BI Longgarkan Insentif Makroprudensial untuk Dorong Kredit Perbankan

BI Longgarkan Insentif Makroprudensial untuk Dorong Kredit Perbankan

Jakarta | Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makroprudensial dengan tujuan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan. Inti kebijakan ini adalah memberikan dukungan bagi penyaluran dana kepada masyarakat dan berbagai kegiatan ekonomi, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, arah kebijakan memuat dua sasaran yang berjalan berdampingan: mendorong kredit atau pembiayaan dan mempertahankan kondisi sistem keuangan yang stabil.

Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penyampaian itu menjelaskan bahwa pelonggaran kebijakan makroprudensial menjadi langkah BI untuk memperkuat dorongan terhadap pertumbuhan kredit atau pembiayaan. Pada saat yang sama, BI tetap menempatkan stabilitas sistem keuangan sebagai perhatian dalam pelaksanaan kebijakan. Kedua unsur tersebut merupakan bagian dari inti kebijakan yang disampaikan, sehingga pelonggaran tidak dimaknai sebagai pengabaian terhadap stabilitas.

Fokus kebijakan ini adalah mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan dalam kerangka yang tetap menjaga sistem keuangan. Karena itu, tujuan mendorong pertumbuhan kredit berjalan seiring dengan tujuan menjaga stabilitas, bukan menggantikannya. Penjelasan BI menekankan keseimbangan dukungan terhadap pembiayaan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Dengan pelonggaran kebijakan makroprudensial, BI menyatakan arah dukungan tersebut secara jelas, yakni agar pertumbuhan kredit atau pembiayaan terdorong sementara stabilitas tetap dijaga. Informasi yang disampaikan Destry dalam konferensi pers itu menjadi pokok kebijakan: pelonggaran dilakukan untuk mendukung penyaluran kredit, dengan stabilitas keuangan tetap menjadi bagian dari sasaran yang diperhatikan.

Bank Indonesia menetapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar 5 persen sebagai bagian dari upaya mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan. Besaran tersebut menjadi batas insentif yang dapat diperoleh bank sesuai dengan pemenuhan ketentuan dan penyaluran pembiayaan pada sasaran kebijakan. Melalui pengaturan ini, likuiditas yang tersedia diharapkan dapat mendukung peran perbankan dalam membiayai kegiatan ekonomi produktif, sekaligus memperkuat transmisi kebijakan makroprudensial ke sektor riil.

Dalam skema tersebut, insentif melalui financing channel diberikan paling tinggi sebesar 3 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Financing channel mengaitkan insentif dengan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bank, sehingga dukungan likuiditas diarahkan agar sejalan dengan aktivitas pembiayaan. Besaran yang diterima masing-masing bank dapat bergantung pada pemenuhan kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian, batas maksimum 3 persen bukan berarti setiap bank otomatis memperoleh jumlah yang sama, melainkan menggambarkan ruang insentif yang dapat diberikan berdasarkan kinerja penyaluran yang memenuhi persyaratan.

Dukungan KLM juga diperluas bagi kredit atau pembiayaan perbankan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Arah ini menempatkan pembiayaan produktif sebagai salah satu saluran untuk memperluas kesempatan kerja dan menjaga kegiatan usaha tetap berjalan. Perluasan sasaran memberi bank ruang untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor yang berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan kebijakan yang berlaku. Harapannya, insentif tidak hanya membantu mendorong pertumbuhan kredit, tetapi juga memperkuat kaitan pembiayaan perbankan dan kegiatan ekonomi yang berdampak pada masyarakat.

Penguatan KLM tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2026. Tanggal pemberlakuan ini memberi bank dan pelaku usaha waktu untuk memahami cakupan insentif serta menyesuaikan perencanaan penyaluran pembiayaan. Setelah kebijakan efektif, pelaksanaan insentif dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalam mengarahkan kredit sesuai sasaran. Namun, dampaknya terhadap penyaluran tetap bergantung pada kebutuhan pembiayaan, kelayakan debitur, serta pelaksanaan ketentuan KLM. Penetapan batas 5 persen, dengan financing channel paling tinggi 3 persen dari DPK, menegaskan ruang dukungan likuiditas yang disiapkan untuk mendorong pembiayaan sektor usaha dan penciptaan kerja.

Bank Indonesia memperkuat insentif pendalaman pasar uang (PPU) dengan memberikan insentif paling tinggi sebesar 2 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk mendorong pengelolaan likuiditas yang lebih baik dan mendukung fungsi intermediasi perbankan. Besaran insentif tersebut menetapkan batas tertinggi yang dapat diberikan, sementara tujuan utamanya adalah memperkuat pergerakan likuiditas di pasar uang.

