Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

Selasa, 6 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan itu disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyoroti kebutuhan untuk memperbaiki penamaan lembaga yang menangani persoalan narkotika. Ia menyebut perubahan nama BNN sebagai bagian dari rencana perbaikan agar nama lembaga lebih menggambarkan tugas penanggulangan narkotika secara luas. Pernyataan itu menempatkan penanganan narkotika sebagai persoalan yang memerlukan perhatian dan penguatan kelembagaan.

Rencana tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai upaya negara menjaga kepentingan masyarakat serta menegakkan hukum. Penyebutan Badan Nasional Penanggulangan Narkotika menggambarkan arah penamaan yang menekankan fungsi penanggulangan, bukan hanya aspek pemberantasan. Dengan demikian, gagasan yang disampaikan Prabowo berkaitan dengan pembaruan nama dan penegasan makna tugas lembaga dalam menghadapi ancaman narkotika.

Presiden Prabowo Subianto menilai lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas narkotika telah menunjukkan kinerja nyata dalam menghadapi peredaran obat terlarang. Penilaian tersebut disampaikan dengan merujuk pada berbagai upaya penindakan yang telah dilakukan, termasuk pembongkaran jaringan narkoba yang beroperasi di sejumlah tempat. Menurut Prabowo, lembaga itu tidak hanya bekerja pada tingkat kasus per kasus, tetapi juga berupaya memutus mata rantai peredaran yang melibatkan kelompok atau jaringan lebih luas.

Dalam keterangannya, Prabowo menyebut lembaga tersebut telah memberantas puluhan jaringan narkoba. Selain itu, terdapat puluhan kampung atau wilayah yang disebut telah ditertibkan karena menjadi pusat kegiatan peredaran narkotika. Pernyataan ini menggambarkan bahwa penanganan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan turut menyasar lokasi yang selama ini menjadi titik berlangsungnya aktivitas terlarang.

Prabowo juga menyoroti istilah “kampung narkoba” yang merujuk pada kawasan dengan peredaran narkotika yang telah mengakar. Menurutnya, penertiban di wilayah semacam itu dapat menghadirkan risiko bagi petugas. Ketika aparat menjalankan operasi, mereka tidak selalu berhadapan dengan kondisi yang mudah atau tanpa perlawanan. Bahkan, terdapat wilayah tertentu yang memungkinkan petugas diserang saat berusaha menghentikan kegiatan peredaran obat terlarang.

Dalam konteks tersebut, Prabowo mempertahankan perhatian pada pengorbanan aparat dalam menjalankan tugas. Ia menyebut beberapa anggota kepolisian telah meninggal ketika berupaya menertibkan narkoba. Penyebutan itu menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memiliki tantangan serius, terutama ketika petugas harus memasuki kawasan yang telah dikenal sebagai pusat peredaran. Karena itu, capaian pembongkaran jaringan dan penertiban puluhan kampung dipandang sebagai hasil kerja yang berlangsung di tengah risiko besar bagi aparat di lapangan.

Dalam acara yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya pembenahan internal di lingkungan lembaga negara dan perusahaan milik negara. Dorongan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Setiap institusi diharapkan tidak hanya menunggu arahan dari luar, tetapi mampu melakukan penertiban dan evaluasi terhadap praktik internal yang berpotensi mengganggu kinerja serta kepercayaan publik.

Pesan itu kemudian disampaikan beriringan dengan ajakan Prabowo kepada para koruptor untuk segera membersihkan diri dan menertibkan diri. Presiden meminta pihak-pihak yang merasa pernah melakukan korupsi agar mengakui perbuatannya dan melapor sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan secara umum, tanpa merujuk pada perkara, nama pelaku, atau kasus korupsi tertentu.

Dalam konteks itu, Prabowo juga membuka ruang agar mereka yang mengungkapkan perbuatannya dapat berperan sebagai justice collaborator. Istilah tersebut merujuk pada pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara, sesuai ketentuan dan proses hukum yang berlaku. Ajakan tersebut perlu dipahami sebagai dorongan untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab, bukan sebagai pengumuman mengenai perubahan aturan atau langkah hukum baru.

Penekanan terhadap pembenahan internal dan ajakan untuk melapor menunjukkan perhatian Presiden pada upaya membangun pemerintahan yang lebih tertib. Namun, pesan dalam acara tersebut tetap berada pada tataran arahan dan seruan. Belum ada keterangan bahwa seluruh lembaga atau perusahaan negara telah menjalankan tindakan tertentu sebagai akibat langsung dari pernyataan itu. Karena itu, konteksnya lebih tepat dipahami sebagai bagian dari agenda Prabowo untuk mendorong perbaikan tata kelola, kepatuhan, dan keberanian mengungkap pelanggaran melalui jalur yang sah.

Perhatian terhadap persoalan narkotika kembali menjadi salah satu agenda pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas penanganan narkotika dan obat-obatan, sekaligus mengevaluasi pendekatan yang selama ini diterapkan terhadap pengguna maupun narapidana yang terjerat perkara narkotika.

Rapat itu dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala BRIN Arif Satria. Suyudi Ario Seto, yang ketika itu disebut sebagai Kepala BNN dan kini menjabat Kapolri, menyampaikan bahwa akan ada rapat koordinasi lanjutan. Pertemuan berikutnya direncanakan membahas kemungkinan rehabilitasi khusus bagi pengguna atau narapidana kasus narkotika yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Namun, skema tersebut belum memiliki rincian pelaksanaan yang final. Mekanisme, kriteria penerima, bentuk layanan, serta pembagian kewenangan masih harus dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan lanjutan diperlukan agar kebijakan rehabilitasi dapat berjalan terukur, tetap memperhatikan aspek hukum, dan mampu membedakan penanganan pengguna dari pelaku peredaran gelap narkotika.

Kebutuhan terhadap pendekatan rehabilitatif juga berkaitan dengan kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Pemerintah mencatat sekitar 80 persen tahanan di lapas merupakan terpidana narkotika. Situasi tersebut membuat beban pemasyarakatan semakin besar dan mendorong perlunya model penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga pemulihan serta pencegahan ketergantungan.

Selain rehabilitasi, rapat tersebut menyoroti etomidate, zat yang kerap digunakan pada vape atau narkotika cair. Penggunaan dan peredarannya akan dibahas lebih lanjut, termasuk aspek regulasi yang diperlukan. Menteri Hukum menjelaskan bahwa koordinasi diminta melibatkan BNN, BRIN, menteri koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, serta kementerian teknis lainnya. Pelibatan lintas sektor dinilai penting untuk menyusun kebijakan yang mencakup pengawasan, penindakan, layanan kesehatan, dan perlindungan masyarakat.