Bisnis  

DLHK Tangerang Menelusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cimanceuri

DLHK Tangerang Menelusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cimanceuri

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, menelusuri dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri yang melintasi kawasan industri Milenium. Penyelidikan ini dilakukan setelah kondisi air sungai dilaporkan mengalami perubahan yang mencolok. Air yang sebelumnya menjadi bagian dari aliran sungai tersebut terlihat berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Perubahan warna serta munculnya bau menjadi informasi awal bagi pemerintah daerah untuk memeriksa kondisi lingkungan di sekitar lokasi. DLHK perlu memastikan apakah perubahan itu berkaitan dengan aktivitas tertentu di kawasan industri, aliran limbah, atau faktor lain yang memengaruhi kualitas air. Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat perubahan kondisi sungai dan area yang terdampak.

Dalam proses tersebut, petugas dapat menelusuri aliran sungai, mengamati titik-titik yang dianggap berkaitan, serta mengambil sampel air untuk dianalisis. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya diharapkan memberikan data yang lebih objektif mengenai kandungan air dan kemungkinan adanya bahan pencemar. Langkah ini penting agar penanganan dilakukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata pada perubahan visual atau laporan bau.

Informasi mengenai air yang menghitam dan berbau menjadi dasar awal bagi DLHK Kabupaten Tangerang untuk menelusuri kemungkinan sumber pencemaran Sungai Cimanceuri. Pemerintah daerah belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Setiap dugaan masih perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, pengumpulan keterangan, dan analisis sampel. Dengan demikian, penyelidikan diarahkan untuk mengetahui penyebab perubahan kualitas air sekaligus menentukan langkah yang sesuai bagi perlindungan sungai dan masyarakat di sekitarnya.

Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menjelaskan bahwa penelusuran dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri mencakup 190 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut berada di kawasan yang dinilai berpotensi menjadi salah satu sumber perubahan kondisi sungai. Pendataan itu menjadi bagian dari upaya DLHK untuk mengidentifikasi aktivitas usaha yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Menurut Sandi, sebagian besar perusahaan yang masuk dalam penelusuran berada setelah Jembatan Bundaran 2, kawasan industri Milenium. Lokasi tersebut menjadi perhatian karena di dalamnya terdapat banyak tenant dengan jenis kegiatan usaha yang beragam. Namun, keberadaan perusahaan di kawasan itu belum secara otomatis menunjukkan keterkaitan dengan dugaan pencemaran. Setiap kemungkinan masih perlu ditelusuri berdasarkan data, kondisi lapangan, serta hasil pemeriksaan terhadap aktivitas masing-masing tenant.

Secara administratif, perusahaan-perusahaan yang didata tersebut tersebar di Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan. Sebaran lokasi ini membuat proses penelusuran memerlukan pemetaan yang cermat, termasuk pencocokan posisi perusahaan, saluran pembuangan, dan kondisi aliran sungai di sekitarnya. DLHK juga perlu memastikan informasi mengenai kegiatan operasional setiap perusahaan sebelum menarik kesimpulan.

Sandi menegaskan bahwa hingga tahap penelusuran berlangsung, DLHK belum mengetahui tenant mana yang berkaitan dengan perubahan kondisi Sungai Cimanceuri. Dengan demikian, 190 perusahaan tersebut masih berstatus sebagai objek pendataan dan pemeriksaan awal, bukan pihak yang telah dinyatakan sebagai penyebab pencemaran. Penentuan keterkaitan akan dilakukan setelah seluruh informasi dan temuan lapangan dikaji secara menyeluruh.

Langkah berikutnya diharapkan dapat memperjelas sumber perubahan kondisi sungai serta memastikan perusahaan yang memiliki potensi dampak memenuhi ketentuan lingkungan. DLHK perlu mengumpulkan bukti yang memadai agar tindak lanjut terhadap setiap tenant dilakukan secara tepat, berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada kedekatan lokasinya dengan Sungai Cimanceuri.

Hasil verifikasi awal yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang mengarah pada dugaan bahwa sumber pencemaran Sungai Cimanceuri berada di kawasan industri. Arah penelusuran tersebut didasarkan pada temuan awal di lapangan serta kondisi lingkungan di sekitar aliran sungai. Namun, dugaan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab, karena pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh informasi masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Sandi menyampaikan bahwa kawasan industri diperkirakan menjadi lokasi yang berkaitan dengan sumber pencemaran. Meski demikian, pernyataan tersebut tidak menunjuk perusahaan tertentu sebagai sumber pencemar. Di dalam kawasan tersebut terdapat sejumlah tenant dengan kegiatan dan karakteristik operasional yang berbeda, sehingga diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan masing-masing pihak dengan kondisi Sungai Cimanceuri.

Proses penelusuran akan mencakup pengumpulan informasi, pemeriksaan kondisi saluran, serta penilaian terhadap aktivitas yang berpotensi memengaruhi kualitas air. Apabila diperlukan, DLHK juga dapat melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk membandingkan karakteristik pencemar dengan sumber yang ditemukan di kawasan industri. Langkah tersebut penting agar dugaan yang muncul tidak hanya didasarkan pada kedekatan lokasi, tetapi juga didukung bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, identitas tenant yang diduga menjadi sumber pencemaran belum dapat dipastikan pada tahap verifikasi awal ini. DLHK masih menelusuri berbagai kemungkinan dan perlu menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menyampaikan kesimpulan. Pemerintah daerah diharapkan tetap mengedepankan ketelitian dalam proses tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk memastikan dugaan pencemaran di Sungai Cimanceuri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang mengambil sampel air dari lokasi yang berkaitan dengan laporan pencemaran. Pengambilan sampel dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran sumber pencemar, sehingga pemeriksaan tidak hanya mengandalkan pengamatan visual atau informasi awal di lapangan. Sampel tersebut kemudian dikirim ke laboratorium untuk menjalani pengujian sesuai parameter yang diperlukan.

Pengujian laboratorium diperlukan untuk memperoleh data yang terukur mengenai kondisi air Sungai Cimanceuri. Melalui pemeriksaan tersebut, DLHK dapat membandingkan karakteristik sampel dan menilai keterkaitannya dengan dugaan aktivitas yang berpotensi memengaruhi kualitas sungai. Proses ini juga membantu memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada bukti teknis, bukan semata-mata dugaan atau kesimpulan sementara.

Hasil pengujian diperkirakan tersedia dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Jangka waktu tersebut diperlukan agar laboratorium dapat menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan menyusun laporan secara cermat. Selama laporan laboratorium belum diterima, belum terdapat dasar untuk menyampaikan kadar pencemar, jenis zat yang terdeteksi, maupun kesimpulan mengenai kondisi air sungai.

Setelah laporan tersedia, DLHK akan menggunakan hasil uji sebagai dasar untuk menentukan arah penelusuran sumber pencemaran. Data laboratorium dapat membantu mengidentifikasi pola atau karakteristik pencemar yang selanjutnya dibandingkan dengan aktivitas di sekitar Sungai Cimanceuri. Dari proses itu, DLHK juga dapat menilai perusahaan atau kegiatan usaha yang diduga berkaitan dengan pencemaran untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penetapan sumber pencemaran akan menunggu hasil pengujian dan proses verifikasi, bukan dilakukan sebelum data laboratorium diterima.