Penguatan insentif PPU diarahkan untuk mendorong redistribusi likuiditas. Dengan demikian, likuiditas diharapkan dapat bergerak dan dimanfaatkan secara lebih efektif dalam sistem keuangan. Redistribusi ini penting agar ketersediaan likuiditas tidak hanya menjadi perhatian secara agregat, tetapi juga mendukung kelancaran aktivitas intermediasi perbankan. Fokus kebijakan terletak pada peran pasar uang dalam membantu menghubungkan kebutuhan likuiditas dengan fungsi lembaga perbankan.

Intermediasi perbankan menjadi salah satu tujuan yang terkait langsung dengan penguatan insentif tersebut. Perbankan menjalankan fungsi menyalurkan dana dan mendukung aktivitas ekonomi, sehingga kelancaran proses intermediasi memerlukan dukungan kondisi likuiditas yang memadai. Dalam konteks ini, insentif PPU dimaksudkan untuk mendorong redistribusi likuiditas sekaligus memperkuat dukungan bagi fungsi perbankan tersebut. Kebijakan ini tidak mengubah fokus yang telah ditetapkan, yaitu pendalaman pasar uang dan perbaikan aliran likuiditas.

Batas paling tinggi 2 persen menunjukkan peningkatan dukungan insentif yang disediakan BI bagi upaya pendalaman pasar uang. Penekanan pada redistribusi likuiditas dan intermediasi memberi gambaran mengenai arah kebijakan, tanpa mengubah tujuan menjadi sasaran lain. Penguatan ini juga menegaskan keterkaitan pasar uang yang lebih dalam dan kebutuhan untuk menjaga agar likuiditas dapat mendukung aktivitas perbankan.

Dengan memperkuat insentif PPU, BI mendorong pasar uang agar berkontribusi pada distribusi likuiditas yang lebih baik dan intermediasi perbankan yang berjalan lebih kuat. Besaran maksimal 2 persen menjadi unsur utama dari dukungan tersebut. Arah kebijakannya tetap terpusat pada dua tujuan itu: redistribusi likuiditas dan penguatan intermediasi perbankan.

Di tengah pelonggaran insentif makroprudensial untuk mendorong penyaluran kredit, Bank Indonesia tetap mempertahankan sejumlah rasio sebagai bagian dari kerangka kehati-hatian. Ketentuan tersebut menjaga keseimbangan dukungan terhadap intermediasi perbankan dan ketahanan sistem keuangan. Dengan demikian, pelonggaran tidak berarti seluruh persyaratan makroprudensial dihapus; beberapa batas dan penyangga tetap menjadi acuan bagi bank dalam mengelola pembiayaan, pendanaan, modal, serta likuiditas. Kebijakan ini juga memberi kepastian mengenai parameter yang perlu diperhatikan bank saat menyusun strategi bisnis dan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) tetap berada pada kisaran 84–94 persen. Rentang tersebut menjadi pedoman untuk mendorong fungsi intermediasi berjalan secara proporsional, dengan tetap memperhatikan kondisi masing-masing bank. Sementara itu, Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank ditetapkan paling tinggi 40 persen terhadap modal bank. Batas ini membatasi eksposur pendanaan luar negeri relatif terhadap modal, sehingga pengelolaan sumber dana tetap mempertimbangkan kapasitas permodalan. Untuk menjaga ketahanan modal sepanjang siklus ekonomi, Countercyclical Capital Buffer (CCyB) dipertahankan sebesar 0 persen. Besaran tersebut merupakan ketentuan yang berlaku saat ini dan dapat menjadi rujukan dalam pengelolaan modal perbankan.

Di sisi likuiditas, Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) tetap sebesar 4 persen, disertai fleksibilitas repo sebesar 4 persen. Bagi perbankan syariah, PLM ditetapkan 2,5 persen dengan fleksibilitas repo 2,5 persen. Fasilitas repo memberi ruang bagi bank untuk mengelola likuiditas sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengubah besaran penyangga yang dipersyaratkan. BI juga mengimplementasikan penguatan kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Penguatan ini melengkapi instrumen yang telah ada dengan mendorong perhatian pada pembiayaan inklusif. Secara keseluruhan, rasio-rasio tersebut menunjukkan bahwa dukungan terhadap kredit dan pembiayaan tetap berjalan bersama penerapan prinsip kehati-hatian. Bank perlu mencermati setiap ketentuan secara menyeluruh, sebab pengelolaan intermediasi, pendanaan, modal, dan likuiditas saling terkait dalam menjaga stabilitas serta mendukung aktivitas ekonomi.