Ferdinand Hutahaean Pertanyakan Aturan Pendidikan Calon dalam PKPU

Ferdinand Hutahaean Pertanyakan Aturan Pendidikan Calon dalam PKPU

Jakarta | Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia mempertanyakan kemungkinan adanya pasal yang, menurut dugaan atau penilaiannya, disisipkan dalam aturan tersebut tanpa cukup perhatian publik. Sorotan itu berkaitan dengan bagaimana persyaratan pendidikan dirumuskan dan diterapkan dalam proses pencalonan pemilu. Namun, pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan Ferdinand, bukan kesimpulan bahwa penyelundupan pasal telah terjadi ataupun bahwa terdapat pelanggaran hukum yang sudah terbukti.

Pandangan itu disampaikan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?”, yang disiarkan melalui kanal YouTube Official pada Selasa (27/10/2026) malam. Dalam konteks pembahasan kasus ijazah, Ferdinand mengaitkan persoalan tersebut dengan aturan pemilu yang mengatur kualifikasi calon. Perhatian terhadap redaksi PKPU menjadi penting karena aturan teknis dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan oleh peserta pencalonan. Meski demikian, dugaan mengenai proses penyusunan atau keberadaan ketentuan tertentu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan lembaga terkait.

Untuk menilai sorotan tersebut secara proporsional, perlu dibedakan kritik terhadap rumusan peraturan, dugaan adanya pasal yang disisipkan, dan temuan resmi mengenai pelanggaran. Kepastian hanya dapat diperoleh dengan merujuk pada naskah PKPU yang berlaku, riwayat pembahasan dan penetapannya, serta ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar. KPU maupun pihak yang berkepentingan dapat memberikan klarifikasi tentang maksud dan penerapan aturan pendidikan calon. Dengan demikian, pernyataan Ferdinand dapat dipahami sebagai pertanyaan dan kritik yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, bukan bukti final bahwa telah terjadi penyimpangan. Sikap cermat ini membantu publik membahas integritas aturan pemilu tanpa mengubah sebuah dugaan menjadi fakta yang belum terkonfirmasi.

Ferdinand Hutahaean mempertanyakan apakah ketentuan teknis mengenai pendidikan calon yang dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertanyaan itu menempatkan hubungan peraturan pelaksana dan undang-undang sebagai hal yang perlu diperiksa, bukan sebagai pelanggaran yang sudah dipastikan. Dalam tata aturan, ketentuan teknis semestinya berada dalam kerangka kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Karena itu, menurut Ferdinand, perlu dicermati apakah rumusan dalam PKPU hanya mengatur pelaksanaan secara lebih rinci atau justru berpotensi menyimpang dari ketentuan yang lebih tinggi.

Ia juga mengajukan pertanyaan mengenai unsur kesengajaan dalam proses perumusan aturan tersebut. Penilaian itu, sebagaimana pokok yang disorotnya, tidak cukup didasarkan pada perbedaan bunyi PKPU dan undang-undang semata. Kajian perlu melihat latar belakang penyusunan, proses pembahasan, kewenangan para perumus, serta dasar yang digunakan untuk menetapkan ketentuan teknis. Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut dapat membantu menjelaskan apakah terdapat kekeliruan dalam penafsiran atau penerapan kewenangan, ataupun indikasi tindakan yang dilakukan dengan sengaja. Namun, pertanyaan dan dugaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya niat atau pelanggaran.

Ferdinand menilai persoalan ini perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah ada tindakan sengaja dari KPU yang menyimpangi aturan dalam undang-undang. Kajian yang cermat juga diperlukan untuk menilai apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana atau termasuk perbuatan melawan hukum. Penentuan itu memerlukan pemeriksaan fakta dan dasar hukum yang relevan oleh pihak berwenang, dengan memperhatikan prosedur serta bukti yang tersedia. Dengan demikian, pernyataan Ferdinand lebih tepat dipahami sebagai desakan agar dugaan tersebut ditelaah, bukan sebagai penetapan bahwa KPU telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Hasil kajian nantinya menjadi dasar untuk menilai kesesuaian aturan dan, bila relevan, pertanggungjawaban pihak terkait.

Ferdinand Hutahaean menilai dugaan penyimpangan dalam aturan pendidikan calon perlu ditelaah dengan melihat bagaimana ketentuan tersebut dirumuskan. Bagi dia, pokok persoalannya tidak cukup dipahami sebagai pertanyaan sederhana tentang ada atau tidaknya dokumen pendidikan. Perhatian juga perlu diarahkan pada mekanisme yang ditetapkan untuk menunjukkan bahwa seorang calon telah memenuhi syarat pendidikan. Dengan demikian, perdebatan mengenai ketentuan dalam PKPU berkaitan erat dengan cara persyaratan itu dibuktikan, bukan hanya keberadaan berkas yang dapat diserahkan.

