Aktivitas Kegempaan Gamkonora Bertambah, Status Naik ke Level II

Aktivitas Kegempaan Gamkonora Bertambah, Status Naik ke Level II

Kabupaten Halmahera Barat | Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Gamkonora di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dari Level I (Normal) menjadi Level II. Perubahan status tersebut berlaku sejak 6 November 2026 pukul 16.00 WIB. Keputusan itu diambil setelah pemantauan menunjukkan peningkatan aktivitas kegempaan di gunung api tersebut. Kenaikan status menandai perubahan tingkat aktivitas yang perlu diperhatikan, sekaligus menjadi dasar bagi langkah pengawasan dan pembatasan kegiatan di sekitar kawah.

Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Gamkonora, Ridwan Jalil, menyampaikan bahwa pendakian ke gunung tersebut ditutup sementara seiring meningkatnya aktivitas di kawah. Keterangan itu disampaikan di Ternate pada Sabtu, 7 November 2026. Penutupan sementara diberlakukan sebagai langkah kehati-hatian ketika kondisi aktivitas menunjukkan peningkatan. Dengan demikian, masyarakat maupun calon pendaki diminta memperhatikan informasi resmi mengenai status dan akses kawasan sebelum merencanakan perjalanan ke Gunung Gamkonora.

Peningkatan aktivitas kegempaan menjadi dasar utama perubahan status yang diumumkan Badan Geologi. Periode pemberlakuan status baru dimulai pada Jumat sore, 6 November, sedangkan penjelasan petugas pos pengamatan disampaikan sehari kemudian. Informasi tersebut menegaskan bahwa pendakian belum dibuka selama pembatasan masih berlaku. Warga dan pengunjung di Kabupaten Halmahera Barat diharapkan mengikuti arahan petugas serta tidak mengabaikan penutupan jalur menuju kawah. Perkembangan status Gunung Gamkonora selanjutnya perlu merujuk pada pembaruan dari lembaga berwenang dan pos pengamatan, agar keputusan terkait aktivitas di kawasan tersebut didasarkan pada informasi yang terverifikasi. Untuk sementara, perubahan dari Level I ke Level II dan penutupan pendakian menjadi dua hal utama yang perlu diketahui publik setelah aktivitas kegempaan gunung api itu meningkat.

Perubahan status aktivitas Gunung Gamkonora turut mengubah ketentuan akses bagi masyarakat dan pendaki menuju kawasan kawah. Saat status masih Normal, masyarakat masih diperbolehkan mendekati kawah dengan memperhatikan radius rekomendasi sejauh 1,5 kilometer. Ketentuan tersebut menggambarkan akses yang berlaku sebelum status gunung dinaikkan ke Level II. Dengan demikian, aturan akses saat ini berbeda dari kondisi ketika status masih Normal. Masyarakat dan pendaki perlu memahami perubahan tersebut agar tidak menganggap ketentuan sebelumnya masih berlaku setelah adanya kenaikan status. Pembatasan terbaru secara khusus berlaku untuk seluruh aktivitas pendakian menuju kawasan puncak.

Setelah status Gamkonora naik ke Level II, seluruh aktivitas pendakian menuju kawasan puncak tidak diperbolehkan. Artinya, pendaki tidak dapat melanjutkan perjalanan untuk mencapai area puncak, dan akses pendakian ke kawasan tersebut dihentikan. Keterangan ini menandai perbedaan yang jelas dibandingkan masa status Normal, ketika masyarakat masih diizinkan mendekati kawah dalam radius rekomendasi 1,5 kilometer. Saat ini, larangan pendakian menjadi ketentuan yang perlu diperhatikan oleh siapa pun yang hendak menuju kawasan puncak. Tidak ada keterangan dalam informasi ini yang menyebutkan perubahan lain di luar penghentian aktivitas pendakian tersebut.

Ridwan menjelaskan bahwa penutupan akses pendakian dilakukan sebagai langkah antisipasi. Ia menegaskan bahwa pendakian saat ini dilarang, sejalan dengan perubahan status menjadi Level II. Pernyataan tersebut mempertahankan dua hal penting: penutupan dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan kondisi, dan kegiatan mendaki ke kawasan puncak tidak diperbolehkan saat ini. Karena itu, masyarakat maupun pendaki perlu merujuk pada ketentuan terbaru, bukan pada aturan yang berlaku ketika status masih Normal. Dalam kondisi sebelumnya, jarak rekomendasi untuk mendekati kawah adalah 1,5 kilometer; setelah kenaikan status, seluruh pendakian menuju puncak dihentikan. Informasi mengenai akses ini perlu disampaikan secara jelas agar perubahan aturan dapat dipahami tanpa menambahkan ketentuan lain yang tidak disebutkan.

