Doli Kurnia Dorong Komisi II DPR Bahas Polemik Pasal PKPU soal Pencalonan Gibran

Doli Kurnia Dorong Komisi II DPR Bahas Polemik Pasal PKPU soal Pencalonan Gibran

Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan agar digelar rapat khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan tersebut ditujukan untuk membahas polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang menjadi perhatian dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Doli menyampaikan perlunya pembahasan secara langsung agar persoalan yang muncul dapat ditelaah bersama oleh DPR dan penyelenggara pemilu.

Pokok agenda yang diusulkan adalah memperoleh penjelasan KPU mengenai ketentuan dalam pasal tersebut, termasuk latar belakang penyusunannya dan cara aturan itu diterapkan. Pembahasan juga dapat menjadi ruang untuk mencermati hubungan rumusan PKPU, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta keputusan hukum yang menjadi rujukan dalam proses pencalonan. Dengan begitu, perhatian tidak hanya tertuju pada polemik politik, tetapi juga pada dasar dan tata cara penerapan regulasi.

Usulan rapat khusus ini perlu dipahami sebagai langkah yang diajukan, bukan keputusan bahwa rapat telah disetujui atau sudah berlangsung. Komisi II DPR dan KPU masih perlu memastikan bentuk serta waktu pembahasan melalui mekanisme yang berlaku. Jika terlaksana, forum tersebut diharapkan memberi kesempatan kepada para anggota dewan untuk mengajukan pertanyaan dan kepada KPU untuk memaparkan penjelasan resmi, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pasal yang dipersoalkan.

Polemik aturan pencalonan memiliki dampak terhadap kepercayaan publik pada proses pemilu. Karena itu, penjelasan yang terukur, terbuka, dan merujuk pada dokumen resmi menjadi penting. Rapat yang diusulkan dapat membantu membedakan isi ketentuan, tafsir atas ketentuan, dan penilaian politik yang berkembang di ruang publik. Namun, hasil pembahasan baru dapat diketahui setelah forum benar-benar dijadwalkan dan berlangsung. Sampai ada kepastian tersebut, pokok beritanya adalah dorongan Doli agar Komisi II dan KPU membicarakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 secara khusus, bukan kepastian mengenai keputusan atau kesepakatan yang telah diambil.

Perhatian publik terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden meningkat menjelang Pemilu 2024. Dalam perbincangan tersebut, pasal yang dipersoalkan ramai disebut sebagai “pasal selundupan”. Istilah itu mencerminkan keberatan dan kecurigaan yang disuarakan sejumlah pihak terhadap proses kemunculan atau perubahan ketentuan, tetapi penggunaannya dalam debat publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, pembahasan perlu membedakan label yang beredar, pertanyaan mengenai proses penyusunan aturan, serta kesimpulan yang hanya dapat ditetapkan melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur yang relevan.

Polemik tersebut juga dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Kaitan itu muncul dalam diskusi mengenai aturan pencalonan dan dampaknya terhadap kelayakan kandidat. Namun, menyebut adanya hubungan dalam perdebatan tidak sama dengan menyatakan bahwa ketentuan itu dibuat khusus untuk mendukung pencalonan seseorang. Klaim semacam itu harus ditempatkan sebagai bagian dari kontroversi yang berkembang, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penjelasan yang cermat juga perlu merujuk pada isi PKPU, kronologi pembahasannya, serta keputusan atau penilaian lembaga berwenang, tanpa mencampuradukkan dugaan, tafsir, dan temuan resmi.

Dalam konteks dorongan Doli Kurnia agar Komisi II DPR membahas polemik tersebut, persoalan utamanya ialah perlunya klarifikasi terbuka mengenai dasar hukum dan proses pembentukan pasal yang dipersoalkan. Forum pembahasan dapat membantu menguraikan mengapa ketentuan itu menimbulkan pertanyaan, bagaimana hubungan aturan dan syarat pencalonan dipahami, serta apakah diperlukan penjelasan atau tindak lanjut. Penyampaian berbagai pandangan secara berimbang penting agar publik memperoleh informasi yang utuh. Dengan demikian, istilah “pasal selundupan” dan kaitannya dengan pencalonan Gibran dapat dipahami sebagai pokok polemik politik dan hukum yang perlu diperiksa, bukan kesimpulan final mengenai adanya rekayasa atau pelanggaran.

