Jakarta | Pemerintah berencana kembali mengubah ketentuan mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam sistem keuangan domestik. Rencana tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, 3 November 2026. Santoso menyebut akan ada perubahan dalam aturan tersebut dan pemerintah akan menyosialisasikannya. Pernyataan ini menandai bahwa ketentuan yang berlaku saat ini sedang kembali dibahas oleh pemerintah.
Devisa hasil ekspor merupakan penerimaan dalam valuta asing dari kegiatan ekspor. Pengaturan penempatannya berkaitan dengan upaya pemerintah mengelola penerimaan ekspor dan mendorong agar dana tersebut ditempatkan melalui sistem keuangan dalam negeri. Namun, dalam keterangannya setelah rapat, Santoso belum memaparkan rincian tentang aspek aturan yang akan disesuaikan. Karena itu, belum ada informasi yang dapat memastikan bentuk perubahan ataupun ketentuan baru yang nantinya akan berlaku.
Pemerintah menyatakan rencana perubahan tersebut akan disosialisasikan. Sosialisasi dapat menjadi sarana untuk menyampaikan kebijakan kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk pelaku usaha ekspor, setelah rincian aturan tersedia. Untuk saat ini, pernyataan mengenai adanya perubahan masih bersifat umum. Belum dijelaskan apakah pemerintah akan mengubah cakupan kewajiban, tata cara penempatan, jangka waktu, atau aspek teknis lainnya. Hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan bahwa aturan akan berubah.
Pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut agar dapat memahami dampak kebijakan secara tepat. Informasi lanjutan dari pemerintah nantinya akan menentukan bagaimana penyesuaian dilakukan dan kapan ketentuan baru diterapkan, jika perubahan tersebut telah ditetapkan. Sampai penjelasan lebih terperinci disampaikan, aturan yang menjadi acuan dan konsekuensi perubahan belum dapat dipastikan. Pemerintah diharapkan menyampaikan substansi perubahan dalam sosialisasi, sehingga pihak yang berkepentingan memperoleh pemahaman yang sama mengenai kewajiban penempatan DHE.
Budi Santoso menegaskan bahwa rencana perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) tidak berkaitan dengan operasionalisasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Penegasan ini membedakan dua hal yang muncul dalam pembahasan publik: rencana pemerintah untuk meninjau ketentuan DHE dan jadwal mulai beroperasinya DSI. Menurut Budi, keduanya tidak memiliki hubungan sebagaimana dijelaskan dalam pernyataannya. Karena itu, rencana perubahan aturan DHE tidak seharusnya dipahami sebagai bagian dari persiapan operasionalisasi perusahaan tersebut. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan keterkaitan yang mungkin dipersepsikan kedua agenda, tanpa menyatakan adanya hubungan tambahan di luar keterangan yang diberikan.
Operasionalisasi DSI dijadwalkan mulai pada 1 Januari 2027. Jadwal tersebut menjadi keterangan tersendiri mengenai perusahaan, sementara perubahan ketentuan penempatan DHE masih berada dalam tahap rencana. Budi tidak menyebut bahwa jadwal operasional DSI menjadi dasar, pemicu, ataupun sasaran dari rencana perubahan aturan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai tanggal mulai beroperasinya DSI perlu ditempatkan sesuai konteksnya dan tidak dicampuradukkan dengan pembahasan kebijakan DHE. Pernyataan yang tersedia hanya menegaskan bahwa kedua hal itu tidak terkait; tidak ada keterangan tambahan yang menetapkan dampak atau konsekuensi satu agenda terhadap agenda lainnya. Pembaca dapat membedakan keduanya berdasarkan penjelasan tersebut.
Adapun usulan perubahan aturan DHE selanjutnya masih akan dibahas dan dipastikan kembali. Artinya, arah maupun rincian perubahan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan final hanya berdasarkan rencana yang telah disampaikan. Proses pembahasan berikutnya diperlukan untuk memastikan kembali usulan tersebut sebelum ada kepastian mengenai ketentuan yang akan berlaku. Budi menekankan tahap lanjutan ini, sehingga keterangan mengenai perubahan sebaiknya tetap merujuk pada statusnya sebagai usulan yang masih dibicarakan. Tidak ada kesimpulan lebih jauh mengenai isi aturan, waktu penerapan, atau pengaruhnya terhadap DSI yang dapat ditarik dari penjelasan tersebut. Untuk saat ini, dua pokok informasinya adalah tidak adanya kaitan yang ditegaskan dengan operasionalisasi DSI, serta perlunya pembahasan dan penegasan kembali atas usulan perubahan aturan DHE.
