Bahlil: RUU Migas Hampir Rampung, BUK Disiapkan Pangkas Jalur Perizinan

Bahlil: RUU Migas Hampir Rampung, BUK Disiapkan Pangkas Jalur Perizinan

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah mencapai sekitar 90 persen. Dengan progres tersebut, pembahasan DIM disebut hampir rampung. Bahlil menyampaikan perkembangan ini saat membuka Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

RUU Migas disiapkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyusunan aturan baru itu menjadi bagian dari upaya memperbarui landasan hukum yang mengatur sektor migas. DIM berisi daftar persoalan, masukan, dan pokok pembahasan yang perlu ditelaah dalam proses penyusunan undang-undang. Karena itu, capaian sekitar 90 persen menunjukkan sebagian besar daftar tersebut telah dibahas, meskipun masih ada bagian yang perlu diselesaikan sebelum tahap berikutnya dapat berjalan.

Pernyataan Bahlil memberi gambaran bahwa pembahasan RUU telah bergerak mendekati penyelesaian pada tingkat inventarisasi masalah. Namun, angka tersebut merujuk pada kemajuan DIM dan tidak dengan sendirinya berarti seluruh proses pembentukan undang-undang telah selesai. Penyelesaian rancangan tetap memerlukan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. Rincian mengenai butir DIM yang masih tersisa maupun jadwal penyelesaian berikutnya tidak disampaikan dalam keterangan tersebut. Pemerintah menempatkan pembaruan aturan migas dalam agenda penataan regulasi sektor energi, sementara proses pembahasan akan menentukan rumusan ketentuan yang nantinya masuk ke dalam rancangan. Dengan demikian, perkembangan yang disampaikan di forum hulu migas itu menandai bahwa penyusunan RUU pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 telah memasuki tahap yang mendekati tuntas pada sisi inventarisasi masalah, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai penanda bahwa undang-undang baru telah disahkan atau mulai berlaku.

Kepastian perizinan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah ingin aturan baru tersebut memberikan kejelasan mengenai proses dan kewenangan perizinan di sektor migas. Hal ini dinilai penting karena kegiatan usaha hulu maupun hilir melibatkan tahapan administratif yang beragam dan sejumlah pihak. Ketidakjelasan jalur pengurusan berpotensi memperpanjang proses, sehingga kepastian prosedur menjadi perhatian dalam penyusunan rancangan aturan.

Salah satu opsi yang disiapkan pemerintah dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga atau badan ini dirancang untuk menangani persoalan tata kelola, termasuk aspek perizinan yang selama ini menjadi perhatian pelaku usaha. Menurut Bahlil, pembentukan BUK merupakan bagian dari upaya menata kewenangan agar proses yang berkaitan dengan kegiatan migas dapat dikelola dengan lebih jelas. Rinciannya tetap perlu dibahas dalam proses legislasi bersama DPR, termasuk kedudukan, fungsi, serta hubungan BUK dengan instansi pemerintah lain yang berwenang.

Jika disepakati dan dibentuk, BUK diproyeksikan memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan sektor migas. Salah satu kemungkinan yang dibahas ialah BUK mengurus perizinan secara langsung, sehingga pelaku usaha tidak perlu melewati jalur yang berbelit atau berulang. Namun, rancangan tersebut masih harus dirumuskan secara cermat agar penyederhanaan proses tidak mengurangi kepatuhan terhadap aturan, pengawasan, maupun standar keselamatan dan lingkungan. Pembagian tanggung jawab juga perlu ditegaskan supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kementerian atau lembaga terkait.

Penataan perizinan melalui BUK pada akhirnya diarahkan untuk menghadirkan prosedur yang lebih pasti, transparan, dan mudah dipahami. Kejelasan mengenai persyaratan, tahapan, serta pihak yang mengambil keputusan dapat membantu perusahaan merencanakan investasi dan pelaksanaan kegiatan secara lebih terukur. Pemerintah menempatkan isu ini sebagai bagian penting dari pembaruan regulasi migas, sementara bentuk final kewenangan BUK akan bergantung pada hasil pembahasan RUU. Dengan demikian, kepastian perizinan menjadi salah satu ukuran penting untuk menilai apakah rancangan aturan mampu menyederhanakan tata kelola tanpa mengabaikan akuntabilitas.Dalam rancangan pengaturan baru sektor minyak dan gas bumi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diarahkan untuk mengurus perizinan melalui satu pintu, yaitu BUK Migas. Rencana ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebagai upaya menyederhanakan proses administrasi yang selama ini melibatkan sejumlah instansi. Dengan pemusatan layanan, KKKS diharapkan dapat menyampaikan kebutuhan izin melalui satu lembaga, alih-alih menelusuri jalur birokrasi yang tersebar di berbagai kementerian.

