Sport  

KDKMP Dinilai Bisa Pangkas Ketergantungan Petani pada Tengkulak Beras

KDKMP Dinilai Bisa Pangkas Ketergantungan Petani pada Tengkulak Beras

Jakarta | Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berpotensi membantu mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak dalam distribusi beras. Peran koperasi dinilai dapat diperkuat secara bertahap, sehingga petani memiliki pilihan saluran pemasaran yang lebih beragam dan tidak hanya bergantung pada perantara untuk menjual hasil panen. Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya membenahi tata niaga pertanian, termasuk memastikan hubungan petani, pengumpul, dan pasar berjalan lebih baik.

Dalam rantai perdagangan hasil pertanian, perantara masih hadir dan mengambil bagian dalam proses pengumpulan maupun penyaluran produk. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa tata niaga tidak dapat diubah hanya dengan menghilangkan satu mata rantai. Petani membutuhkan akses terhadap pembeli, fasilitas penyimpanan, informasi harga, dan distribusi yang dapat diandalkan. Karena itu, penguatan koperasi dipandang sebagai cara untuk membangun kelembagaan yang mampu menjalankan sebagian fungsi tersebut, sekaligus memperluas posisi tawar petani ketika memasarkan beras.

Saleh menyampaikan pandangannya seusai menghadiri Rembuk Nasional Pemuda Indonesia ke-3 di Jakarta pada Sabtu. Ia mendorong perubahan dilakukan perlahan dengan melibatkan koperasi, bukan melalui langkah yang langsung memutus keberadaan perantara. Pendekatan bertahap memberi ruang bagi KDKMP untuk membangun kapasitas, menyesuaikan layanan dengan kebutuhan anggota, serta menjalin hubungan dengan pelaku distribusi dan pembeli. Dalam proses itu, koperasi dapat membantu menghubungkan hasil panen dengan pasar secara lebih terorganisasi, tanpa mengabaikan kenyataan bahwa jaringan perantara telah lama menjadi bagian dari perdagangan pertanian.

Keberhasilan peran tersebut akan bergantung pada tata kelola dan kemampuan operasional masing-masing koperasi. Pengelolaan yang transparan, akses terhadap modal, serta dukungan logistik diperlukan agar koperasi mampu menawarkan layanan yang benar-benar bermanfaat bagi petani. Dengan penguatan yang konsisten, KDKMP dapat menjadi salah satu jalur untuk memperbaiki distribusi beras dan mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak secara bertahap. Namun, perubahan itu memerlukan waktu, kerja sama antarpihak, dan penyesuaian sesuai kondisi perdagangan di setiap desa atau kelurahan.

Saleh menilai penyaluran beras yang lebih efektif tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah atau intervensi pada satu titik rantai pasok. Pembenahan perlu melibatkan seluruh pihak, mulai dari petani sebagai produsen, penggilingan dan distributor, hingga pedagang serta pelaku usaha lain di sektor hilir. Kerja sama tersebut penting agar beras dapat bergerak dari sentra produksi menuju konsumen dengan alur yang lebih lancar dan biaya yang terkendali. Jika koordinasi antarpelaku berjalan baik, hambatan distribusi dapat dikenali lebih cepat, sementara pasokan di berbagai wilayah berpeluang menjadi lebih merata.

Dalam pandangan Saleh, keterlibatan petani perlu menjadi bagian nyata dari upaya memperbaiki tata niaga. Petani yang memiliki akses lebih baik terhadap informasi harga, pembeli, dan sarana distribusi tidak harus selalu bergantung pada perantara untuk menjual hasil panen. Namun, perubahan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi di lapangan. Tengkulak atau perantara selama ini dapat menjalankan fungsi pengumpulan, pembiayaan, maupun pengangkutan, sehingga pengurangan ketergantungan tidak cukup ditempuh dengan menghapus peran mereka begitu saja. Diperlukan alternatif yang dapat menghubungkan produsen dengan pasar secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Gagasan itu disampaikan Saleh ketika menanggapi keluhan masyarakat tentang harga beras premium yang dinilai masih tinggi, meskipun pemerintah telah menjalankan program stabilisasi pangan. Menurutnya, keberadaan program tersebut perlu diikuti distribusi yang mampu menjangkau konsumen dengan baik. Apabila koordinasi produsen, pelaku distribusi, dan pedagang belum kuat, manfaat stabilisasi dapat tertahan sebelum sampai ke pasar dan rumah tangga. Karena itu, kerja bersama dari hulu hingga hilir menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki penyaluran, menjaga keterjangkauan harga, dan secara berangsur mengurangi ketergantungan petani pada perantara. Upaya ini juga memerlukan pemantauan terhadap pasokan serta perkembangan harga di tingkat produsen dan konsumen, sehingga persoalan yang muncul dapat ditangani sesuai sumbernya, bukan hanya melalui langkah sementara di ujung rantai penjualan.

Saleh menyebut pemerintah mengandalkan dua langkah untuk menjaga agar beras tetap terjangkau bagi masyarakat, yakni bantuan pangan dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kedua kebijakan tersebut memiliki mekanisme berbeda, tetapi sama-sama diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga dan meredam tekanan harga. Bantuan pangan diberikan langsung kepada keluarga penerima, sedangkan SPHP menyediakan beras melalui penjualan dengan harga yang diatur. Saleh menegaskan, beras dalam program SPHP yang ia maksud masih merupakan beras medium, bukan beras premium. Pembedaan mutu ini penting karena harga beras juga bervariasi menurut jenis dan kualitasnya.

Data harga eceran nasional dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia pada Sabtu (31/10) memperlihatkan perbedaan tersebut. Beras super I tercatat Rp18.000 per kilogram, sementara super II berada pada Rp17.450 per kilogram. Untuk kategori medium, harga medium I mencapai Rp16.650 per kilogram dan medium II Rp16.450 per kilogram. Angka itu memberikan gambaran mengenai kondisi harga di tingkat nasional pada hari tersebut, meski harga yang ditemui konsumen dapat berbeda menurut wilayah dan saluran penjualan. Karena itu, penyaluran beras SPHP berjenis medium menjadi salah satu instrumen untuk menambah pilihan pasokan dengan harga yang lebih terkendali.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat penjualan beras SPHP sekitar 1,16 juta ton selama Januari hingga 28 Oktober 2026. Pada periode yang sama, bantuan beras yang telah tersalurkan tercatat 1,63 juta ton. Pemerintah juga merencanakan bantuan untuk periode Oktober–Desember 2026 bagi sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga direncanakan menerima alokasi 10 kilogram beras per bulan. Realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran menjadi bagian penting agar dukungan tersebut benar-benar menjangkau rumah tangga yang membutuhkan. Dengan menggabungkan penjualan SPHP dan bantuan pangan, pemerintah berupaya menjaga ketersediaan beras sekaligus mengurangi beban belanja keluarga. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kelancaran distribusi, kecukupan pasokan, serta pemantauan harga di berbagai daerah.

Perum Bulog menyalurkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui sembilan saluran utama, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satunya. Skema ini menempatkan koperasi sebagai bagian dari jaringan distribusi yang dapat mendekatkan beras SPHP kepada masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan. Harga jual beras disesuaikan dengan zonasi yang berlaku, sehingga ketentuan harga mempertimbangkan wilayah penyaluran. Kehadiran saluran koperasi juga diharapkan menambah pilihan tempat memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau.

Data Badan Pangan Nasional (Bapanas) hingga 23 September 2026 mencatat penyaluran beras SPHP melalui KDKMP mencapai 16.622,5 ton. Jumlah tersebut merupakan bagian dari realisasi keseluruhan program yang berada di kisaran 827 ribu ton. Angka itu menunjukkan bahwa KDKMP telah mulai berkontribusi dalam distribusi, meskipun porsinya masih lebih kecil dibandingkan total penyaluran melalui berbagai saluran. Pengembangan layanan koperasi menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan program, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses pasokan beras dengan harga terkendali.

Dalam laporan pada 13 Oktober, Bulog menyebut 736 KDKMP telah memperoleh pelayanan SPHP, sementara 1.249 koperasi lainnya masih dalam proses. Perbedaan status tersebut menggambarkan bahwa perluasan layanan dilakukan secara bertahap. Koperasi yang belum dilayani perlu melalui proses yang diperlukan sebelum dapat menjadi titik penyaluran. Jika cakupan pelayanan terus bertambah, KDKMP berpotensi memperkuat ketersediaan beras SPHP di lebih banyak wilayah.