Selain membahas perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE), rapat koordinasi terbatas tersebut turut mengevaluasi persiapan skema ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) ekspor, PT DSI. Skema ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pembahasan mengenai rencana tersebut menjadi bagian dari agenda rapat, dengan perhatian pada kesiapan pihak yang akan menjalankannya serta sistem yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaannya.
Evaluasi kesiapan diperlukan karena skema ekspor satu pintu dijadwalkan mulai diterapkan pada tanggal yang telah direncanakan. Dalam rapat, pembahasan mencakup kesiapan DSI sebagai BUMN ekspor yang terkait dengan skema tersebut. Para peserta juga membicarakan sistem yang sedang disiapkan. Kedua aspek itu menjadi bagian yang ditinjau untuk melihat apakah persiapan menuju penerapan skema telah berjalan sebagaimana diperlukan, tanpa mengesampingkan kehati-hatian dalam menilai rencana kebijakan.
Pembahasan mengenai DSI dan sistem pendukung tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk memastikan pelaksanaan skema berjalan aman. Karena itu, evaluasi dilakukan sebagai langkah untuk memeriksa kesiapan secara menyeluruh sebelum rencana pemberlakuan pada 1 Januari 2027. Peninjauan ini mencakup hal-hal yang telah disiapkan, sekaligus memberi ruang bagi pembahasan atas kebutuhan yang masih perlu diperhatikan. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci aspek teknis yang menjadi bahan penilaian maupun temuan dari evaluasi tersebut.
Dengan demikian, rapat koordinasi terbatas itu tidak hanya menyoroti perubahan ketentuan penempatan DHE, tetapi juga persiapan skema ekspor satu pintu melalui PT DSI. Fokus pembicaraan yang disebutkan adalah kesiapan DSI, sistem yang disiapkan, dan upaya memastikan semuanya aman menjelang rencana penerapan. Belum ada rincian mengenai hasil evaluasi atau keputusan lanjutan yang dapat disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia. Rencana tanggal pemberlakuan tetap disebut sebagai 1 Januari 2027, sementara evaluasi menjadi bagian dari persiapan menuju pelaksanaan skema tersebut.Riwayat perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) perlu dibaca sebagai rangkaian kebijakan yang berkembang dari waktu ke waktu. Sejak Maret 2025, pemerintah telah merevisi ketentuan DHE sebanyak tiga kali. Fakta tersebut memberi gambaran bahwa kerangka pengaturan penempatan DHE tidak hanya bertumpu pada satu ketentuan yang tetap, melainkan mengalami pembaruan dalam periode tersebut. Untuk memahami status kebijakan saat ini, pelaku usaha dan pembaca perlu membedakan informasi mengenai jumlah revisi dari rincian isi masing-masing perubahan.
Dalam menelusuri riwayat regulasi, penting untuk merujuk pada dokumen resmi dan memastikan ketentuan yang digunakan merupakan versi yang masih berlaku. Perubahan aturan dapat membuat rujukan lama tidak lagi memadai untuk menjelaskan posisi hukum terbaru. Karena itu, kronologi revisi sebaiknya disampaikan secara cermat, tanpa menyimpulkan substansi atau latar belakang perubahan yang tidak tersedia dalam sumber. Pendekatan ini juga membantu menjaga agar pembahasan mengenai kebijakan DHE tetap berfokus pada informasi yang dapat diverifikasi, sekaligus menghindari tercampurnya ketentuan terdahulu dengan aturan yang berlaku sekarang.
Informasi mengenai tiga kali revisi sejak Maret 2025 menjadi konteks penting ketika membahas penempatan DHE, terutama bagi pihak yang perlu memastikan regulasi mana yang menjadi acuan. Namun, jumlah perubahan saja tidak menjelaskan ketentuan teknis yang harus dipenuhi ataupun alasan pemerintah melakukan pembaruan. Untuk hal-hal tersebut, pembaca perlu memeriksa naskah peraturan dan sumber resmi terkait, bukan menarik kesimpulan dari kronologi semata. Dengan demikian, riwayat revisi dapat dipahami sebagai penanda adanya pembaruan regulasi, sementara penerapan kewajiban merujuk pada ketentuan terbaru yang telah ditetapkan. Aturan yang berlaku terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Lift Barang dan Eskalator untuk Pasar Baru | Pemerintah RI Tawarkan 76 Proyek KPBU Rp1,13 Triliun, Ini Daftarnya | Kemenhub Siapkan Pemblokiran Tiket Ferizy bagi Truk ODOL
186 kunjungan
