Malang, 20 Agustus 2026 — Aktivitas yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu kembali menjadi perhatian warga di Dusun Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Informasi yang beredar menyebut kegiatan tersebut kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat dilakukan penggerebekan oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah orang disebut kembali berkumpul di lokasi untuk menyaksikan maupun mengikuti permainan. Dalam kegiatan itu, terdapat dugaan penggunaan uang sebagai taruhan. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah aktivitas tersebut benar mengandung unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.
Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai efektivitas penindakan sebelumnya. Penggerebekan yang semestinya menjadi langkah penghentian justru disebut belum mampu mencegah kegiatan serupa kembali berjalan. Kondisi ini membuat masyarakat berharap aparat melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh, bukan sekadar tindakan sesaat.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula dugaan adanya hubungan tertentu antara pengelola kegiatan dengan oknum aparat setempat. Isu mengenai kemungkinan “main mata” tersebut masih sebatas dugaan yang berkembang di masyarakat dan belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya pelanggaran atau keterlibatan aparat. Karena itu, tudingan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan resmi dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam informasi yang diterima, nama Temi dan Yanto turut disebut berkaitan dengan lokasi maupun kegiatan yang dimaksud. Namun, penyebutan nama dalam informasi awal tidak dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Peran keduanya masih membutuhkan klarifikasi, termasuk pemeriksaan mengenai siapa yang mengelola lokasi, bagaimana permainan berlangsung, serta apakah benar terdapat taruhan uang.
Ketentuan mengenai perjudian kini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi, sementara Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Warga meminta aparat terkait turun langsung memastikan kondisi terkini di Dusun Wadung. Jika ditemukan unsur perjudian maupun bukti adanya pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara tegas dan transparan. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan agar tidak muncul tuduhan liar, termasuk terhadap pihak yang namanya disebut dalam informasi maupun terhadap aparat yang dituding terlibat.

