Kota Medan. Saat | Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penipuan daring dengan modus menawarkan mobil berharga murah melalui lelang yang diklaim diselenggarakan kejaksaan. Keempat orang tersebut diamankan di sebuah rumah di Kota Medan. Polisi menyatakan mereka masih berstatus terduga pelaku, sehingga dugaan keterlibatan masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari tawaran kendaraan yang disebarkan secara daring dengan mencatut nama lelang kejaksaan. Harga mobil yang disebutkan menarik perhatian calon pembeli, termasuk seorang warga yang kemudian berkomunikasi dengan pihak yang menawarkan kendaraan tersebut. Dalam transaksi itu, korban diduga diminta mengirimkan uang sebagai bagian dari proses pembelian atau lelang. Setelah uang dikirim, kendaraan yang dijanjikan tidak diterima, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait dugaan penipuan tersebut. Petugas kemudian melacak para terduga hingga menemukan mereka di sebuah rumah di Medan. Informasi mengenai identitas, peran, serta cara kerja masing-masing orang belum dapat dipastikan hanya dari penangkapan, dan masih menjadi bagian dari pemeriksaan kepolisian. Penyidik juga perlu mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta bukti komunikasi dan transaksi untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh.
Modus yang menggunakan nama lembaga resmi dapat membuat penawaran tampak meyakinkan, terutama ketika disertai janji harga rendah dan proses yang diklaim berlangsung cepat. Namun, penangkapan empat orang tersebut belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan mereka. Status hukum para terduga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses selanjutnya. Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat untuk memeriksa keaslian informasi lelang melalui kanal resmi kejaksaan atau instansi terkait sebelum mengirimkan uang. Warga juga sebaiknya menghindari pembayaran kepada rekening pribadi tanpa verifikasi, menyimpan bukti percakapan dan transfer, serta segera melapor kepada polisi apabila menemukan dugaan penawaran palsu. Dengan demikian, laporan dan bukti yang tersimpan dapat membantu pihak berwenang menelusuri transaksi, sekaligus mencegah calon korban lain mengalami kerugian serupa.
Dalam laporan mengenai dugaan penipuan lelang mobil di Medan, nama JE Tarigan disebut sebagai salah satu terduga pelaku. Ia diduga menghubungi Sakaria Tarigan, warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dengan mengaku sebagai keponakan Sakaria. Pengakuan hubungan keluarga tersebut menjadi bagian penting dari modus yang diuraikan dalam laporan, karena tawaran kendaraan disampaikan dalam konteks bahwa pihak yang menawarkan mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan calon korban.
Setelah mengaku sebagai keponakan, JE Tarigan menawarkan sebuah Toyota Avanza Veloz. Kendaraan itu diklaim berasal dari lelang kejaksaan, sementara harga yang disebutkan adalah Rp90 juta. Dengan demikian, pokok tawaran yang dilaporkan mencakup jenis kendaraan, asal-usul yang diklaim, dan nominal harga. Keterangan tersebut menggambarkan informasi yang disampaikan oleh terduga pelaku, bukan konfirmasi bahwa mobil itu benar-benar berasal dari lelang kejaksaan.
Dalam membaca uraian kasus ini, penting untuk membedakan klaim dalam penawaran dan fakta yang telah dipastikan. Keterangan bahwa mobil merupakan hasil lelang kejaksaan masih berstatus sebagai klaim yang dikaitkan dengan JE Tarigan dalam laporan. Begitu pula, penyebutan dirinya sebagai keponakan Sakaria merupakan bagian dari dugaan modus, bukan penetapan mengenai hubungan keluarga yang telah diverifikasi. Statusnya sebagai terduga pelaku juga menunjukkan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan dugaan yang sedang diberitakan.
Rincian yang tersedia mengenai bagian ini terbatas pada identitas kedua pihak, pengakuan sebagai keponakan, tawaran Toyota Avanza Veloz, klaim asal kendaraan dari lelang kejaksaan, serta harga Rp90 juta. Tidak ada keterangan tambahan yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan hal lain tentang tawaran tersebut. Karena itu, uraian modus sebaiknya berpegang pada fakta yang disebutkan dan tidak menambahkan detail yang belum tersedia. Informasi yang ada menunjukkan bagaimana identitas keluarga dan klaim lelang menjadi unsur dalam penawaran kendaraan yang dilaporkan kepada publik, sementara kebenaran klaim asal mobil tetap perlu dipahami sebagai bagian dari dugaan kasus.
Sakaria, yang berusia 62 tahun, melaporkan peristiwa terkait dugaan penipuan lelang mobil kepada polisi pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Keterangan mengenai usia dan waktu pelaporan tersebut merujuk pada informasi yang disampaikan tentang laporan Sakaria. Laporan itu menjadi titik awal yang menghubungkan pengaduan seorang warga dengan perkara yang kemudian terungkap di Medan. Dengan demikian, pelaporan tersebut penting sebagai bagian dari pemberitaan kasus, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan yang disampaikan pelapor.
Dalam memahami duduk perkara, perlu dibedakan isi laporan dan hal-hal yang kemudian dipastikan. Laporan Sakaria memuat pengaduan mengenai peristiwa yang ia nilai sebagai penipuan dalam konteks lelang mobil. Sementara itu, kabar bahwa empat orang ditangkap merupakan informasi mengenai tindakan terhadap para terduga dalam perkara tersebut. Sebutan terduga tetap digunakan karena penangkapan tidak sama dengan putusan pengadilan, dan tanggung jawab pidana masing-masing orang harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Hubungan laporan Sakaria dan terungkapnya kasus dapat disampaikan secara terbatas: ia mendatangi polisi untuk melaporkan peristiwa itu, lalu perkara tersebut muncul dalam pemberitaan mengenai empat terduga yang ditangkap. Informasi yang tersedia tidak merinci tahapan penyelidikan, sehingga tidak tepat untuk menambahkan urutan tindakan aparat atau menganggap adanya rincian yang belum disampaikan. Demikian pula, angka kerugian Rp40 juta dapat disebut sebagai nilai yang dilaporkan terkait perkara, bukan sebagai uraian terverifikasi mengenai cara kerugian itu timbul. Pemisahan ini membantu menjaga pemberitaan tetap akurat, menghormati asas praduga tak bersalah, dan menjelaskan peran laporan Sakaria tanpa mengubah dugaan menjadi kesimpulan hukum.
Empat orang yang diduga terlibat dalam penipuan lelang mobil ditangkap di sebuah rumah persembunyian di Kota Medan. Mereka disebut berinisial JE Tarigan, CTW alias Tan Wijaya, BG, dan RD. Penangkapan berlangsung ketika petugas mendatangi lokasi yang digunakan sebagai tempat persembunyian keempat terduga. Informasi yang tersedia menyebut bahwa keberadaan mereka di rumah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penangkapan. Namun, tidak ada keterangan tambahan mengenai keadaan rumah, waktu kedatangan petugas, ataupun aktivitas para terduga sebelum penangkapan dilakukan. Peristiwa yang disampaikan berfokus pada upaya penangkapan di lokasi itu dan usaha para terduga untuk meninggalkan tempat tersebut.
Saat petugas hendak menangkap mereka, keempat orang itu disebut sempat berusaha kabur. Upaya tersebut tidak berhasil karena lokasi telah dikepung polisi. Dengan demikian, ruang gerak mereka terbatas ketika petugas melakukan penangkapan di rumah persembunyian itu. Keterangan mengenai percobaan melarikan diri tersebut menjelaskan bahwa mereka berusaha menghindari penangkapan, tetapi kepungan polisi membuat usaha itu gagal. Tidak disebutkan bagaimana tepatnya masing-masing orang mencoba pergi, ke arah mana mereka bergerak, atau berapa lama upaya itu berlangsung. Karena itu, uraian mengenai kejadian tersebut terbatas pada informasi bahwa mereka sempat mencoba kabur dan gagal setelah polisi mengepung lokasi.
Keempat terduga yang disebut dalam laporan adalah JE Tarigan, CTW alias Tan Wijaya, BG, dan RD. Mereka ditangkap di rumah persembunyian di Kota Medan setelah petugas mendatangi tempat tersebut dan mengepungnya. Rangkaian informasi itu menempatkan upaya melarikan diri sebagai bagian dari situasi saat penangkapan berlangsung, bukan sebagai keterangan mengenai kejadian lain. Para terduga disebut tidak berhasil kabur karena polisi telah mengelilingi lokasi. Tidak ada rincian lain yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut tentang cara penangkapan dilakukan.
Baca juga: Team Paniki Polsek Sorong Timur Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Honda Scoopy Diamankan | Tim gabungan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Korban Jalani Perawatan Intensif | Resmob Polres Sorong Amankan Terduga Pelaku Curas di Jalan Aimas–Klamono, Korban Alami Luka Akibat Senjata Tajam





