Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membahas dan menerbitkan fatwa haram mengenai rokok elektrik atau vape. Menurut Sahroni, persoalan vape perlu memperoleh perhatian serius dari MUI karena menyentuh kepentingan masyarakat luas. Ia meminta agar pembahasan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut, sehingga sikap keagamaan yang dinilai diperlukan dapat segera disampaikan kepada publik. Dorongan ini menempatkan MUI sebagai pihak yang diharapkan memberi pandangan melalui fatwa, sementara Sahroni menyatakan dukungan terhadap langkah lembaga tersebut dalam menanggapi isu vape.
Alasan yang disampaikan Sahroni berkaitan dengan besarnya cakupan persoalan. Ia menilai isu rokok elektrik menyangkut hajat hidup banyak orang, sehingga layak menjadi prioritas pembahasan. Dengan alasan itu, permintaan agar MUI segera bergerak bukan sekadar ajakan untuk menanggapi tren tertentu, melainkan dorongan agar isu yang berdampak pada kehidupan masyarakat mendapat perhatian memadai. Bagi Sahroni, besarnya kepentingan publik menjadi dasar mengapa pembahasan fatwa haram vape perlu ditempatkan pada agenda yang penting dan tidak ditunda tanpa kejelasan.
Sahroni juga menegaskan dukungannya terhadap langkah MUI dalam membahas persoalan tersebut. Dukungan itu tidak mengubah posisi MUI sebagai lembaga yang menjalankan proses dan menentukan pandangannya sendiri, tetapi menunjukkan bahwa ia mengharapkan isu ini segera memperoleh tanggapan. Permintaan untuk menerbitkan fatwa haram menjadi inti dorongannya, dengan pertimbangan bahwa masyarakat membutuhkan perhatian terhadap persoalan yang menyangkut banyak pihak. Pada saat yang sama, pembahasan mengenai vape memiliki relevansi bagi masyarakat dan industri yang berkaitan dengannya. Karena itu, Sahroni meminta MUI memberi prioritas, sekaligus menyatakan mendukung langkah MUI untuk menangani isu rokok elektrik tersebut.
Kekhawatiran terhadap penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan perubahan pola konsumsi rokok, tetapi juga menyangkut potensi dampak kesehatan dan penyalahgunaan perangkat. Dalam pembahasan mengenai desakan fatwa, Sahroni menyoroti bahwa vape dapat membawa bahaya bagi kesehatan masyarakat. Kekhawatiran ini menjadi salah satu alasan perlunya perhatian lebih luas, terutama ketika perangkat rokok elektrik dinilai berpotensi digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Dengan demikian, isu vape mencakup persoalan kesehatan sekaligus kemungkinan pemanfaatannya di luar fungsi yang selama ini dikenal.
Konteks lain disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang menyebut penyelundupan narkoba dengan modus rokok elektrik semakin tinggi. Pernyataan tersebut menempatkan vape dalam perhatian aparat penegak hukum, bukan semata-mata sebagai produk konsumsi. Kapolri juga meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram, dengan alasan adanya bahaya narkotika berbentuk cair. Permintaan itu menunjukkan bahwa kekhawatiran atas vape turut bersentuhan dengan upaya mencegah peredaran dan penggunaan narkoba.
Penyampaian kekhawatiran tersebut perlu dipahami sesuai batas informasi yang tersedia. Pernyataan Sahroni menekankan risiko kesehatan dan kemungkinan penyalahgunaan, sedangkan Kapolri menyampaikan adanya peningkatan penyelundupan melalui modus rokok elektrik serta mengajukan permintaan dukungan kepada MUI. Tidak ada rincian tambahan mengenai jenis zat, angka, atau kasus tertentu yang perlu diasumsikan dari pernyataan tersebut. Pemisahan hal yang telah disampaikan dan hal yang belum dijelaskan penting agar pembahasan tetap akurat.
Dalam konteks ini, dorongan agar MUI mempertimbangkan fatwa berangkat dari kekhawatiran terhadap dampak yang dapat meluas kepada masyarakat. Perhatian terhadap keselamatan publik, potensi bahaya bagi kesehatan, serta risiko narkotika dalam bentuk cair menjadi pokok yang dikemukakan. Isu tersebut juga memperlihatkan mengapa penggunaan rokok elektrik menjadi bahan pembicaraan lintas bidang, mulai dari kesehatan hingga penegakan hukum. Penilaian dan respons terhadapnya perlu bertumpu pada keterangan yang disampaikan, sembari mempertimbangkan tujuan perlindungan masyarakat dari risiko yang disebutkan.Ahmad Sahroni mengakui bahwa fatwa haram terhadap vape berpotensi menimbulkan dampak luas, terutama bagi para penjual dan pemangku kepentingan di industri rokok elektronik. Jika larangan tersebut benar-benar diterapkan, pelaku usaha dapat menghadapi perubahan besar dalam kegiatan bisnis, termasuk kemungkinan berkurangnya permintaan dan perlunya menyesuaikan mata pencaharian. Dampaknya, menurut Sahroni, tidak dapat diabaikan. Namun, ia berpandangan bahwa konsekuensi ekonomi itu tetap perlu dihadapi apabila vape dinilai lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat bagi masyarakat.