Bahlil menilai, kewajiban perusahaan untuk berpindah dari satu kementerian ke kementerian lain dapat membuat waktu pengurusan izin menjadi lebih panjang. Proses yang berlarut-larut tersebut berpotensi turut memengaruhi tahapan kegiatan usaha, termasuk persiapan dan pelaksanaan eksplorasi. Dalam industri migas, kepastian serta kecepatan proses perizinan penting agar rencana kerja dapat dijalankan sesuai jadwal. Karena itu, mekanisme satu pintu dipandang sebagai cara untuk mengurangi kerumitan koordinasi tanpa mengabaikan ketentuan yang tetap harus dipenuhi oleh para kontraktor.

Melalui rancangan undang-undang migas yang sedang disiapkan, pemerintah berharap pembagian kewenangan dan tata cara layanan dapat diatur lebih jelas. BUK Migas direncanakan menjadi pusat pengurusan berbagai perizinan terkait kegiatan KKKS, sehingga perusahaan memiliki saluran yang lebih terarah untuk mengajukan dan menindaklanjuti permohonan. Pengaturan ini diharapkan mengakhiri jalur perizinan yang berputar, ketika pemohon harus mencari persetujuan atau penjelasan dari beberapa instansi secara bergantian. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada aturan pelaksana, koordinasi antarlembaga, dan kepastian bahwa proses satu pintu benar-benar memangkas tahapan yang tidak perlu.

Jika rancangan tersebut disahkan dan diterapkan, sentralisasi layanan dapat memberi KKKS gambaran yang lebih jelas mengenai prosedur, pihak yang berwenang, serta alur pemrosesan izin. Bagi pemerintah, sistem yang terpusat juga dapat membantu memantau permohonan dan mengidentifikasi hambatan administratif. Bahlil berharap ketentuan dalam undang-undang baru menjadi dasar untuk memusatkan urusan perizinan terkait pada BUK Migas. Dengan demikian, penyederhanaan tidak hanya mengubah tempat pengajuan, tetapi juga diharapkan membuat jalur izin lebih ringkas dan mendukung kelancaran kegiatan eksplorasi migas.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan kemudahan perpajakan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas, terutama untuk menyesuaikan kewajiban pajak dengan tahap kegiatan dan hasil usaha. Skema tersebut mempertimbangkan karakter investasi hulu migas yang membutuhkan waktu serta modal besar sebelum dapat menghasilkan produksi. Pada fase eksplorasi, perusahaan masih melakukan kegiatan pencarian dan evaluasi potensi sumber daya. Karena belum ada hasil produksi yang dapat menjadi dasar penerimaan, perusahaan pada tahap ini tidak perlu terlebih dahulu membayar pajak sebagaimana kewajiban setelah kegiatan menghasilkan.

Menurut Bahlil, pendekatan itu dimaksudkan agar beban pajak tidak muncul sebelum perusahaan memperoleh hasil dari investasinya. Perusahaan yang masih mengeksplorasi wilayah kerja, tetapi belum menemukan atau memproduksi migas, dapat menjalankan kegiatan tanpa mendahulukan pembayaran pajak atas hasil yang memang belum ada. Penjelasan ini menempatkan tahapan produksi sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, bukan sebagai alasan untuk menghapus kewajiban perusahaan. Dengan demikian, kebijakan yang disiapkan diarahkan untuk memberi ruang bagi kegiatan eksplorasi sekaligus tetap mengatur tanggung jawab fiskal ketika usaha telah memberikan hasil.

Bahlil juga menegaskan bahwa kemudahan tersebut tidak berarti KKKS dibebaskan dari pajak. Apabila kegiatan telah menghasilkan produksi, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Artinya, pembeda utamanya adalah kondisi usaha: belum ada hasil produksi berarti kewajiban tidak perlu dibayar lebih dahulu, sedangkan produksi yang sudah menghasilkan tetap diikuti pembayaran.