Dalam pandangan Ferdinand, aturan seharusnya menjelaskan tata cara pembuktian kelulusan secara terang. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting karena berfungsi menghubungkan syarat pendidikan dengan bukti yang perlu diajukan atau diperiksa. Jika pembahasan hanya berfokus pada kepemilikan dokumen, menurut penilaiannya, aspek prosedural yang mengatur pembuktian dapat terlewat. Karena itu, ia mengajak agar ketentuan dibaca secara menyeluruh, termasuk perubahan atau penghilangan tata cara yang sebelumnya menjadi acuan untuk memastikan pemenuhan syarat tersebut.

Ferdinand menempatkan celah yang dipersoalkan pada tata cara pembuktian kelulusan, yang menurut dia dihilangkan atau diubah dalam perumusan aturan. Pernyataan itu menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan berpusat pada mekanisme, bukan pada kesimpulan bahwa dokumen tertentu pasti tidak tersedia atau bahwa syarat pendidikan tidak terpenuhi. Pembedaan ini penting untuk menjaga pembahasan tetap sesuai dengan inti pandangannya: bagaimana pemenuhan syarat pendidikan calon dapat dibuktikan menurut ketentuan yang berlaku. Penelaahan terhadap rumusan aturan, termasuk cara prosedur pembuktian ditetapkan, menjadi dasar untuk memahami keberatan tersebut tanpa menarik kesimpulan lain mengenai pihak yang melaksanakan ketentuan maupun alasan di balik perubahan yang dipersoalkan.

Dalam menyampaikan kritik terhadap ketentuan pendidikan calon dalam PKPU, Ferdinand Hutahaean mengingatkan asas lex superior derogat legi inferiori. Asas ini berarti peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam tata hukum, hierarki tersebut menjadi pedoman untuk memastikan aturan teknis disusun dalam batas yang telah ditetapkan oleh norma di atasnya. Karena itu, ketentuan pelaksanaan tidak semestinya mengubah, mengurangi, atau menambahkan syarat yang tidak selaras dengan undang-undang yang menjadi dasar pengaturannya. Pengingat ini menempatkan persoalan bukan hanya pada isi satu pasal, tetapi juga pada hubungan antartingkat peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Dalam konteks yang dipersoalkan, perhatian tertuju pada kesesuaian ketentuan teknis PKPU mengenai pendidikan calon dengan ketentuan dalam UU Pemilu. Pertanyaan yang muncul ialah apakah rumusan dalam peraturan penyelenggara tetap berada pada ruang pengaturan teknis, atau justru memuat syarat yang perlu dibandingkan lebih lanjut dengan norma undang-undang. Perbandingan semacam itu membutuhkan pembacaan cermat atas bunyi ketentuan, cakupan kewenangan pembentuk aturan, serta maksud pengaturan di masing-masing tingkat. Dengan demikian, asas hierarki hukum berfungsi sebagai kerangka untuk menguji hubungan norma, bukan sebagai kesimpulan otomatis bahwa pertentangan telah terjadi. Penilaian perlu merujuk pada teks aturan yang relevan secara utuh.

Ferdinand mengingatkan pentingnya menjaga agar aturan teknis tidak melampaui atau menyimpang dari landasan hukum yang lebih tinggi. Namun, untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian, diperlukan telaah terhadap ketentuan PKPU dan UU Pemilu secara berdampingan, termasuk konteks serta penerapannya. Perhatian juga perlu diberikan pada bagaimana persyaratan pendidikan dirumuskan dan bagaimana calon dapat membuktikan kelulusannya. Rumusan yang jelas membantu peserta memahami dokumen yang harus disiapkan, sementara tata cara pembuktian yang terukur dapat mendukung penerapan aturan secara konsisten. Karena itu, menurut Ferdinand, baik rumusan aturan maupun tata cara pembuktian kelulusan perlu ditelaah secara cermat, dengan tetap membedakan pertanyaan hukum yang diajukan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pertentangan.

Baca juga: Membuka Fakta Dibalik Berita! Kadis Pendidikan Kota Probolinggo: Saya Tidak Menyudutkan Satu Sanggar | Pendidikan Gratis di Indonesia: Mewujudkan Keadilan bagi Semua | Transformasi Pendidikan Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja