Diluar kelajiman, sebab Presiden sudah membentuk Tim Penasehat Kamtibmas dan Reformasi Polri yang di pimpin oleh Jenderal Ahmad Dofiri yang bertujuan untuk membantu presiden dalam hal memberikan masukan terkait Kamtibmas dan reformasi polri. Belum bekerja tim ini, Kapolri telah membentuk tim internal tersendiri. Suatu langkah yang tidak lazim.
– Dalam hal Polri serius melakukan evaluasi internal dengan membentuk tim tersendiri untuk membantu reformasi polri melalui proses transformatif, namun, 2 hal penting tidak dilibatkan yaitu Kabareskrim dan Kabaharkam Mabes Polri. Sebab, point penting dalam agenda reformasi polri adalah menegaskan Polri sebagai aparatur penegak hukum (Bareskrim) dan aparatur keamanan dan ketertiban (Baharkam). Namun kedua ini justru tidak masuk dalam komposisi tim internal polri.
– Reformasi Polri tentu memerlukan waktu dan proses, karena itu tim ini akan bekerja dalam beberapa bulan kedepan dan/atau setidaknya memerlukan waktu, namun Ketua Tim, Komjen Chryshnanda Dwilaksana akan memasuki masa pensiun akhir tahun ini, demikian pula Kabaintelkam Komjen A. Wiyagus yang akan pensiun per oktober (beberapa hari lagi)
Terkait hal ini, tentu saja hal ini menimbulkan spekulasi baru mengenai keberadaan Tim ini.
POLRI sebagai bagian dari Presiden sesuai ketentuan UU POLRI, sepatutnya mengikuti petunjuk dan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kami berharap DPR RI ikut terlibat mengawasi proses ini, dan Kompolnas mewakili kepentingan Presiden RI sebagai kepanjangan tangan presiden dalam mengawasi POLRI.
Sekian.
Jakarta, 23 September 2025
Hasanuddin
SIAGA 98