DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Sebanyak 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemindahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas kasus pesta sabu yang berlangsung di Rutan Depok. Peristiwa itu mendorong dilakukannya penataan terhadap warga binaan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pemindahan mereka dari rutan menuju fasilitas pemasyarakatan di Nusakambangan.
Langkah pemindahan 120 warga binaan itu telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan adanya persetujuan tersebut, proses pemindahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Rutan Depok menjadi lokasi awal para warga binaan sebelum mereka dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada tanggal yang telah ditetapkan.
Pemindahan ini secara langsung berkaitan dengan kasus pesta sabu di Rutan Depok. Sebanyak 120 warga binaan yang dipindahkan merupakan bagian dari penanganan atas peristiwa tersebut. Informasi mengenai pelaksanaan pemindahan menegaskan bahwa proses itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sekaligus menandai tindak lanjut resmi terhadap kasus yang terjadi di dalam Rutan Negara Kelas I Depok.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa mayoritas warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Depok ke Nusakambangan merupakan terpidana perkara narkotika. Komposisi tersebut menjadi bagian penting dalam pemindahan 120 warga binaan, yang dilakukan setelah munculnya kasus pesta sabu di lingkungan rutan.
Menurut Ishadi, warga binaan kasus narkotika mendominasi daftar pemindahan. Namun, tidak seluruhnya dipastikan berasal dari perkara yang sama. Ia menyebut terdapat kemungkinan sekitar 20 warga binaan termasuk dalam kelompok pidana umum. Penyebutan jumlah tersebut masih bersifat perkiraan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai angka pasti mengenai warga binaan nonnarkotika yang ikut dipindahkan.
Pemindahan warga binaan perkara narkotika tersebut dilakukan atas arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penataan dan pengelolaan warga binaan, khususnya mereka yang terlibat dalam perkara narkotika. Penempatan di Nusakambangan dilakukan sesuai arahan dan kebijakan pemasyarakatan yang berlaku, dengan mempertimbangkan status perkara serta kebutuhan pembinaan.
Ishadi juga menegaskan bahwa informasi mengenai komposisi warga binaan perlu dipahami berdasarkan data dan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak pemasyarakatan. Karena itu, penyebutan adanya sekitar 20 warga binaan dari kelompok pidana umum tidak serta-merta menunjukkan jumlah final. Data tersebut masih berada dalam kerangka penjelasan awal mengenai latar belakang perkara para warga binaan yang dipindahkan.
Dengan demikian, kelompok terbesar dalam pemindahan ini adalah warga binaan terpidana kasus narkotika, sedangkan sebagian lainnya kemungkinan berasal dari perkara pidana umum. Keputusan pemindahan, terutama terhadap warga binaan narkotika, mengacu pada arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bukan semata-mata didasarkan pada pengelompokan administratif di Rutan Depok.
Rangkaian pemindahan warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah warga binaan berjoget dalam sebuah ruangan dengan iringan musik dan cahaya berkelap-kelip. Suasana di dalam video dinilai menyerupai tempat hiburan atau diskotek, sehingga segera menarik perhatian publik setelah tersebar luas melalui berbagai platform digital.
Dalam rekaman itu, beberapa orang tampak memegang botol atau benda tertentu yang diduga merupakan bong, yakni alat yang kerap dikaitkan dengan penggunaan sabu. Namun, dugaan yang muncul berdasarkan tampilan video tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Keaslian rekaman, identitas orang-orang di dalamnya, serta benda yang terlihat masih menjadi bagian yang perlu diperiksa melalui proses resmi.
Peredaran video kemudian mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat melakukan penyelidikan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kapan dan di mana video itu dibuat, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung di lingkungan rutan. Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran tata tertib, penyalahgunaan fasilitas, atau masuknya barang terlarang ke dalam area pemasyarakatan.
Proses penyelidikan menjadi dasar bagi otoritas untuk mengambil langkah lanjutan terhadap warga binaan dan petugas yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemindahan ke Nusakambangan disebut sebagai bagian dari penataan dan pengamanan setelah kasus pesta yang diduga berkaitan dengan narkotika itu mencuat. Kendati demikian, rincian mengenai hasil pemeriksaan dan status hukum setiap pihak tetap bergantung pada temuan penyelidikan serta proses penegakan hukum yang berlaku.
Hasil penyelidikan terkait dugaan pesta sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok turut mengungkap adanya pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Informasi itu diperoleh dari rangkaian pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan setelah kasus tersebut mencuat. Pegawai yang disebut dalam hasil penyelidikan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara terbuka dan berdasarkan bukti yang tersedia.
Pihak terkait terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani informasi mengenai kemungkinan keterlibatan internal. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan sekaligus memberikan kejelasan mengenai peran setiap pihak yang disebut dalam penyelidikan. Proses pemeriksaan diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Di lingkungan pemasyarakatan, pengawasan juga perlu diperkuat agar potensi pelanggaran dapat lebih cepat dikenali dan tidak mengganggu keamanan serta pembinaan warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, meminta dukungan dari berbagai pihak agar terdapat perbaikan dan kebaikan bagi institusi, khususnya jajaran pemasyarakatan Jawa Barat. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pembenahan, meningkatkan pengawasan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan. Kejadian serupa diharapkan tidak kembali terjadi, sehingga seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara lebih bertanggung jawab, berintegritas, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

