Depok | Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah kliennya meminta vila sebagai syarat untuk berdamai dengan Ruben Onsu dalam sengketa wanprestasi. Ia menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai vila muncul dalam proses mediasi yang berlangsung tertutup. Karena itu, kabar bahwa Sarwendah mengajukan vila sebagai ketentuan damai dinilai tidak menggambarkan status pembahasan yang sebenarnya.
Jaenudin menyampaikan klarifikasi tersebut di Depok pada Sabtu (24/10). Menurut dia, vila hanya dibicarakan sebagai usulan dalam forum mediasi, bukan permintaan yang diajukan Sarwendah sebagai prasyarat penyelesaian perkara. Pembahasan itu juga belum menghasilkan kesepakatan kedua pihak. Dengan demikian, belum tepat menyebut vila sebagai bagian dari hasil perdamaian ataupun tuntutan yang telah disetujui.
Ia turut menegaskan bahwa diskusi tersebut tidak dapat dipahami sebagai tawar-menawar yang sudah mencapai tahap penentuan syarat. Mediasi masih menjadi ruang bagi para pihak untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian, sementara usulan yang disampaikan di dalamnya belum tentu diterima atau berujung pada keputusan. Jaenudin meminta agar informasi mengenai vila ditempatkan sesuai konteks tersebut, yakni sebagai salah satu hal yang dibahas secara tertutup dan belum mengikat.
Klarifikasi ini penting karena pemberitaan tentang vila dapat menimbulkan kesan seolah-olah Sarwendah menetapkan aset itu sebagai syarat untuk mengakhiri sengketa. Jaenudin membedakan secara tegas usulan dalam pembicaraan mediasi dan permintaan resmi yang menjadi ketentuan perdamaian. Ia tidak menyatakan bahwa kedua pihak telah menyepakati pengalihan atau pemberian vila, maupun bahwa pembahasan itu telah menghasilkan kesepahaman terkait penyelesaian perkara.
Dengan penjelasan tersebut, posisi yang disampaikan pihak Sarwendah adalah bahwa vila belum menjadi kesepakatan, tuntutan, atau objek tawar-menawar yang telah disetujui. Pembicaraan berlangsung dalam mediasi tertutup, dan hasilnya belum dapat dipastikan. Jaenudin menekankan bahwa kliennya tidak meminta vila sebagai syarat berdamai dengan Ruben Onsu dalam sengketa wanprestasi. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada proses mediasi dan komunikasi para pihak, bukan pada anggapan bahwa usulan itu telah menjadi keputusan bersama.
Dalam pembahasan mediasi, pihak Sarwendah disebut mengajukan usulan yang berkaitan dengan keringanan kewajiban cicilan utang di Bank BCA. Nilai kewajiban tersebut disebut mencapai Rp12,4 miliar. Keterangan mengenai jumlah utang dan opsi pembayarannya disampaikan oleh Jaenudin, yang menjelaskan pokok usulan dari pihak Sarwendah dalam proses mediasi dengan Ruben Onsu. Dengan demikian, angka tersebut merupakan informasi yang dikemukakan Jaenudin, bukan penetapan baru atas tanggung jawab masing-masing pihak.
Salah satu opsi yang dibicarakan, menurut Jaenudin, adalah pembagian kewajiban pembayaran Ruben dan Sarwendah. Dalam penjelasannya, masing-masing disebut menanggung Rp6,4 miliar. Rincian tersebut menggambarkan usulan yang muncul dalam pembicaraan, termasuk upaya mencari cara agar beban cicilan dapat dibagi. Penyebutan pembagian itu tidak berarti kedua pihak telah menyepakatinya atau bahwa pembagian tersebut sudah berlaku sebagai keputusan final.
Karena prosesnya masih berada dalam konteks mediasi, usulan pembagian cicilan perlu dipahami sebagai bagian dari pembahasan, bukan hasil akhir. Belum dapat disimpulkan dari keterangan tersebut bahwa Ruben dan Sarwendah telah menyetujui nominal atau mekanisme pembayaran tertentu. Keterangan Jaenudin juga menyebut angka kewajiban utang sebesar Rp12,4 miliar, sementara opsi yang ia paparkan menyebut Rp6,4 miliar untuk masing-masing pihak. Kedua angka itu sebaiknya disampaikan sebagaimana dikemukakan, tanpa menganggap pembagian tersebut sebagai kesepakatan yang telah ditetapkan.
Mediasi memberi ruang bagi para pihak untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian kewajiban, termasuk pembagian pembayaran atau bentuk keringanan lain. Namun, status setiap opsi bergantung pada hasil pembicaraan dan persetujuan para pihak. Sampai ada keterangan yang memastikan hasilnya, informasi tentang cicilan Bank BCA dan pembagian Rp6,4 miliar per pihak tetap merupakan uraian Jaenudin mengenai usulan dalam mediasi. Karena itu, pembaca perlu membedakan angka yang disebut dalam penjelasan dan keputusan yang benar-benar telah disepakati.
Jaenudin menjelaskan bahwa penyerahan vila seluas 300 meter persegi bukanlah permintaan yang wajib dipenuhi Ruben Onsu. Dalam mediasi, hal tersebut hanya dibicarakan sebagai salah satu kemungkinan atau usulan, bukan sebagai keputusan yang mengharuskan Ruben menyerahkan properti kepada Sarwendah. Karena itu, vila tersebut tidak dapat dipahami sebagai pembayaran yang harus dilakukan sekarang ataupun syarat yang sudah disepakati untuk menyelesaikan persoalan keuangan mereka.
Menurut Jaenudin, opsi itu baru akan dipertimbangkan apabila pada kemudian hari Ruben menghadapi kendala keuangan atau tidak sanggup lagi meneruskan pembayaran. Jika keadaan tersebut terjadi, vila diusulkan untuk diserahkan kembali kepada Sarwendah secara sukarela. Jaenudin menggambarkan langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab, yang baru relevan ketika Ruben merasa tidak mampu melanjutkan kewajibannya. Dengan demikian, usulan tersebut bergantung pada situasi mendatang dan keputusan Ruben, bukan tuntutan yang otomatis berlaku.
Jaenudin juga menilai bahwa kemungkinan penyerahan vila dimaksudkan untuk meringankan beban Ruben apabila ia mengalami kesulitan membayar. Dalam penjelasannya, pilihan itu memberi alternatif selain memaksakan pembayaran yang tidak sanggup dipenuhi. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian Jaenudin mengenai tujuan usulan, bukan kepastian bahwa penyerahan properti akan menyelesaikan persoalan finansial. Besarnya kewajiban yang dibicarakan juga menjadi pertimbangan dalam menilai apakah vila dapat menjadi jalan keluar yang memadai.
Ia menyebut nilai vila belum tentu cukup untuk menutup utang yang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, properti tersebut belum tentu mudah dijual, sehingga nilai yang tercantum atau perkiraan harga tidak serta-merta dapat segera digunakan untuk membayar kewajiban. Menurut Jaenudin, kedua hal itu membuat vila tidak bisa dianggap sebagai pengganti pembayaran yang pasti. Usulan pengembalian secara sukarela, dengan demikian, lebih merupakan opsi yang mungkin dibahas jika kondisi keuangan Ruben berubah, bukan solusi final ataupun kewajiban yang telah diputuskan.
Jaenudin menegaskan bahwa pembahasan mengenai vila dalam mediasi tidak berarti properti tersebut akan langsung diserahkan kepada bank sebagai pengganti pembayaran utang. Menurut keterangannya, bank menghendaki pelunasan dalam bentuk tunai. Karena itu, vila tidak serta-merta dapat dianggap sebagai alat pembayaran yang diterima bank, dan keberadaannya dalam pembicaraan belum mengubah kewajiban pembayaran yang berlaku.
Penjelasan tersebut penting untuk membedakan usulan yang dibicarakan para pihak dan kesepakatan yang benar-benar telah disetujui. Dalam mediasi, sejumlah kemungkinan dapat disampaikan untuk mencari titik temu, termasuk pembahasan mengenai aset. Namun, sebuah usulan tidak otomatis menjadi keputusan, apalagi menjadi mekanisme pelunasan kepada pihak ketiga. Jaenudin menyampaikan bahwa bank memiliki ketentuan tersendiri mengenai cara pembayaran, sehingga penyerahan properti tidak dapat diperlakukan seolah-olah sama dengan pembayaran tunai.
Dengan demikian, penyebutan vila dalam proses mediasi sebaiknya dipahami sesuai konteksnya: sebagai salah satu gagasan yang dibicarakan, bukan sebagai pengganti uang yang telah diterima bank. Tidak ada kepastian bahwa bank akan mengambil alih atau menerima vila, dan Jaenudin menekankan bahwa kebutuhan pelunasan tunai tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan. Status pembahasan tersebut pun masih berada pada tahap usulan, bukan keputusan final yang mengikat.
Jaenudin juga menanggapi opini di media sosial yang menggambarkan Sarwendah seolah-olah memaksakan kehendak atau menjadikan vila sebagai cara untuk melunasi utang. Menurut penegasannya, gambaran itu tidak sesuai dengan posisi yang disampaikan dalam mediasi. Ia menyatakan tidak ada syarat bahwa vila harus diserahkan agar kedua pihak dapat berdamai, dan tidak ada pula ketentuan bahwa vila menjadi prasyarat untuk mencabut laporan. Seluruh poin mengenai vila, perdamaian, maupun langkah terkait laporan masih berupa usulan yang dibicarakan dalam mediasi.






