Badrus Ketua LSM JakPro Mendampingi Warga Desa Randuputih Dringu Tolak Keberadaan TPS 3R

Badrus Ketua LSM JakPro Mendampingi Warga Desa Randuputih Dringu Tolak Keberadaan TPS 3R

Probolinggo — Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang terletak di Dusun Banyuputih, Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menuai penolakan dari warga setempat. Warga mengaku resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah yang dinilai kurang optimal.

Rokim, salah satu warga sekaligus perwakilan masyarakat Desa Randuputih, menyampaikan penolakan keras terhadap keberadaan TPS 3R tersebut. Ia menyebut pengelolaan sampah dilakukan tanpa adanya sosialisasi dan musyawarah bersama warga.

“Kami segenap warga Desa Randuputih menolak pengelolaan sampah tersebut. Penempatan TPS 3R dilakukan tanpa pemberitahuan dan musyawarah dengan warga. Selain itu, dampak dari TPS ini sangat meresahkan, terutama bau menyengat dan pencemaran lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025).

Dalam pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan oleh sekitar 80 warga, masyarakat Dusun Banyuputih, RT 11 RW 04, menyampaikan sejumlah alasan atas keberatan mereka. Salah satunya adalah pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan mengundang banyak lalat ke rumah warga sekitar.

Lebih lanjut, mereka menyebut bahwa pengolahan sampah di lokasi tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya terhadap aliran air yang berada tak jauh dari TPS. Bahkan, warga mengeluhkan bahwa sampah yang masuk ke TPS 3R Randuputih bukan hanya berasal dari desa mereka sendiri, melainkan juga dari desa-desa lain di Kecamatan Dringu.

“Kami menyatakan penolakan karena sampah yang diproses bukan hanya berasal dari Randuputih, tapi juga dari luar desa. Hal ini jelas merugikan dan tidak adil bagi kami sebagai warga sekitar TPS,” tambah Rokim.

Ia juga menjelaskan bahwa surat keberatan telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Randuputih dan pihak-pihak terkait. Bersama Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, Rokim menegaskan bahwa warga telah memberikan waktu selama dua kali 24 jam untuk mendapatkan klarifikasi.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan dan meminta agar pihak desa segera merespon. Jika dalam waktu dua kali 24 jam tidak ada tanggapan, maka kami warga sepakat akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, menyatakan siap mendampingi warga dalam memperjuangkan hak lingkungan yang bersih dan sehat. Ia menilai, TPS 3R seharusnya menjadi solusi ramah lingkungan, bukan menambah permasalahan baru di tengah masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Randuputih maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo terkait keluhan warga tersebut.

Warga berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi keberadaan TPS 3R di Desa Randuputih demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *