Bisnis  

BREN Siapkan Buyback Rp1 Triliun di Tengah Sorotan atas IPO

BREN Siapkan Buyback Rp1 Triliun di Tengah Sorotan atas IPO

Jakarta | PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Perseroan menetapkan periode pelaksanaan mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Rencana tersebut memberi BREN kesempatan membeli sahamnya di pasar selama jangka waktu yang telah diumumkan, dengan total dana yang digunakan tidak melampaui batas anggaran tersebut. Pelaksanaan transaksi tetap mengikuti ketentuan pasar modal dan dilakukan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

BREN menyatakan bahwa buyback akan dibiayai menggunakan kas internal yang disebut sebagai dana lebih. Menurut perseroan, penggunaan dana tersebut tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun kebutuhan pendanaan untuk menjalankan usaha. Anggaran maksimal Rp1 triliun itu juga sudah mencakup biaya transaksi, jasa perantara perdagangan, serta biaya terkait lainnya. Dengan demikian, nilai yang diumumkan merupakan pagu keseluruhan untuk pembelian saham beserta pengeluaran yang menyertainya, bukan hanya dana pokok transaksi.

Dalam pelaksanaan rencana ini, BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai pihak yang akan melakukan pembelian saham melalui BEI. Perseroan tidak menetapkan batas volume buyback harian, sehingga jumlah saham yang dibeli setiap hari dapat menyesuaikan kondisi pasar dan pelaksanaan transaksi selama periode tersebut. Buyback juga tidak berarti seluruh dana yang disediakan pasti akan terserap; realisasinya bergantung pada keputusan pembelian dan ketersediaan saham di pasar. Informasi mengenai jumlah saham yang diperoleh dan perkembangan pelaksanaan menjadi bagian penting untuk dicermati investor.

Pengumuman rencana buyback disampaikan tiga hari setelah pasar modal melemah menyusul kabar dari MSCI dan pengungkapan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses penawaran umum perdana saham atau IPO BREN. Kedekatan waktu tersebut menempatkan rencana pembelian kembali dalam sorotan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa buyback dilakukan sebagai tanggapan atas perkembangan itu. Investor dapat menilai pengumuman ini bersama keterbukaan informasi lain, termasuk penggunaan kas, tujuan transaksi, dan realisasi pembelian sepanjang periode yang ditetapkan. Faktor-faktor tersebut membantu memberikan konteks terhadap kebijakan korporasi BREN di tengah perhatian pasar terhadap saham dan proses IPO perseroan.

BREN menyatakan bahwa rencana pembelian kembali saham senilai Rp1 triliun akan dilaksanakan tanpa meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pelaksanaan tersebut mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, juncto surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Ketentuan ini menjadi dasar bagi perseroan untuk melakukan buyback dalam situasi pasar yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, BREN menyebut akan mematuhi batas maksimum pembelian kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK tersebut. Perseroan juga menyatakan akan tetap memperhatikan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float. Adapun harga pembelian tidak ditetapkan dalam pengumuman tersebut secara spesifik. BREN hanya menyampaikan bahwa saham akan dibeli pada harga yang dinilai baik dan wajar, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Manajemen memperkirakan transaksi tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan usaha. BREN menyatakan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk mendukung operasional sekaligus membiayai rencana pembelian saham. Atas dasar itu, perseroan menilai buyback tidak akan menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasi maupun pendapatan. Penilaian tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai konsekuensi transaksi bagi kondisi keuangan perusahaan.

Berdasarkan proforma yang mengacu pada laporan keuangan unaudited per 30 Juni 2026, aset dan ekuitas masing-masing diperkirakan berkurang US$55,72 juta. Nilai tersebut setara dengan Rp1 triliun menggunakan kurs Rp17.948 per dolar AS pada 16 Oktober 2026. Setelah pembelian kembali, total aset BREN diproyeksikan menjadi US$3,99 miliar, turun dari US$4,04 miliar. Ekuitas diperkirakan berada di US$889,27 juta, dibandingkan posisi sebelumnya US$944,99 juta. Sementara itu, laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk diproyeksikan tetap US$87,15 juta. Laba per saham dasar juga diperkirakan tidak berubah, yakni US$0,00065. Proyeksi tersebut menggambarkan estimasi dampak langsung transaksi pada sejumlah pos keuangan utama, bukan hasil realisasi setelah buyback.Saham BREN yang dibeli kembali melalui program buyback akan disimpan sebagai saham treasuri. Status tersebut bersifat sementara: perseroan tidak dapat menyimpan saham hasil buyback tanpa batas waktu. Mengacu pada Pasal 16 POJK 29/2023, saham treasuri wajib dialihkan paling lambat tiga tahun setelah periode pembelian kembali berakhir. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan saham yang telah dibeli perseroan dan menentukan langkah yang perlu ditempuh setelah program buyback selesai.

Peraturan tersebut menyediakan beberapa alternatif pengalihan. Perseroan dapat menjual saham treasuri, baik melalui bursa maupun di luar bursa. Opsi lainnya adalah menarik saham tersebut dengan melakukan pengurangan modal, atau memanfaatkannya dalam program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen. Pilihan yang akan digunakan perlu disesuaikan dengan kondisi perseroan serta pertimbangan yang berlaku. Dengan demikian, buyback tidak hanya menyangkut pembelian saham di pasar, tetapi juga mencakup rencana pengelolaan atas saham yang telah diperoleh.

Selama masih berstatus saham treasuri, saham tersebut tidak memberikan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak berhak menerima dividen. Artinya, saham itu tidak dapat digunakan perseroan untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan pemegang saham, maupun memperoleh pembagian laba. Pembatasan hak tersebut membedakan saham treasuri dari saham yang dimiliki investor dan beredar di masyarakat. Saham baru dapat kembali memberikan hak sesuai ketentuan setelah dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang diperkenankan.

Manajemen menyatakan bahwa buyback diharapkan memberi perseroan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien. Perseroan juga berharap kebijakan tersebut dapat mencerminkan kinerja perusahaan melalui harga saham. Pernyataan itu menjelaskan tujuan yang disampaikan manajemen, sementara hasil akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan program dan kondisi pasar. Karena itu, selain memperhatikan nilai serta periode pembelian kembali, investor dapat mencermati pilihan pengalihan saham treasuri dan batas waktu yang ditetapkan regulasi. Pengelolaan setelah buyback menjadi salah satu aspek yang menentukan bagaimana kebijakan ini diterapkan dalam struktur permodalan BREN.Pengumuman pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tiga emiten konglomerat, yang disampaikan pada Jumat pekan sebelumnya, menempatkan proses penawaran umum perdana saham (IPO) dan struktur kepemilikan perusahaan dalam sorotan. Emiten yang diperiksa adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK menyelidiki indikasi pelanggaran dalam transaksi saham DSSA serta proses IPO BREN dan CUAN.

Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan saat IPO sejak awal telah direncanakan untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi dan jumlah saham yang tersedia bagi publik atau free float menjadi terbatas. Temuan ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi pembentukan harga serta likuiditas saham di pasar.

Untuk mendalami proses penjatahan dan transaksi, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Pemeriksaan juga menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Selain itu, lima anggota direksi yang terkait dengan BREN dan CUAN telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas indikasi tindak pidana di bidang pasar modal dalam proses IPO.

OJK menjatuhkan denda administratif sebesar.

Baca juga: Persiraja Siapkan Strategi Hadapi PSPS di Pekanbaru | Bayern Munchen Vs Union Berlin: Performa Luis Diaz Menjadi Sorotan