Bisnis  

Bareskrim Periksa Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Bareskrim Periksa Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Jakarta | Bareskrim Polri menelusuri perusahaan yang diduga berkaitan dengan peredaran beras fortifikasi palsu atau produk yang tidak memenuhi standar. Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan penyidik saat ini menangani empat laporan polisi mengenai dugaan tersebut. Keterangan itu disampaikan setelah ia bertemu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, ketika ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (19/10/2026). Penanganan laporan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi dan menguji dugaan yang dilaporkan kepada kepolisian.

Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga terlibat akan dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyelidikan. Langkah itu diperlukan untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait, sekaligus menelusuri bagaimana produk tersebut diproduksi dan beredar. Namun, pemeriksaan atau penelusuran yang dilakukan penyidik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Status dan keterlibatan setiap pihak masih harus ditentukan berdasarkan bukti serta hasil proses hukum yang berjalan. Karena itu, perusahaan yang diperiksa tetap dipandang sebagai pihak yang keterangannya perlu dimintai, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.

Empat laporan polisi yang ditangani menunjukkan bahwa dugaan beras fortifikasi tidak sesuai standar sedang diproses melalui jalur hukum. Penyidik akan mendalami materi laporan, termasuk informasi yang dapat membantu memastikan jenis produk yang dipersoalkan dan pihak yang berhubungan dengan peredarannya. Keterangan dari instansi terkait maupun pelaku usaha dapat menjadi bagian dari proses pengumpulan fakta, sepanjang diperlukan dalam penyidikan. Bareskrim belum dapat menetapkan kesimpulan hanya berdasarkan dugaan yang muncul dalam laporan. Penentuan ada tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh secara sah. Dengan demikian, perkembangan perkara ini perlu dipantau tanpa mendahului proses penyidikan atau menyebut perusahaan tertentu sebagai pelaku. Publik juga dapat membedakan laporan yang sedang ditangani, pemeriksaan terhadap perusahaan, dan keputusan hukum yang baru dapat diambil setelah fakta serta bukti dinilai oleh aparat berwenang. Penelusuran tersebut diharapkan memberi kejelasan mengenai dugaan produk yang tidak sesuai ketentuan, sembari menjaga prinsip praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebut atau dimintai keterangan dalam perkara.

Asep menyampaikan bahwa penanganan dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar akan diawali dengan pemeriksaan terhadap bagaimana laporan mengenai perkara tersebut ditangani. Bareskrim akan mengecek informasi dan proses yang telah berjalan, kemudian menelusuri perusahaan yang terindikasi terlibat. Tahap awal yang ditempuh adalah penyelidikan, sehingga aparat dapat mengumpulkan keterangan dan menilai apakah terdapat dasar untuk melanjutkan penanganan perkara. Pernyataan ini menggambarkan proses yang masih berjalan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Dalam tahap penyelidikan, penelusuran perusahaan yang disebut terindikasi terlibat dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji informasi dalam laporan. Bareskrim perlu terlebih dahulu melihat fakta serta bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah berikutnya. Asep menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum dapat diambil apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, kemungkinan proses hukum lanjutan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti, bukan semata-mata pada adanya laporan atau dugaan. Hingga bukti tersebut dinilai memadai, perkara tetap berada dalam tahap penelusuran.

Asep juga mengaitkan penanganan perkara ini dengan arahan Kapolri agar program pemerintah dan program strategis Presiden Prabowo dapat berjalan lancar. Menurutnya, perkara tersebut berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara cermat dan sesuai tahapan. Pengawasan terhadap dugaan ketidaksesuaian standar beras fortifikasi dipandang penting karena menyangkut pelaksanaan program serta kepercayaan publik. Namun, proses pemeriksaan tetap harus bertumpu pada temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengecekan laporan, penelusuran pihak yang terindikasi, dan penilaian atas bukti menjadi rangkaian awal yang akan menentukan apakah langkah penegakan hukum perlu dilakukan. Asep tidak menyampaikan nama perusahaan maupun hasil pemeriksaan, sehingga identitas pihak dan kesimpulan perkara belum dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa dugaan penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar terungkap pada 2025 dan kembali ditemukan pada 2026. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian. Amran memaparkan estimasi kerugian masyarakat sebesar Rp98 triliun pada 2025, sementara dugaan kerugian pada 2026 diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Angka-angka itu merupakan perhitungan Kementan, bukan putusan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Amran, sekitar 90 persen beras fortifikasi yang beredar diduga tidak sesuai standar. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian mempertimbangkan harga jual rata-rata produk yang diduga palsu, yakni Rp22.000 per kilogram, dibandingkan harga wajar sekitar Rp13.500 per kilogram. Selisih harga tersebut, berdasarkan hitungan yang disampaikan, diduga menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp9.695 per kilogram. Besaran selisih dan keuntungan itu menjadi salah satu komponen dalam memperkirakan dampak praktik tersebut terhadap konsumen.

Kementan juga menggunakan perkiraan konsumsi beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar sebesar 30 persen, atau sekitar 9,2 juta ton per tahun. Dengan memperhitungkan volume tersebut serta perbedaan harga, kementerian memperkirakan kerugian masyarakat pada 2026 sekitar Rp89 triliun dalam setahun. Untuk 2025, Amran menyebut estimasi lebih tinggi, mencapai Rp98 triliun. Ia mengaitkan angka tersebut dengan dugaan peredaran produk yang tidak sesuai standar dan praktik penjualan yang merugikan pembeli.

Perhitungan ini disampaikan sebagai gambaran skala dugaan masalah, sementara pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat terkait masih menjadi bagian penting untuk memastikan fakta di lapangan. Karena itu, nilai kerugian, proporsi produk yang diduga tidak sesuai standar, serta estimasi keuntungan ilegal perlu dipahami sebagai keterangan dan kalkulasi Kementerian Pertanian. Angka tersebut dapat menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap produk atau pelaku tertentu terlibat. Pemeriksaan laboratorium, dokumen distribusi, dan bukti transaksi dapat membantu menguji dugaan serta memperjelas cakupan persoalan. Dengan membedakan estimasi pemerintah dari temuan yang telah diverifikasi, publik dapat memahami perkembangan kasus secara proporsional dan mengikuti proses penegakan hukum.

Kementerian Pertanian menggandeng Satuan Tugas Pangan Polri untuk menindaklanjuti dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, setelah temuan terkait produk beras itu ditangani lebih lanjut. Pelibatan aparat kepolisian menjadi bagian dari upaya mengusut dugaan pelanggaran, sekaligus memastikan penanganannya berlangsung melalui mekanisme yang berlaku.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan bahwa perkembangan perkara, termasuk informasi mengenai identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, akan disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kepala Satgas Pangan. Ia menyebut penyampaian tersebut direncanakan dalam satu atau dua bulan ke depan. Pernyataan itu merupakan rencana mengenai penyampaian informasi, bukan konfirmasi bahwa tersangka telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan penelusuran dugaan keterlibatan pihak tertentu masih menjadi hal yang perlu dibedakan dari penetapan tersangka.

Proses hukum yang direncanakan juga berkaitan dengan pemeriksaan terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat menjelaskan hasil pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah yang akan diambil berdasarkan temuan. Sampai informasi resmi mengenai hasil proses tersebut disampaikan, dugaan pelanggaran tetap perlu dipahami sebagai perkara yang masih ditangani, bukan sebagai kesimpulan akhir atas kesalahan pihak tertentu.

Kementerian Pertanian menyatakan telah mengantongi 25 merek beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi standar.