KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya mulai menata dan mempercantik kawasan Keputih Tegal, Surabaya Timur, pada Jumat (2/10). Langkah tersebut menjadi awal pemulihan kawasan setelah pemerintah kota menertibkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang sebelumnya berlangsung di lokasi itu. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan agar lebih tertib, bersih, dan layak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebelum ditata, Keputih Tegal digunakan sebagai tempat usaha pengelolaan atau pemilahan sampah ilegal. Kegiatan tersebut berdiri di atas aset daerah tanpa pengelolaan yang sesuai, sehingga kawasan mengalami perubahan fungsi dan memerlukan penanganan dari pemerintah. Kondisi itu mendorong Pemkot Surabaya mengambil langkah penertiban sebagai bagian dari upaya menjaga aset daerah sekaligus memperbaiki lingkungan di sekitarnya.
Proses pemulihan diawali dengan pembersihan area dan pembongkaran bangunan semi permanen yang sebelumnya digunakan untuk menjalankan aktivitas pengelolaan sampah tersebut. Setelah bangunan dibongkar dan lokasi dibersihkan, pemerintah kota mulai menata kembali kawasan secara bertahap. Penataan ini tidak hanya berfokus pada menghilangkan bekas aktivitas ilegal, tetapi juga pada upaya menghadirkan lingkungan yang lebih rapi dan terawat.
Melalui langkah awal tersebut, Keputih Tegal diarahkan untuk kembali menjadi kawasan yang tertib setelah sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak semestinya. Pemkot Surabaya menempatkan pembersihan dan penataan sebagai dasar pemulihan kawasan, sehingga kondisi lokasi dapat diperbaiki secara berkelanjutan. Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menertibkan pemanfaatan aset daerah dan menjaga kualitas lingkungan di wilayah Surabaya Timur.
Penataan kawasan Keputih Tegal dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan yang sebelumnya terdampak aktivitas pemilahan sampah secara ilegal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan area itu kembali tertata, bersih, dan dapat memberikan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat. Penertiban tidak hanya diarahkan untuk menghentikan kegiatan yang tidak sesuai, tetapi juga menjadi tahap awal pemulihan kondisi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa pengembalian fungsi kawasan merupakan tujuan utama dari penataan tersebut. Dengan dihentikannya aktivitas pemilahan sampah ilegal, area Keputih Tegal dapat dibersihkan dan ditata kembali sesuai peruntukannya. Kondisi kawasan yang lebih teratur diharapkan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih serta nyaman untuk masyarakat di sekitarnya.
Setelah aktivitas pemilahan ditertibkan, proses pemulihan lingkungan dilanjutkan melalui pembersihan kawasan. Tahap ini diperlukan agar area yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pengelolaan sampah ilegal dapat dipulihkan. Penataan dan pembersihan menjadi dasar untuk mengembalikan kondisi kawasan secara bertahap, tanpa mengabaikan tujuan utama pemerintah kota dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Fikser menyampaikan, “Setelah penertiban dan pembersihan, pemkot akan menanam berbagai pohon.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan Keputih Tegal tidak berhenti pada penertiban aktivitas pemilahan sampah. Penanaman pohon menjadi bagian dari langkah lanjutan untuk membantu memulihkan kondisi lingkungan kawasan setelah proses pembersihan dilakukan.
Melalui rangkaian penertiban, pembersihan, dan penanaman berbagai pohon, Pemkot Surabaya berupaya menata kembali Keputih Tegal secara menyeluruh. Kebijakan ini diarahkan agar kawasan dapat kembali menjalankan fungsinya, sekaligus menghadirkan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Aktivitas pemilahan sampah yang berlangsung di kawasan Keputih Tegal berdampak pada sejumlah taman yang telah dibangun untuk mendukung penataan lingkungan. Menurut Fikser, material hasil pemilahan sampah ditumpuk di area Taman PUPR. Penempatan berbagai barang tersebut membuat taman tidak dapat digunakan dan dirawat sebagaimana fungsinya sebagai ruang terbuka bagi masyarakat. Area yang semestinya tertata sebagai bagian dari fasilitas lingkungan kemudian dipakai untuk menampung material dari kegiatan pemilahan sampah.