Doli Kurnia mengatakan bahwa usulan agar Komisi II DPR membahas polemik ketentuan pencalonan dalam PKPU telah ia sampaikan melalui grup WhatsApp Komisi II DPR periode 2019–2024. Ia menjelaskan bahwa komunikasi tersebut dilakukan di ruang percakapan yang digunakan para anggota komisi pada masa itu, sehingga gagasan pembahasan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang terkait. Menurut Doli, jalur tersebut menjadi tempat untuk menyampaikan pandangan awal mengenai perlunya perhatian terhadap persoalan aturan pencalonan yang tengah menjadi sorotan.

Grup WhatsApp itu, kata Doli, juga diikuti oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Karena itu, usulan yang disampaikan melalui grup tersebut berada dalam kanal komunikasi yang mencakup pimpinan Komisi II saat ini. Keterangan tersebut memberi konteks tentang bagaimana gagasan rapat dibagikan, sekaligus menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai polemik PKPU tidak hanya disampaikan secara terpisah kepada sejumlah anggota. Meski demikian, penyampaian usul di grup tidak dengan sendirinya berarti komisi telah menetapkan agenda atau mengambil keputusan untuk mengadakan rapat.

Doli juga menyampaikan pandangannya mengenai bentuk pembahasan yang dapat ditempuh. Ia menilai rapat dengar pendapat khusus mengenai persoalan tersebut akan lebih baik apabila memang diperlukan. Pernyataan itu menempatkan pelaksanaan rapat sebagai kemungkinan yang bergantung pada kebutuhan, bukan sebagai tuntutan bahwa rapat harus segera digelar. Dengan demikian, inti sikap Doli adalah membuka ruang bagi Komisi II untuk mendalami polemik pencalonan melalui forum resmi jika dinilai perlu. Rapat khusus dapat menjadi sarana bagi anggota komisi untuk mendengar penjelasan dan membahas persoalan secara terarah, tetapi keputusan mengenai perlu atau tidaknya forum itu tetap menjadi kewenangan komisi. Penjelasan Doli mengenai grup WhatsApp dan usulan rapat tersebut menegaskan bahwa ia telah menyampaikan dorongan pembahasan melalui kanal komunikasi yang disebutnya, sembari menyerahkan penilaian atas kebutuhan rapat kepada pihak yang berwenang.

Komisi II DPR belum menyetujui usulan untuk menggelar rapat khusus guna membahas polemik ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan Gibran. Dengan demikian, pembahasan yang diminta belum diputuskan untuk dilaksanakan melalui forum tersendiri. Doli Kurnia menyampaikan bahwa persoalan tersebut tetap perlu mendapat perhatian dan tidak akan dikesampingkan, meskipun usulan rapat khusus belum memperoleh persetujuan dari komisi. Ia berencana membawa isu itu ke dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP), sehingga para anggota dapat meminta penjelasan dan membahas pokok persoalan bersama pihak terkait.

Menurut Doli, forum RDP menjadi kesempatan untuk mendalami polemik tersebut, terutama apabila Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam forum itu, persoalan pasal PKPU mengenai pencalonan Gibran dapat diangkat sebagai salah satu hal yang perlu diklarifikasi. Rencana tersebut menempatkan pembahasan dalam kerangka kerja Panja dan agenda dengar pendapat, bukan sebagai keputusan bahwa rapat khusus akan segera digelar. Pelaksanaan dan waktu pembahasan tetap bergantung pada agenda rapat serta proses yang berlangsung di Komisi II DPR dan Panja RUU Pemilu.

Doli menyampaikan keterangan tersebut setelah bertemu dengan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu (18/10/2026). Pernyataan itu menjelaskan langkah yang akan ditempuhnya di tengah belum adanya persetujuan atas usulan rapat khusus. Ia menegaskan akan menggunakan kesempatan RDP untuk mengangkat isu tersebut, khususnya saat Panja RUU Pemilu mengundang KPU. Dengan cara itu, substansi ketentuan dalam PKPU dan polemik pencalonan Gibran dapat masuk dalam pembahasan bersama pihak penyelenggara pemilu. Namun, hingga pernyataan itu disampaikan, belum ada persetujuan Komisi II untuk menjadwalkan forum khusus sebagaimana diusulkan.