Jakarta | Kuasa hukum keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai mendatangi Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Oktober, untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penembakan yang menewaskan Valdo. Kedatangan tersebut terutama dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut surat yang sebelumnya diserahkan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Melalui kunjungan itu, pihak keluarga berharap dapat mengetahui apakah surat tersebut telah ditindaklanjuti dan bagaimana langkah berikutnya dalam pengusutan perkara. Mereka ingin memperoleh informasi langsung dari institusi kepolisian, bukan sekadar menunggu kabar tanpa kejelasan mengenai proses yang sedang berjalan.
Surat kepada Kapolri itu diserahkan pada Selasa sebelumnya. Karena itu, kunjungan ke Mabes Polri menjadi upaya lanjutan untuk meminta penjelasan atas komunikasi resmi yang telah disampaikan keluarga. Kuasa hukum datang dengan harapan dapat bertemu pihak terkait dan membicarakan perkembangan penanganan kasus. Namun, pertemuan yang telah dijadwalkan tidak dapat berlangsung sesuai rencana. Ardy Mbalembout menjelaskan bahwa agenda tersebut terkendala masalah teknis. Dengan demikian, tujuan kedatangan untuk memperoleh keterangan mengenai surat dan proses pengusutan belum dapat dibahas dalam pertemuan yang direncanakan pada hari itu.
Ardy menyampaikan bahwa staf khusus serta sekretaris pribadi Kapolri diminta membantu mengatur ulang jadwal pertemuan. Permintaan penjadwalan kembali ini diharapkan membuka kesempatan bagi kuasa hukum untuk menyampaikan kembali kepentingan keluarga dan mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjut surat. Meski agenda awal tertunda, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya tetap menaruh perhatian pada proses tersebut dan mengupayakan komunikasi dengan pimpinan Polri. Pertemuan berikutnya diharapkan dapat memberi ruang bagi pembahasan yang lebih jelas tentang perkembangan penanganan kasus penembakan Valdo. Sampai jadwal baru ditentukan, langkah yang disampaikan kepada publik adalah menunggu pengaturan ulang pertemuan oleh staf khusus dan sekretaris pribadi Kapolri.
Ardy meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum kepada keluarga Valdo sekaligus memastikan penanganan perkara penembakan berjalan menyeluruh. Menurutnya, keluarga membutuhkan jaminan agar dapat menyampaikan keterangan dan mengikuti proses hukum tanpa tekanan atau hambatan. Permintaan perlindungan itu, kata Ardy, penting agar seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut bisa memberikan informasi secara terbuka kepada penyidik. Ia juga berharap hak keluarga sebagai pihak yang terdampak tetap dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung. Permintaan tersebut merupakan harapan keluarga, bukan penetapan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Keluarga meminta perkara yang mereka sebut sebagai dugaan pembunuhan berencana terhadap Valdo diusut sampai tuntas. Mereka berharap penyidik menelusuri rangkaian kejadian, memeriksa keterangan para saksi, serta mengumpulkan dan menguji bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum. Ardy menekankan bahwa kejelasan proses dan perkembangan penanganan perkara diperlukan agar keluarga memahami langkah yang telah ditempuh aparat. Namun, penyebutan dugaan pembunuhan berencana tersebut adalah pandangan dan permintaan keluarga; hal itu tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum. Penentuan peristiwa, unsur pidana, dan pihak yang bertanggung jawab berada pada proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme peradilan yang berlaku.
Perkara ini sebelumnya disebut menjadi perhatian Kapolri pada Senin, 19 Oktober 2026. Keluarga berharap perhatian tersebut diikuti pengawasan yang memadai dan langkah konkret untuk memastikan penanganan berjalan transparan serta akuntabel. Ardy juga meminta Propam Polda Metro Jaya bekerja profesional dalam menindaklanjuti aspek yang menjadi kewenangannya. Menurut keluarga, pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur penting untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan setiap informasi diperiksa secara proporsional. Mereka berharap proses berlangsung tanpa keberpihakan, dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak. Keluarga menunggu hasil penanganan resmi dan meminta agar informasi terkait perkara disampaikan secara jelas melalui saluran yang berwenang.
Kuasa hukum keluarga Valdo lainnya, Petrus Bala Pattyona, turut mempertanyakan belum adanya pengumuman atau rilis mengenai tersangka sejak 16 Oktober hingga waktu kunjungan mereka. Pertanyaan tersebut disampaikan dalam konteks meminta kejelasan kepada kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus penembakan. Pihak keluarga, melalui kuasa hukum, berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat menjelaskan tahapan penyidikan dan langkah yang telah dilakukan setelah peristiwa itu.
Pernyataan Petrus perlu dipahami secara tepat: ia mempertanyakan belum adanya pengumuman atau rilis tersangka, bukan menyatakan bahwa polisi belum menetapkan tersangka. Keduanya merupakan hal yang berbeda. Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam proses hukum tidak selalu sama dengan waktu atau cara informasi mengenai status itu diumumkan kepada publik. Karena itu, pertanyaan kuasa hukum tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi dan komunikasi kepolisian, sementara status hukum yang telah disebutkan dalam sumber tetap perlu diperhatikan.
Sumber menyebut Bharada Andika Rahmadani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut. Dengan demikian, pertanyaan mengenai belum adanya rilis tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa penyidik sama sekali belum menetapkan tersangka. Pernyataan itu merekam sudut pandang kuasa hukum terhadap informasi yang tersedia bagi mereka atau yang telah disampaikan secara terbuka sampai kunjungan berlangsung. Pembedaan ini penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan tuntutan keluarga atas penjelasan yang lebih terang dengan status penyidikan yang disebutkan oleh sumber.
Dalam perkara yang menjadi perhatian keluarga korban, penjelasan resmi yang terukur dapat membantu mengurangi ketidakpastian. Kuasa hukum dapat meminta kepolisian menguraikan perkembangan penanganan, termasuk informasi yang memang dapat dibuka kepada publik, tanpa mendahului proses hukum. Di sisi lain, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan status perkara secara akurat dan konsisten. Hingga ada keterangan resmi tambahan, pertanyaan Petrus sebaiknya dikutip sebagai permintaan klarifikasi mengenai pengumuman tersangka, dengan tetap mencantumkan bahwa Bharada Andika Rahmadani telah disebut ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penembakan yang menewaskan Valdo terjadi di Markas Komando (Mako) Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat, 16 Oktober, sekitar pukul 05.30 WIB. Valdo diketahui merupakan anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara). Ia meninggal setelah ditembak oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani. Informasi tersebut menjadi perhatian keluarga korban, yang meminta Kapolri memastikan pengusutan perkara berjalan tuntas. Hingga kini, rincian mengenai urutan kejadian sebelum dan sesudah penembakan masih menjadi bagian dari penyidikan. Karena itu, keterangan awal mengenai waktu, tempat, dan pihak yang terlibat perlu dipahami sebagai informasi dasar peristiwa, sementara fakta lengkapnya tetap menunggu pemeriksaan kepolisian. Penyelidikan diharapkan mengungkap secara jelas bagaimana insiden berlangsung serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Dalam proses hukum yang berjalan, Andika telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka dan penahanan merupakan langkah dalam penanganan perkara, sedangkan pembuktian lebih lanjut dilakukan melalui pemeriksaan dan pengumpulan fakta. Penyidik perlu mencermati keterangan tersangka, saksi, serta informasi lain yang relevan untuk menyusun rangkaian kejadian secara menyeluruh. Detail yang belum dipastikan secara resmi tidak sepatutnya disimpulkan lebih awal. Penahanan tersangka juga tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian dalam penyidikan maupun tahapan hukum selanjutnya. Keterangan resmi dari kepolisian menjadi rujukan penting mengenai perkembangan perkara, termasuk apabila ada perubahan informasi setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan. Pendekatan tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang akurat dan tidak mengandalkan dugaan.
Budi menyampaikan bahwa penyidik masih memeriksa tersangka dan mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Valdo. Pendalaman itu dilakukan untuk memastikan kronologi serta menguji keterangan yang telah diperoleh. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kepolisian juga menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.
Baca juga: Kasus Suarni Tak Kunjung Tuntas, LP2D Minta Propam Telusuri Proses Penyidikan | Bamsoet Terima Lamaran Putra Melly Goeslaw, Beda Partai Tak Menghalangi Dua Keluarga Bersatu





