News  

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan Bareskrim

JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus menjadi perhatian publik. Hingga Sabtu (7/11/2026), perkara yang ditangani Bareskrim Polri tersebut menjadi sorotan setelah penyidik menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, termasuk Listyo Sigit yang sebelumnya dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Pengungkapan perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa terdapat dugaan penggunaan sistem LIMS (Lawful Interception Management System) untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Dalam keterangannya, penyidik menyebut sasaran pemantauan tidak terbatas pada satu pihak. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga termasuk di dalamnya, bersama sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha. Polisi juga mendalami dugaan penghapusan rekaman atau jejak elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Bareskrim menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut mengamankan 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ketiganya kemudian menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Dampak perkara ini juga merembet ke lingkungan Istana Kepresidenan. Pada Rabu (4/11/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, posisi tersebut dipercayakan kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Di tengah bergulirnya proses hukum, istilah mengenai adanya dugaan bekingan kuat Listyo Sigit turut ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mengaitkan isu tersebut dengan kemungkinan adanya figur lain yang memiliki kedekatan dengan mantan Kapolri itu. Bahkan, muncul spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan mantan pejabat kepolisian lainnya. Namun, hingga kini spekulasi tersebut belum dapat dipastikan dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.

Bareskrim masih memiliki pekerjaan besar untuk mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang mengetahui, memerintahkan, maupun terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut. Publik kini menunggu transparansi penanganan perkara, termasuk penjelasan mengenai penggunaan sistem LIMS, alur perintah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Abdul Latif

20 kunjungan