Peningkatan aktivitas kegempaan Gunung Gamkonora menjadi salah satu dasar perubahan status gunung api tersebut ke Level II. Catatan pengamatan menunjukkan adanya perubahan jumlah gempa vulkanik sejak 29 Oktober 2026. Gempa vulkanik dangkal yang sebelumnya tercatat rata-rata kurang dari dua kejadian per hari meningkat menjadi sembilan kejadian per hari. Sementara itu, gempa vulkanik dalam bertambah dari rata-rata kurang dari empat menjadi lima kejadian per hari.

Perubahan tersebut dipantau bersama beragam jenis gempa yang terekam oleh peralatan instrumental selama Oktober 2026. Dalam rentang satu bulan itu, tercatat 129 gempa tornillo, lima gempa frekuensi rendah, 28 gempa vulkanik dangkal, dan 79 gempa vulkanik dalam. Catatan untuk gempa tektonik mencakup 105 kejadian tektonik lokal serta 475 kejadian tektonik jauh. Seluruh angka ini merupakan jumlah kejadian yang teramati sepanjang periode Oktober, bukan nilai rata-rata harian.

Data untuk periode berikutnya mencakup 1–5 November 2026. Dalam lima hari tersebut, instrumen merekam 13 gempa tornillo, tiga gempa frekuensi rendah, satu gempa vulkanik dangkal, dan delapan gempa vulkanik dalam. Pada kategori tektonik, terdapat 23 gempa tektonik lokal dan 70 gempa tektonik jauh. Angka-angka itu disajikan sebagai jumlah kejadian untuk periode 1–5 November, sehingga rentang waktunya berbeda dari catatan bulanan Oktober.

Dalam evaluasi aktivitas, jumlah dan jenis gempa menjadi bagian dari pengamatan kondisi gunung api. Perubahan frekuensi gempa vulkanik dangkal dan dalam sejak 29 Oktober dicatat secara terpisah dari rekapitulasi instrumental masing-masing periode. Karena itu, angka Oktober dan 1–5 November perlu dibaca sesuai cakupan waktunya, tanpa menganggap keduanya sebagai perbandingan langsung dengan durasi yang setara. Catatan tersebut memberikan rincian indikator kegempaan yang mendasari pemantauan Gamkonora dan peningkatan statusnya ke Level II.

Pengamatan visual terhadap Gunung Gamkonora menunjukkan kondisi yang berubah-ubah selama pemantauan. Pada waktu tertentu, gunung terlihat jelas, tetapi pada kesempatan lain puncaknya tertutup kabut. Asap kawah utama teramati berwarna putih dan berintensitas tipis, dengan tinggi sekitar 30–50 meter dari puncak. Keterangan ini menggambarkan kondisi yang terlihat saat pengamatan dan menjadi bagian dari pemantauan aktivitas gunung api.

Badan Geologi mengimbau masyarakat, pengunjung, dan wisatawan untuk tidak memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius dua kilometer dari pusat erupsi. Pembatasan tersebut perlu dipatuhi sebagai langkah kewaspadaan di tengah peningkatan aktivitas kegempaan dan perubahan status Gunung Gamkonora ke Level II atau . Masyarakat di sekitar gunung juga diminta tetap tenang, mengikuti arahan petugas, serta memperhatikan perkembangan informasi resmi dari instansi berwenang.

Imbauan untuk menjauhi kawasan tersebut berlaku bagi semua pihak, termasuk orang yang hendak berwisata, mendaki, mengambil gambar, atau melakukan kegiatan lain di sekitar pusat erupsi. Mengikuti batas aman yang ditetapkan penting untuk mengurangi risiko apabila aktivitas gunung berubah. Masyarakat sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan kabar yang belum terverifikasi, terutama informasi yang beredar melalui media sosial atau pesan berantai.

Badan Geologi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Rekomendasi resmi perlu dijadikan acuan, sementara kabar mengenai kondisi gunung sebaiknya diperiksa melalui kanal komunikasi pemerintah dan lembaga terkait. Penyebaran informasi yang keliru dapat menimbulkan keresahan serta mengganggu upaya penyampaian arahan keselamatan kepada warga dan pengunjung.

Evaluasi status Gunung Gamkonora dilakukan secara berkala dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Status serta rekomendasi yang berlaku saat ini tetap dipertahankan sampai laporan evaluasi berikutnya diterbitkan. Karena itu, masyarakat diminta terus memantau pembaruan resmi dan menaati ketentuan yang disampaikan, termasuk larangan beraktivitas dalam radius dua kilometer dari pusat erupsi, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca juga: Dugaan Rumah Perwira TNI AD Dipakai untuk Aktivitas Judi Online Disorot | 620 Pegawai Kemensos Dijatuhi Hukuman Berat Terkait Aktivitas Judi Online | Video Warga Berjoget di Rutan Depok Dikaitkan dengan Dugaan Aktivitas Narkoba

14 kunjungan