Fikser menjelaskan, Taman PUPR mengalami kerusakan setelah cukup lama digunakan sebagai lokasi penumpukan barang-barang hasil pemilahan sampah. Kondisi tersebut berkaitan dengan pemanfaatan area taman untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain Taman PUPR, keberadaan aktivitas pemilahan juga memengaruhi taman-taman lain di sekitar kawasan Keputih Tegal yang sebelumnya telah dibangun oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dampak terhadap taman menjadi salah satu perhatian dalam penataan kembali kawasan setelah kegiatan pengelolaan sampah ilegal ditertibkan.
Setelah penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Surabaya berencana memulihkan kembali fungsi taman di Keputih Tegal. Langkah yang disiapkan mencakup perbaikan bagian taman yang terdampak, perawatan fasilitas, serta penjagaan agar area tersebut tidak kembali digunakan untuk menumpuk material hasil pemilahan sampah. Pemkot Surabaya juga akan memastikan taman dapat kembali menjalankan fungsinya sesuai peruntukan. Upaya tersebut menjadi bagian dari pemulihan kawasan, sekaligus menjaga fasilitas publik yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan dan dipelihara secara berkelanjutan.
Penataan kawasan Keputih Tegal tidak berhenti pada penertiban aktivitas pengelolaan sampah ilegal. Pemerintah Kota Surabaya juga menyiapkan sejumlah rencana lanjutan untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat. Salah satu usulan yang disampaikan ialah pengaspalan akses kawasan, sehingga mobilitas warga maupun pengunjung dapat berlangsung lebih aman dan lancar. Perbaikan tersebut diharapkan mendukung kawasan yang lebih tertata setelah proses pemulihan dilakukan.
Selain pengaspalan, pembenahan lingkungan menjadi bagian penting dalam rencana penataan. Area yang sebelumnya terdampak kegiatan pengelolaan sampah akan diarahkan agar terlihat lebih bersih, rapi, dan layak dikunjungi. Pemerintah kota juga mengusulkan pemasangan penerangan jalan umum. Kehadiran lampu di sejumlah titik diharapkan membuat kawasan lebih terang pada malam hari, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang melintas atau beraktivitas di sekitarnya.
Rencana perbaikan fasilitas tersebut terintegrasi dengan pengembangan Taman Harmoni. Keterkaitan ini memungkinkan penataan Keputih Tegal tidak hanya berfokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga mendukung penguatan ruang terbuka dan destinasi rekreasi yang telah dimiliki Surabaya. Fasilitas jalan, lingkungan yang lebih baik, serta penerangan yang memadai dapat menjadi unsur pendukung bagi pengembangan kawasan secara bertahap.
Menurut Fikser, Pemkot Surabaya berencana meningkatkan Taman Harmoni sebagai destinasi wisata malam pada 2027. Pengembangan itu akan disertai pencahayaan dan sejumlah inovasi baru yang diharapkan menambah daya tarik taman ketika dikunjungi pada malam hari. Rencana tersebut masih menjadi bagian dari arah pengembangan kawasan yang disampaikan pemerintah, sehingga pelaksanaannya akan mengikuti proses dan kebijakan yang berlaku.
Dengan penataan yang terhubung Keputih Tegal dan Taman Harmoni, kawasan ini diharapkan semakin nyaman, terang, dan menarik bagi masyarakat. Ke depannya, Taman Harmoni dapat menjadi salah satu pilihan ruang rekreasi warga pada malam hari, terutama setelah berbagai rencana perbaikan fasilitas dan pengembangan kawasan memperoleh tindak lanjut sesuai informasi yang disampaikan.

