Opini  

Aktivitas Togel di Tuban Disorot Warga, Aparat Diminta Menindaklanjuti Informasi Masyarakat

Aktivitas Togel di Tuban Disorot Warga, Aparat Diminta Menindaklanjuti Informasi Masyarakat

Tuban, 24 Agustus 2026 — Persoalan perjudian togel kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Tuban. Sejumlah warga dan tokoh agama menyampaikan keluhan mengenai informasi aktivitas togel yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Grabagan dan Jatirogo. Masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung terhadap informasi tersebut serta mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Informasi yang diterima tim redaksi menyebut aktivitas penjualan togel disebut berlangsung melalui sejumlah warung kopi dan rumah warga. Pada 23 Agustus 2026, tim melakukan penelusuran berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Grabagan. Dalam penelusuran tersebut, warga menyampaikan adanya aktivitas yang mereka kaitkan dengan penjualan togel dan menyebut nama Jono sebagai salah satu pihak yang disebut berperan sebagai agen. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Selain itu, warga juga menyebut nama Ferdian yang dikaitkan sebagai koordinator wilayah Kabupaten Tuban. Warga menyampaikan klaim mengenai perputaran uang yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah serta keberadaan sejumlah agen di beberapa desa dan kecamatan. Klaim mengenai jaringan dan nilai perputaran uang tersebut belum dapat dipastikan secara independen oleh tim redaksi, sehingga diperlukan pemeriksaan dan pendalaman dari aparat yang berwenang.

Keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perjudian, tetapi juga dampak sosial yang mereka rasakan. Seorang warga yang disebut sebagai K, sekaligus tokoh agama setempat, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dinilai mengganggu lingkungan. Warga juga menyoroti informasi mengenai keterlibatan kalangan pelajar dan mahasiswa dalam pembelian togel. Kondisi tersebut menjadi alasan masyarakat meminta aparat melakukan langkah pencegahan dan penertiban apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan perjudian.

Masyarakat kemudian meminta Polresta Tuban memberikan perhatian terhadap informasi tersebut. Mereka berharap penanganan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan pengecekan lapangan, pengumpulan alat bukti, serta tindakan hukum apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Keluhan serupa juga diarahkan kepada aparat di wilayah Kecamatan Grabagan dan Jatirogo agar situasi yang dianggap meresahkan warga dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum.

Dari sisi hukum, perjudian saat ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Pasal 427 KUHP mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Tuban berharap Kapolresta Tuban segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan. Apabila setelah penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang memenuhi unsur pidana. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum. Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *