Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru untuk mendukung reformasi pasar modal setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyampaikan pengumuman pada pekan sebelumnya. Kedua langkah tersebut menyangkut penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham. BEI menyatakan inisiatif ini sebagai bagian dari upaya merespons perkembangan yang menjadi perhatian pelaku pasar, sekaligus memperkuat transparansi data di bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan secara daring dengan MSCI. Namun, ia tidak dapat membeberkan kesimpulan atau rincian pembahasan dalam pertemuan tersebut. Sikap ini, menurut Jeffrey, sejalan dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya, ketika BEI juga tidak mengungkapkan isi diskusi dengan penyedia indeks internasional itu. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik berfokus pada langkah-langkah yang akan ditempuh BEI, bukan pada pembicaraan bilateral dengan MSCI.
Salah satu inisiatif yang diumumkan adalah rencana mengeluarkan saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan IHSG. HSC merujuk pada kondisi ketika kepemilikan saham terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham tertentu. Dengan rencana tersebut, saham dalam daftar itu tidak lagi menjadi komponen yang diperhitungkan dalam indeks utama tersebut. Perubahan ini menjadi bagian dari evaluasi BEI atas cara IHSG disusun, meskipun rincian teknis, waktu penerapan, dan mekanisme pelaksanaannya belum dipaparkan dalam pengumuman tersebut.
Inisiatif kedua berkaitan dengan penyajian informasi kepemilikan saham. BEI berencana menambahkan keterangan yang menunjukkan apakah pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% terafiliasi atau tidak terafiliasi. Informasi afiliasi dapat membantu investor memahami hubungan di balik kepemilikan saham yang tercatat, serta menilai konsentrasi kepemilikan dengan konteks yang lebih jelas. Kedua langkah ini menunjukkan bahwa agenda reformasi BEI mencakup aspek komposisi indeks dan transparansi data. Pelaksanaan serta dampak praktisnya akan bergantung pada aturan dan metode yang nantinya ditetapkan, sementara investor dapat mencermati pengumuman lanjutan dari bursa.Langkah kedua dalam perubahan kebijakan penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditujukan untuk memperkuat kredibilitas dan integritas indeks. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengecualikan saham yang tercantum dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG. Dengan demikian, pergerakan indeks diharapkan dapat menyajikan gambaran pasar yang lebih wajar dan mencerminkan kondisi perdagangan secara lebih proporsional. Kebijakan ini merupakan penyesuaian atas komponen penghitungan indeks, bukan keputusan untuk menghapus perusahaan dari pasar modal.
Jeffrey menjelaskan, saham yang masuk daftar HSC hanya tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG selama masih berada dalam daftar tersebut. Hal itu berbeda dari delisting, yakni penghapusan pencatatan saham dari bursa. Emiten tetap tercatat di BEI, dan sahamnya dapat diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pada kemudian hari suatu saham keluar dari daftar HSC, saham tersebut akan kembali diperhitungkan dalam IHSG. Karena itu, pengecualian ini tidak mengubah status pencatatan emiten maupun menutup peluang saham untuk kembali menjadi bagian dari penghitungan indeks.
Sebelumnya, saham-saham dalam daftar HSC juga tidak dapat masuk ke indeks unggulan BEI, yaitu IDX30, LQ45, dan IDX80. Menurut Jeffrey, saham HSC memiliki potensi risiko, sementara bobot gabungan saham-saham tersebut terhadap IHSG mencapai 18%. Porsi sebesar itu dinilai dapat memengaruhi pergerakan indeks secara signifikan. Pengecualian dari penghitungan IHSG dimaksudkan agar perubahan indeks tidak terlalu dipengaruhi oleh saham yang terkonsentrasi kepemilikannya, sehingga indikator pasar dapat memberikan gambaran yang lebih representatif bagi investor.
Jeffrey memastikan bahwa tidak ada sanksi tambahan yang dikenakan kepada emiten hanya karena sahamnya masuk dalam daftar HSC. Kebijakan ini berfokus pada metodologi dan komposisi penghitungan indeks, bukan hukuman bagi perusahaan. BEI akan menyampaikan waktu efektif penerapan kedua inisiatif tersebut kemudian. Sampai jadwal resmi diumumkan, pelaku pasar dapat mencermati penjelasan lanjutan mengenai pelaksanaan perubahan, termasuk bagaimana penyesuaian akan diterapkan pada IHSG dan indeks terkait. Kepastian waktu tersebut diperlukan agar investor dan emiten memiliki kesempatan memahami dampak perubahan terhadap pemantauan indeks serta menyiapkan langkah yang sesuai tanpa menyamakan pengecualian indeks dengan delisting atau sanksi.Reformasi pasar modal yang dijalankan Bursa Efek Indonesia (BEI) berlangsung di tengah perhatian investor global terhadap transparansi dan konsistensi aturan. Sejumlah langkah telah diterapkan, termasuk keterbukaan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% serta penyediaan data investor yang lebih terperinci. BEI juga meningkatkan ketentuan free float, mengumumkan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), dan menghapus ketentuan harga minimum saham Rp50.
Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat mutu informasi dan tata kelola pasar. Dengan data kepemilikan yang lebih terbuka, investor diharapkan dapat menilai struktur saham perusahaan secara lebih utuh. Peningkatan standar free float juga diharapkan membantu memperbaiki likuiditas dan keterwakilan saham dalam perdagangan. Pengumuman daftar HSC menjadi bagian dari upaya memberi peringatan atas risiko konsentrasi kepemilikan, meskipun BEI merencanakan perubahan lebih lanjut terkait perhitungan indeks.
Jeffrey menyampaikan bahwa BEI akan meneruskan pembenahan untuk mendorong transparansi, menjaga kredibilitas pasar, dan memperkuat tata kelola yang baik. Ia menegaskan reformasi tidak berhenti pada kebijakan yang telah diumumkan, tetapi akan dilanjutkan dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan masukan para pemangku kepentingan.
Perhatian turut tertuju pada konsultasi MSCI yang dibuka pada 15 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga April 2027. Penyedia indeks tersebut meminta pandangan mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Keputusan akhir mengenai klasifikasi itu dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. MSCI menyebut investor institusional menginginkan kebijakan diterapkan secara konsisten dan disertai bukti dampak material yang berkelanjutan. MSCI juga menyoroti belum adanya bukti penegakan aturan yang berarti.
MSCI mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan indeks saham Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut, sembari mengakui berbagai inisiatif reformasi yang telah berjalan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK menghormati pandangan MSCI. OJK, katanya, terus melakukan pembenahan dan menindaklanjuti masukan yang disampaikan, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Pada 23 Juni 2026, MSCI menyampaikan bahwa lembaga penyedia indeks tersebut akan mempertimbangkan sejumlah opsi apabila kemajuan yang dinilai diperlukan belum memadai menjelang tinjauan pada November. Pernyataan itu menempatkan evaluasi pasar Indonesia dalam perhatian investor, terutama terkait perkembangan yang akan ditinjau sebelum keputusan berikutnya. Salah satu opsi yang disebutkan ialah membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. MSCI tidak menyatakan bahwa perubahan tersebut sudah diputuskan; konsultasi hanya disebut sebagai langkah yang dapat dipertimbangkan jika kemajuan belum memenuhi penilaian lembaga itu. Karena itu, evaluasi November menjadi titik waktu penting untuk melihat perkembangan selanjutnya dan bagaimana MSCI menilai kondisi pasar Indonesia.
Di tengah konteks tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat tekanan tajam dalam beberapa sesi perdagangan. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, IHSG anjlok 11,6%. Penurunan besar itu kemudian diikuti pelemahan lebih dari 3% pada Senin, 19 Oktober 2026. Pada sesi tersebut, indeks menyentuh level terendah dalam enam tahun. Pergerakan harian itu menggambarkan besarnya perubahan yang tercatat di pasar saham domestik pada periode tersebut, tetapi angka-angka itu tidak dengan sendirinya menjelaskan faktor penyebabnya. Rencana perubahan penghitungan saham dalam daftar HSC juga merupakan isu tersendiri yang dibahas dalam kaitan dengan langkah BEI.
Baca juga: Perubahan Jadwal KRL Jabodetabek September 2026 | Pencemaran Sungai Cimanceuri Menyebabkan Perubahan Warna dan Bau Tak Sedap | Persiraja Siapkan Strategi Hadapi PSPS di Pekanbaru

