Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga langkah strategis untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Persiapan tersebut dilakukan setelah muncul sorotan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai potensi perubahan status pasar saham Indonesia, dari emerging market menjadi standalone market. Isu itu menjadi konteks bagi OJK untuk menegaskan perhatian terhadap kredibilitas pasar modal dan komitmen reformasi yang sedang dijalankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut telah dibahas bersama self-regulatory organization (SRO). Pembahasan dengan SRO menjadi bagian dari koordinasi dalam menyiapkan respons strategis OJK terhadap sorotan yang muncul. OJK menyatakan upaya ini ditujukan untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus menegaskan komitmen terhadap reformasi pasar modal.
Pernyataan Hasan disampaikan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa OJK telah menyiapkan tiga langkah dan membahasnya bersama SRO. Keterangan itu menempatkan agenda penguatan pasar modal sebagai pokok respons lembaga terhadap perhatian MSCI, tanpa menyatakan bahwa perubahan status telah terjadi. Status yang disebut dalam konteks tersebut masih berupa potensi perubahan dari emerging market ke standalone market.
Dengan menyampaikan adanya tiga langkah strategis, OJK menegaskan fokus pada upaya menjaga kredibilitas serta komitmen reformasi pasar modal Indonesia. Keterangan mengenai pembahasan bersama SRO juga menunjukkan bahwa langkah tersebut disiapkan melalui koordinasi dengan organisasi pengatur mandiri di pasar modal. OJK menyampaikan respons itu ketika isu MSCI menjadi sorotan, dengan menekankan tujuan penguatan pasar modal. Rincian lebih lanjut mengenai isi setiap langkah tidak disampaikan dalam pernyataan yang menjadi konteks pemberitaan ini. Karena itu, pokok informasi yang ditegaskan adalah kesiapan OJK, koordinasi bersama SRO, serta tujuan menjaga kredibilitas dan memperkuat komitmen reformasi di tengah potensi perubahan status pasar saham Indonesia.
Langkah pertama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia adalah memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga Juni 2027. Perpanjangan ini memberikan kepastian waktu bagi perusahaan terbuka yang menilai bahwa buyback diperlukan untuk merespons kondisi pasar. Dengan adanya jangka waktu kebijakan yang lebih jelas, emiten dapat mempertimbangkan dan menyiapkan aksi korporasi secara terukur sesuai kebutuhan, tanpa harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Kebijakan tersebut tetap merupakan pilihan bagi perusahaan, bukan kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham.
OJK mempertimbangkan kebutuhan perusahaan terbuka akan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan buyback ketika memperpanjang kebijakan tersebut. Kepastian ini penting agar emiten dapat menilai situasi pasar, mempertimbangkan kondisi keuangan, serta menentukan apakah pembelian kembali saham relevan bagi perusahaannya. Ruang untuk merespons dinamika pasar diharapkan membantu perusahaan mengambil keputusan secara lebih terencana. Namun, fleksibilitas waktu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memastikan setiap tindakan memiliki dasar pertimbangan yang memadai dan dilakukan secara bertanggung jawab. Keputusan buyback perlu disesuaikan dengan kepentingan perusahaan dan memperhatikan dampaknya terhadap investor serta kondisi perdagangan saham di pasar modal.
Dalam pelaksanaannya, emiten tetap wajib mematuhi ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Perusahaan juga harus memperhatikan kemampuan keuangan dan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum mengambil keputusan, sehingga aksi tersebut tidak mengabaikan kebutuhan pendanaan maupun kewajiban lainnya. Keterbukaan informasi kepada investor tetap harus dipenuhi, termasuk penyampaian informasi yang relevan mengenai rencana dan pelaksanaan buyback sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, emiten perlu memastikan pembelian kembali saham tidak mengganggu pemenuhan kewajiban minimum saham beredar di publik atau free float. Dengan batasan ini, perpanjangan kebijakan memberi ruang bagi emiten untuk merespons pasar, sekaligus mempertahankan perlindungan investor dan keteraturan pasar modal.
Langkah kedua yang disiapkan OJK berfokus pada penyempurnaan metodologi pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Isu ini menjadi perhatian karena pengawasan perlu mampu mengidentifikasi kondisi kepemilikan yang terkonsentrasi secara tepat dan menangani persoalan yang berkaitan dengannya. Dalam kerangka tersebut, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperbaiki metode yang digunakan dalam mengidentifikasi serta menangani HSC. Upaya ini merupakan bagian dari langkah untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan yang terus disempurnakan.
Penyempurnaan metodologi diarahkan pada proses pengawasan yang lebih baik, tanpa menetapkan rincian teknis yang belum disampaikan. Dorongan OJK kepada BEI mencakup perbaikan dalam mengenali persoalan konsentrasi kepemilikan dan penanganannya. Dengan begitu, perhatian terhadap HSC tidak berhenti pada identifikasi, tetapi juga mencakup respons atas persoalan yang terdeteksi. Penguatan tersebut penting ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola pengawasan pasar modal. Namun, informasi yang tersedia belum merinci metode baru yang akan diterapkan, ukuran atau kriteria yang akan dipakai, maupun bentuk penanganan yang akan dilakukan. Karena itu, langkah ini dapat dipahami sebagai agenda penyempurnaan proses, bukan sebagai pengumuman atas skema teknis tertentu.
Untuk mendukung proses tersebut, direncanakan pelibatan pihak independen dari luar self-regulatory organizations (SRO) dalam komite kerja. Kehadiran unsur independen dimaksudkan untuk meningkatkan objektivitas dan transparansi proses pengawasan. Pelibatan ini juga menjadi bagian dari upaya agar pembahasan penyempurnaan metodologi berlangsung dengan perhatian pada kedua prinsip tersebut. Informasi yang disampaikan belum menyebutkan siapa pihak independen yang akan dilibatkan, bagaimana komposisi komite kerja, atau kapan prosesnya akan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai langkah kedua tetap terbatas pada arah kebijakan: OJK mendorong BEI memperbaiki metode pengawasan HSC, sementara pihak independen dari luar SRO direncanakan ikut terlibat dalam komite kerja guna mendukung objektivitas dan transparansi.
Langkah ketiga yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga kredibilitas pasar modal adalah memperkuat pengawasan perdagangan saham. OJK meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan efektivitas pemantauan agar indikasi pelanggaran dapat ditemukan lebih dini. Pengawasan tersebut mencakup identifikasi transaksi yang tidak wajar, dugaan manipulasi harga yang dilakukan secara terkoordinasi, serta berbagai bentuk pelanggaran lain di pasar modal.
Penguatan pemantauan ini diarahkan untuk membantu mendeteksi pola perdagangan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan pengawasan yang efektif, dugaan tindakan yang dapat mengganggu keteraturan perdagangan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Hasan menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum merupakan unsur penting bagi integritas pasar modal Indonesia. Penegasan itu menghubungkan upaya pemantauan transaksi dengan tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam catatan penindakan sepanjang 2026, OJK mengenakan denda administratif dengan nilai total Rp2,3 triliun kepada 166 pihak. Selain denda, OJK menjatuhkan 28 peringatan tertulis, membekukan delapan izin, mencabut enam izin, serta membatalkan delapan surat tanda terdaftar (STTD). OJK juga menetapkan 13 larangan beraktivitas dan mengeluarkan enam perintah tertulis. Rincian tersebut merupakan data penindakan sepanjang tahun, dengan jenis sanksi yang berbeda-beda sesuai tindakan yang dikenakan.
Angka tersebut perlu dibedakan dari keterangan Hasan mengenai denda Rp283,8 miliar kepada 805 pihak untuk kasus-kasus yang disampaikan. Keterangan itu mencakup tiga kasus besar yang diumumkan pada Jumat, 16 Oktober. Dengan demikian, nilai Rp283,8 miliar dan jumlah 805 pihak merujuk pada perkara yang disampaikan Hasan, bukan total denda administratif Rp2,3 triliun kepada 166 pihak dalam catatan penindakan sepanjang 2026.
Baca juga: Langkah Tegas Jaga Stabilitas Pasar Terhadap Penyelundupan Kacang Tanah | Komitmen Telkom Indonesia untuk Net Zero Emisi: Langkah Besar Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan | Turnamen Voli Piala Panglima TNI di Samarinda Resmi Ditutup, PB Tesla Raih Juara Pertama SAMARINDA – Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI dalam rangka memperingati HUT TNI ke-81 Tahun 2026 di wilayah Kodim 0901/Samarinda resmi ditutup, Minggu (27/9/2026) malam. Acara penutupan yang berlangsung di Lapangan Voli RT 17, Jl. Mulawarman Gang Tukang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tersebut berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 500 orang yang terdiri dari tamu undangan, peserta turnamen, penonton, serta masyarakat sekitar. Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad, S.I.P., M.M., Kasdim 0901/Samarinda Letkol Inf Y. Menri Sarungallo, S.E., M.Han., para Perwira Staf Kodim 0901/Samarinda, para Danramil jajaran Kodim 0901/Samarinda, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur Hartoyo, perwakilan sponsorship PT BAS H. Padil, para peserta turnamen dan masyarakat. Dalam sambutannya, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur, Hartoyo, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan turnamen tersebut. Ia juga mengapresiasi peran TNI yang selama ini turut membantu masyarakat Kampung Bayur, Ia berharap TNI semakin solid dan kuat dalam menjaga keamanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Kampung Bayur Kelurahan Sempaja Utara, yang telah mendukung dan menyukseskan turnamen tersebut. “Turnamen Voli Piala Panglima TNI ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 hari dan malam ini merupakan puncaknya,” kata Dandim. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat kerja sama dan silaturahmi antara TNI dengan masyarakat. Dandim berharap turnamen serupa dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun sehingga dapat menjadi wadah untuk mencari dan mengembangkan bibit-bibit atlet bola voli di Kota Samarinda. Rangkaian penutupan dilanjutkan dengan doa, pertandingan perebutan juara ketiga dan harapan satu antara PB Gajah Mungkur melawan PB Predator. Pertandingan tersebut dimenangkan oleh PB Gajah Mungkur. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian doorprize dan lomba busana dalam rangka HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sebelum memasuki pertandingan final perebutan juara pertama dan kedua. Pada pertandingan final, PB Tesla berhadapan dengan PB RR. Pertandingan berlangsung kompetitif hingga akhirnya PB Tesla berhasil meraih kemenangan dan keluar sebagai juara pertama. Adapun hasil akhir Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI di wilayah Kodim 0901/Samarinda yaitu Juara 1 PB Tesla, Juara 2 PB RR, Juara 3 PB Gajah Mungkur, dan Juara Harapan PB Predator. Seluruh rangkaian kegiatan penutupan Turnamen Voli Piala Panglima TNI selesai pada pukul 00.10 WITA. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Turnamen tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan peringatan HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI, masyarakat, dan insan olahraga di wilayah Kota Samarinda.






