Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran Dinilai Tak Mengubah Status Wapres

Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran Dinilai Tak Mengubah Status Wapres

Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Inti putusan tersebut adalah penilaian atas keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan atau suket itu tidak sah. Dengan demikian, keputusan pengadilan tingkat kasasi menyentuh status dokumen tersebut, bukan sekadar perbedaan penafsiran mengenai kelengkapan berkas.

Suket penyetaraan itu digunakan sebagai salah satu syarat administrasi ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon dalam Pemilu 2024. Dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan setingkat SMA. Dalam proses pencalonan, persyaratan administrasi menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan. Karena itu, putusan yang menyatakan suket tidak sah menempatkan kembali keabsahan dokumen tersebut sebagai pokok persoalan hukum. Amar itu juga menegaskan bahwa dokumen yang dipakai untuk mendukung pemenuhan syarat tersebut tidak dapat dianggap sah berdasarkan putusan MA.

Namun, ruang lingkup putusan perlu dipahami sesuai dengan hal yang diputuskan. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait suket pendidikan, lalu menyatakan dokumen itu tidak sah. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden, sebagaimana perkara yang dibahas berpusat pada surat keterangan pendidikan dan penggunaannya dalam administrasi pencalonan. Pembedaan ini penting agar pembaca tidak menyamakan pembatalan keabsahan satu dokumen dengan perubahan jabatan atau hasil pemilihan. Dengan demikian, inti putusan berada pada status hukum suket yang menjadi salah satu berkas persyaratan, sementara status Wakil Presiden tidak dinyatakan berubah dalam amar mengenai dokumen tersebut. Penjelasan ini membantu memisahkan akibat putusan atas dokumen dari kesimpulan yang lebih luas tentang kedudukan pejabat, yang tidak menjadi pokok amar sebagaimana diringkas di sini.

Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pendidikan tidak mengubah kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Ia menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta berdampak pada status Gibran yang telah ditetapkan dan menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Penilaian itu merupakan pandangan hukum Rullyandi sebagai kuasa hukum Gibran, bukan kesimpulan yang secara otomatis ditetapkan oleh putusan tersebut.

Rullyandi menjelaskan, salah satu alasan yang mendasari pandangannya adalah waktu keluarnya putusan. Menurut dia, putusan MA terbit setelah seluruh rangkaian dan tahapan Pemilihan Presiden 2024 selesai. Proses pemilihan telah mencapai tahap penetapan hasil, sementara pasangan presiden dan wakil presiden terpilih juga telah menjalani pelantikan. Dengan demikian, menurut Rullyandi, perkara mengenai dokumen pendidikan itu muncul setelah tahapan konstitusional pemilihan dan pengangkatan pejabat negara tersebut rampung.

Atas dasar urutan waktu itu, Rullyandi berpandangan bahwa putusan MA tidak dapat diberlakukan surut untuk membatalkan atau mengubah akibat hukum dari tahapan yang telah selesai. Ia menilai putusan tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun pelantikan Gibran. Dalam argumentasinya, keputusan yang keluar setelah seseorang resmi dilantik tidak dapat langsung digunakan untuk meniadakan kedudukan yang telah terbentuk melalui proses sebelumnya. Pandangan mengenai penerapan hukum tersebut disampaikan oleh Rullyandi dalam menanggapi putusan MA, sehingga perlu dipahami sebagai pendapat pihak pengacara.

Rullyandi juga menegaskan bahwa persoalan yang menjadi pokok putusan dan status jabatan wakil presiden merupakan hal yang perlu dibedakan. Menurut penilaiannya, putusan tentang surat keterangan pendidikan tidak otomatis menghasilkan konsekuensi terhadap keabsahan jabatan Gibran. Ia mendasarkan penjelasan itu pada selesainya seluruh tahapan pemilihan serta pelantikan sebelum putusan dikeluarkan. Karena itu, Rullyandi menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi posisi kliennya sebagai wakil presiden. Pernyataan tersebut menggambarkan sikap hukum yang dikemukakan pengacara Gibran; implikasi putusan tetap perlu merujuk pada isi amar dan proses hukum yang berlaku.