Dalam menyikapi kemungkinan tersebut, Sahroni mendorong Polri dan pihak terkait untuk memikirkan strategi keluar yang baik bagi para pelaku industri. Langkah ini penting agar kebijakan yang berorientasi pada perlindungan masyarakat tidak serta-merta meninggalkan penjual maupun pihak lain yang menggantungkan penghasilan pada usaha vape. Persiapan dapat mencakup pembahasan mengenai transisi usaha dan pilihan kegiatan ekonomi lain, dengan mempertimbangkan kondisi para pelaku di lapangan. Pendekatan yang terencana juga diperlukan agar perubahan tidak menimbulkan gejolak yang lebih besar, sekaligus tetap mendukung upaya mencegah risiko penggunaan produk tersebut.
Selain mendorong penanganan dampak bagi industri, Sahroni mengusulkan agar pelaku usaha melakukan penelitian terhadap alternatif rokok elektronik yang lebih aman. Pengembangan produk, menurut gagasan tersebut, perlu memperhatikan bukan hanya risiko kesehatan, tetapi juga kemungkinan produk disalahgunakan untuk memasukkan atau mengonsumsi narkoba. Karena itu, desain dan karakteristik alternatif yang diteliti sebaiknya membuat penyalahgunaan semacam itu lebih sulit dilakukan. Usulan ini menempatkan inovasi sebagai salah satu jalan untuk merespons kekhawatiran publik, tanpa mengesampingkan kebutuhan pengawasan dan evaluasi. Penelitian juga perlu melibatkan pihak yang memiliki kompetensi, sehingga klaim keamanan dapat diuji secara cermat dan tidak hanya didasarkan pada kepentingan komersial. Dengan demikian, perdebatan mengenai fatwa dan masa depan industri vape dapat disertai langkah konkret: melindungi masyarakat dari risiko, menyiapkan transisi bagi pelaku usaha, serta mencari pilihan produk yang lebih bertanggung jawab. Sahroni menekankan bahwa potensi kerugian bagi industri bukan alasan untuk mengabaikan mudarat yang dipersoalkan, tetapi perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan.Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti usulan Kapolri terkait persoalan bahaya vape. Tindak lanjut tersebut, menurut Asrorun, akan ditempuh melalui pembahasan yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai pendekatan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa usulan tersebut masih akan dikaji, bukan keputusan yang telah ditetapkan.
Persoalan vape menjadi perhatian dalam pertemuan Kapolri dengan jajaran MUI di kantor pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam kunjungan itu, Kapolri menyampaikan kekhawatiran mengenai bahaya vape. MUI menyatakan kesediaannya untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut, tetapi belum mengumumkan hasil pembahasan ataupun menerbitkan fatwa terkait vape.
Rencana kajian tersebut perlu dibedakan dari desakan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Sahroni mendorong adanya langkah tegas mengenai vape, sementara pernyataan Kapolri yang dibahas bersama MUI merupakan usulan yang akan ditindaklanjuti melalui proses kajian. Keduanya muncul dalam konteks perhatian publik terhadap risiko penggunaan vape, tetapi bukan pernyataan yang sama dan tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi MUI.
Dengan menyebut perlunya pembahasan mendalam serta berbagai pendekatan, Asrorun memberi gambaran bahwa isu ini akan ditelaah sebelum ada kesimpulan. Kajian dapat menjadi ruang untuk mempertimbangkan beragam aspek yang relevan, tanpa mendahului hasil yang belum disampaikan oleh MUI. Karena itu, kesiapan menindaklanjuti usulan Kapolri sebaiknya dipahami sebagai komitmen untuk membahas persoalan, bukan tanda bahwa lembaga tersebut telah menentukan sikap final.
Perkembangan berikutnya bergantung pada proses yang akan dilakukan MUI dan keterangan resmi yang disampaikan setelahnya. Sampai ada pengumuman lebih lanjut, status pembahasan tetap berupa tindak lanjut atas usulan Kapolri.
Baca juga: Wujudkan Akses Yang Layak Bagi Masyarakat, Koramil Wonomerto Kerja Bakti Berupa Pelebaran Jalan | Karawang: Magnet Baru bagi Investasi Industri di Jawa Barat | Kegiatan Olahraga Rakyat di Kalimalang: Peluang Baru bagi Masyarakat Bekasi

