikan bahwa pembatasan diperlukan agar penanganan kebakaran dapat dilakukan, sementara orang-orang yang tidak terlibat dalam upaya pemadaman dijauhkan dari titik rawan. Kebijakan tersebut berlaku selama kebakaran belum terkendali dan penanganan masih berlangsung, sesuai dengan kondisi yang menjadi dasar penetapannya.

Ketentuan itu tidak hanya ditujukan kepada wisatawan. Pelaku jasa wisata dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut juga termasuk pihak yang harus mematuhi pembatasan. Cakupan ini menunjukkan bahwa aturan berlaku bagi siapa pun yang berada atau menjalankan kegiatan di area yang dibatasi, bukan hanya mereka yang datang untuk berwisata. Wisatawan, penyedia jasa wisata, serta warga setempat perlu mengikuti pengaturan akses yang ditetapkan selama proses penanganan api. Penerapan pembatasan kepada seluruh kelompok tersebut membantu menjaga jarak dari titik rawan sekaligus menyediakan ruang kerja bagi tim gabungan. Rudijanta menetapkan langkah ini dengan dua pertimbangan yang disampaikan: mengurangi risiko bagi warga dan pengunjung, serta memberi kesempatan kepada tim untuk menangani dan memadamkan kebakaran.

Rudijanta meminta seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan kunjungan yang berlaku di kawasan Penanjakan selama penanganan kebakaran masih berlangsung. Kepatuhan terhadap pengaturan tersebut penting agar aktivitas di kawasan tetap tertib dan tidak menambah risiko bagi lingkungan maupun keselamatan pengunjung. Setiap pihak diharapkan memahami bahwa alam yang terdampak kebakaran memerlukan kehati-hatian bersama. Karena itu, perjalanan dan kegiatan wisata perlu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, sementara pelaku jasa wisata dan warga turut menjaga suasana tetap kondusif. Imbauan ini menekankan tanggung jawab bersama dalam melindungi kawasan, bukan hanya kepentingan kenyamanan kunjungan. Dengan sikap patuh dan semua pihak dapat membantu mengurangi potensi gangguan selama situasi belum terkendali.

Semua pihak juga diminta meningkatkan kewaspadaan ketika berada atau beraktivitas di sekitar kawasan. Perhatian terhadap keadaan sekitar penting karena tindakan yang tampak sepele dapat membawa dampak apabila dilakukan tanpa kehati-hatian. Wisatawan, penyedia jasa wisata, dan masyarakat perlu menghindari perilaku ceroboh yang berpotensi menimbulkan titik api baru. Kewaspadaan tersebut mencakup kesadaran untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak potensi alam Penanjakan, serta menjaga perilaku agar tidak memperbesar ancaman kebakaran. Langkah ini sejalan dengan upaya melindungi bentang alam dan mengurangi kemungkinan munculnya sumber api tambahan. Dalam situasi kebakaran yang belum terkendali, pencegahan menjadi perhatian bersama, sehingga setiap orang diharapkan mempertimbangkan dampak tindakannya terhadap lingkungan sekitar.

Menjaga kawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan perhatian dari setiap orang yang berkunjung maupun beraktivitas di sana. Sikap bertanggung jawab dapat diwujudkan dengan mematuhi ketentuan kunjungan, bersikap cermat, dan menghindari kegiatan yang berisiko bagi alam. Pelaku jasa wisata dapat membantu menyampaikan pentingnya kewaspadaan kepada wisatawan, sedangkan masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan sekitar. Kesadaran bersama tersebut mendukung perlindungan potensi alam Penanjakan pada masa penanganan kebakaran. Dengan menghindari tindakan ceroboh dan tidak menambah risiko munculnya titik api, seluruh pihak dapat berperan dalam menjaga keadaan tetap terkendali serta mencegah kerusakan lebih lanjut pada kawasan.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) terus memantau perkembangan titik api di kawasan Penanjakan. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perubahan situasi di lapangan dan menjadi dasar dalam menentukan langkah pengamanan berikutnya. Petugas juga mengevaluasi keadaan secara berkala, termasuk menilai apakah kondisi di sekitar lokasi memungkinkan aktivitas pengunjung dibuka kembali. Hingga api benar-benar padam dan situasi dinyatakan aman, pembatasan kunjungan tetap diberlakukan secara ketat.

Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi risiko bagi wisatawan maupun petugas selama penanganan kebakaran masih berlangsung. Masyarakat dan calon pengunjung diharapkan mematuhi arahan petugas serta tidak memasuki area yang dibatasi. Keputusan mengenai perubahan akses akan bergantung pada hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan, bukan semata-mata pada berkurangnya kobaran yang terlihat. BB TNBTS belum menyatakan kawasan kondusif sebelum api padam sepenuhnya dan keselamatan di lokasi dapat dipastikan.

Kewaspadaan itu juga berkaitan dengan kebakaran sebelumnya di titik Pusung Lingker, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (15/10). Insiden tersebut menewaskan empat anggota tim gabungan. Dua korban merupakan petugas BB TNBTS, yakni Sukaris (55) dan Hendra Rony Wagiyanata. Dua korban lainnya adalah karyawan hotel, Wisnu Yuda Pratama (25) dan Sefriel Ardiansyah (19).

Baca juga: Upaya Pemadaman Kebakaran Hutan di Gunung Bromo | Babinsa Koramil 0901-04/Palaran Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan | Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper: Sembilan Jam Terjebak Tanpa Padam