Rullyandi menilai putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pendidikan Gibran tidak dapat dilaksanakan secara sempurna. Menurut pandangannya, persoalan utama terletak pada perubahan keadaan hukum yang telah terjadi sebelum putusan tersebut dapat dijalankan. Karena kondisi yang menjadi dasar sengketa sudah berubah, pelaksanaan putusan dinilai tidak lagi dapat menghasilkan keadaan sebagaimana dimaksud ketika perkara diperiksa. Penilaian ini berkaitan dengan konteks waktu dan konsekuensi hukum yang menyertai putusan, bukan semata-mata isi amar yang tercantum di dalamnya.

Untuk mendukung pandangan tersebut, Rullyandi merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu menjadi salah satu dasar untuk melihat persoalan pelaksanaan putusan dalam perkara tata usaha negara. Dengan mempertimbangkan adanya perubahan keadaan hukum, ia menyebut putusan tersebut bersifat non-executable, atau tidak dapat dieksekusi secara efektif. Pernyataan itu menunjukkan bahwa, menurut Rullyandi, putusan tidak serta-merta dapat digunakan untuk mengubah kedudukan hukum yang telah terbentuk setelah perkembangan hukum terjadi.

Atas dasar itu, Rullyandi juga berpandangan putusan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan bagi DPR untuk menempuh upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Ia membedakan putusan dalam sengketa administrasi dan proses konstitusional yang memiliki landasan serta mekanisme tersendiri. Meski demikian, perkara itu masih memiliki kemungkinan ditindaklanjuti melalui upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Rullyandi menyebut Kemendikdasmen, sebagai pihak tergugat, dapat menempuh langkah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Peninjauan kembali dapat menjadi jalur untuk meminta pemeriksaan kembali atas putusan, apabila terdapat alasan hukum yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, menurut penjelasannya, penilaian bahwa putusan tidak dapat dieksekusi secara sempurna tidak menutup tersedianya mekanisme hukum lain bagi pihak yang berkepentingan untuk merespons perkara itu melalui prosedur peradilan.Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Rullyandi, menyatakan bahwa persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung. Hal itu tetap berlaku meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan. Dengan demikian, pencabutan gugatan oleh penggugat tidak serta-merta menghentikan proses perkara yang sedang berjalan di pengadilan tersebut. Rullyandi menjelaskan perkembangan itu saat menerangkan tahapan persidangan yang telah dilalui. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai surat keterangan pendidikan Gibran, sementara proses di PTUN Jakarta berjalan menurut agenda dan tahapan yang ditetapkan majelis hakim. Keterangan tersebut menggambarkan posisi perkara pada saat itu, bukan keputusan akhir atas pokok gugatan.

Dalam persidangan, Gibran disebut telah diterima sebagai pihak intervensi. Setelah masuk sebagai pihak dalam perkara, ia menyerahkan bukti riwayat pendidikan kepada majelis hakim. Bukti yang disampaikan mencakup dokumen pendidikan dari jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga pendidikan sarjana (S1). Penyampaian dokumen itu menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di PTUN Jakarta. Menurut Rullyandi, rangkaian bukti tersebut menunjukkan riwayat pendidikan yang dimiliki Gibran pada setiap jenjang yang disebutkan. Namun, penyerahan bukti tidak dengan sendirinya mengakhiri persidangan ataupun menetapkan hasil perkara, sebab proses pemeriksaan masih dilanjutkan melalui tahapan berikutnya. Majelis hakim tetap memproses perkara sesuai agenda persidangan, termasuk kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan tanggapan serta bukti yang diperlukan.

Rullyandi juga menyampaikan agenda lanjutan setelah tahap yang telah berlangsung. Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda replik, yakni tanggapan penggugat terhadap jawaban yang telah disampaikan dalam perkara. Selain agenda tersebut, pihak tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), akan menyerahkan bukti tambahan. Tahapan itu menandakan bahwa pemeriksaan perkara masih berjalan dan para pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan materi yang relevan kepada majelis hakim.

Baca juga: Bantuan Pendidikan untuk Anak Penjual Siomay di Bintaro | Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045