Jakarta | Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana pemerintah untuk membagikan ponsel pintar kepada masyarakat, terutama kelompok yang menjadi sasaran program bantuan sosial. Rencana tersebut masih berada dalam tahap perampungan, sehingga sejumlah rincian mengenai sasaran penerima, mekanisme pelaksanaan, serta waktu pembagian masih disiapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan digital yang berkaitan dengan bantuan dan layanan publik.
Hashim mengatakan rencana itu berkaitan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan. Pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan pada mekanisme penyaluran bantuan sosial agar prosesnya lebih terintegrasi dengan sistem digital. Melalui pendekatan tersebut, penerima diharapkan dapat memperoleh bantuan secara lebih mudah, terarah, dan transparan. Digitalisasi juga dinilai dapat membantu memperkuat pencatatan penerima serta mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Hashim saat memaparkan materi dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa rencana yang sedang disusun mencakup pemberian perangkat telepon kepada setiap warga negara, yang akan dilengkapi dengan rekening digital. “Setiap warga negara akan diberikan telepon genggam yang dilengkapi rekening digital,” ujar Hashim. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perangkat yang dibagikan tidak hanya ditujukan sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan dan penyaluran bansos secara digital. Pemerintah masih perlu merampungkan desain program agar pelaksanaannya dapat menjangkau penerima secara tepat dan berjalan sesuai kesiapan infrastruktur.
Dalam skema yang sedang direncanakan, ponsel pintar tidak hanya berfungsi sebagai perangkat komunikasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengakses layanan bantuan sosial. Setiap perangkat akan dihubungkan dengan rekening digital milik penerima. Keterhubungan ini diharapkan membuat proses penerimaan bantuan lebih sederhana, karena informasi mengenai dana, jadwal pencairan, dan riwayat transaksi dapat diakses melalui perangkat yang sama.
Model tersebut berpotensi mengubah penyaluran bansos dari mekanisme tunai menuju sistem digital. Penerima tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pembagian uang secara langsung atau penggunaan perantara di lapangan. Setelah data penerima dan rekening dinyatakan sesuai, bantuan dapat dikirimkan secara elektronik ke akun yang terintegrasi dengan ponsel. Penerima kemudian dapat menggunakan dana sesuai ketentuan melalui layanan pembayaran atau kanal yang telah ditetapkan.
Bagi Kementerian Keuangan, rekening digital yang terhubung dengan ponsel dirancang untuk memudahkan penyaluran dana secara langsung. Pemerintah dapat mengirimkan bantuan ke rekening penerima berdasarkan data yang telah diverifikasi, sehingga alur distribusi menjadi lebih ringkas. Pengurangan jumlah perantara juga diharapkan dapat menekan risiko keterlambatan, kesalahan pencatatan, serta pungutan yang tidak semestinya. Meski demikian, pelaksanaannya tetap memerlukan pemutakhiran data, perlindungan informasi pribadi, dan dukungan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Penerapan sistem ini di seluruh Indonesia diharapkan memperkuat transparansi dan efisiensi program bansos. Catatan transaksi digital dapat membantu pemerintah memantau waktu penyaluran, jumlah dana, serta penerima yang telah memperoleh haknya. Data tersebut juga dapat menjadi dasar evaluasi ketika terjadi ketidaksesuaian atau kendala distribusi. Dengan pengawasan yang memadai, akses pendampingan, dan infrastruktur jaringan yang merata, ponsel pintar berpotensi menjadi penghubung penting kebijakan bantuan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Inklusi keuangan menjadi bagian penting dari rencana ponsel pintar gratis karena akses terhadap bantuan sosial digital tidak hanya berkaitan dengan perangkat, tetapi juga dengan kemampuan penerima untuk berinteraksi dengan layanan keuangan. Tanpa rekening, masyarakat akan menghadapi keterbatasan dalam menerima dan menggunakan layanan yang disalurkan melalui sistem digital. Karena itu, perluasan akses terhadap rekening digital menjadi salah satu dasar penting dalam pelaksanaan rencana tersebut.
Menurut Hashim, berdasarkan data Bank Dunia dan pandangan yang juga disepakati pemerintah, sekitar 30% penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank. Kelompok ini masih berada di luar sektor perbankan dan belum berinteraksi dengan layanan perbankan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan kepemilikan rekening yang perlu diperhatikan ketika bantuan sosial mulai mengandalkan mekanisme digital.
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank menjadi sasaran penting dalam upaya memperluas akses keuangan. Melalui rekening digital, kelompok yang selama ini berada di luar sektor perbankan dapat memperoleh jalur untuk berinteraksi dengan layanan keuangan. Akses tersebut menjadi relevan bagi penerima bantuan sosial yang perlu menggunakan sarana digital dalam proses penerimaan dan pemanfaatan bantuan.
Rencana penyediaan ponsel pintar gratis ditempatkan dalam konteks tersebut sebagai bagian dari upaya menjangkau kelompok yang belum terhubung dengan layanan perbankan. Perangkat ini mendukung akses menuju rekening digital, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum memiliki rekening dapat diarahkan untuk memasuki layanan keuangan. Dengan demikian, inklusi keuangan menjadi alasan utama yang mendasari perluasan akses melalui rekening digital bagi penduduk yang masih berada di luar sektor perbankan.
Untuk memperluas jangkauan bantuan sosial digital, pemerintah menyiapkan langkah bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Dalam rencana tersebut, pemerintah menugaskan dua bank milik negara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, untuk membuka rekening secara massal. Penugasan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan yang diperlukan dalam penyaluran bantuan sosial berbasis digital.
BRI dan BSI disebut akan membuka rekening bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai pemilik rekening. Informasi mengenai penugasan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum memiliki akses langsung ke layanan perbankan. Rekening yang dibuka melalui rencana tersebut ditujukan untuk mendukung penerimaan bantuan sosial secara lebih luas, tanpa menambahkan rincian lain di luar ketentuan yang telah disampaikan.
Rencana pembukaan rekening massal itu juga berjalan beriringan dengan rencana pembukaan rekening bank gratis bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun. Kelompok usia tersebut menjadi bagian dari sasaran perluasan akses rekening perbankan. Dengan demikian, terdapat dua rencana yang disebutkan secara bersamaan, yakni pembukaan rekening bagi masyarakat yang belum memiliki rekening serta penyediaan rekening gratis bagi warga yang baru mencapai usia 17 tahun.
Setiap rekening dalam rencana tersebut direncanakan memiliki saldo awal sebesar Rp50 ribu. Ketentuan saldo awal ini disebut sebagai bagian dari rancangan pembukaan rekening, baik untuk masyarakat yang belum memiliki rekening maupun untuk masyarakat yang baru berusia 17 tahun. Pelaksanaan pembukaan rekening massal oleh BRI dan BSI, termasuk mekanisme, waktu, serta cakupan penerimanya, tidak dirinci dalam informasi yang tersedia.
Baca juga: Peningkatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Malang | Infrastruktur Digital Perbankan di Indonesia

