Jakarta | Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi resmi bercerai pada 8 Juli 2026. Dengan putusan tersebut, hubungan perkawinan keduanya berakhir secara hukum. Putusan itu juga menetapkan kewajiban Insanul Fahmi untuk memberikan nafkah bagi anak mereka. Besaran nafkah yang ditentukan adalah Rp3 juta setiap bulan. Ketentuan tersebut tercantum dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, sebagaimana informasi mengenai perkara perceraian mereka.
Penetapan nafkah anak menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan setelah perceraian berlangsung. Dalam perkara ini, pengadilan telah menentukan jumlah yang harus diberikan, yakni Rp3 juta per bulan. Kewajiban tersebut ditujukan untuk nafkah anak dan melekat pada putusan yang disampaikan. Dengan adanya besaran bulanan yang ditetapkan, tanggung jawab nafkah Insanul Fahmi telah memiliki jumlah yang jelas dalam putusan pengadilan. Informasi yang tersedia menyebut bahwa ketentuan itu berlaku setelah perceraian mereka diputus pada 8 Juli 2026.
Namun, setelah sekitar tiga bulan berpisah, nafkah anak yang telah ditetapkan itu disebut belum dipenuhi. Keterangan tersebut menjadi sorotan karena jumlah Rp3 juta per bulan sudah tercantum dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Wardatina Mawa meminta agar Insanul Fahmi tetap menjalankan tanggung jawabnya terhadap nafkah anak. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya perkawinan, tetapi juga dengan kewajiban bulanan yang telah ditentukan pengadilan. Informasi yang disampaikan mengenai nafkah berfokus pada besaran kewajiban serta kabar bahwa pembayaran tersebut belum dipenuhi setelah sekitar tiga bulan berpisah. Tidak ada rincian tambahan mengenai pembayaran yang dicantumkan dalam keterangan tersebut.
Wardatina Mawa menegaskan bahwa dirinya tidak ingin lagi menggantungkan kebutuhan hidup kepada mantan suaminya, Insanul Fahmi. Sikap tersebut, menurut penjelasannya, tidak berarti bahwa tanggung jawab Fahmi sebagai ayah terhadap anak mereka dapat diabaikan. Mawa membedakan urusan hubungan pribadi dengan kewajiban orang tua yang tetap melekat setelah perpisahan. Anak, dalam pandangannya, tetap membutuhkan perhatian dan dukungan dari kedua orang tuanya, meskipun mereka tidak lagi menjalani kehidupan rumah tangga bersama.
Mawa juga mengingatkan bahwa kewajiban nafkah yang telah diputuskan pengadilan sebaiknya dijalankan sebagaimana mestinya. Keputusan tersebut menjadi dasar yang jelas mengenai tanggung jawab yang perlu dipenuhi, sehingga pelaksanaannya tidak semestinya bergantung pada hubungan baik atau situasi komunikasi mantan pasangan. Ia menyampaikan harapan agar Fahmi menunjukkan kesadaran untuk memenuhi kewajibannya secara konsisten. Dengan begitu, kebutuhan anak dapat menjadi perhatian utama, bukan bagian dari perselisihan orang dewasa.
Bagi Mawa, besarnya nominal yang diberikan bukan hal paling penting. Ia lebih menekankan sikap bertanggung jawab dan kesediaan seorang ayah untuk hadir dalam memenuhi kebutuhan anak. Nafkah memang memiliki peran penting, tetapi perhatian terhadap kewajiban tersebut juga mencerminkan kesungguhan orang tua dalam menjalankan perannya. Karena itu, yang ia harapkan bukan semata-mata jumlah tertentu, melainkan komitmen untuk memberikan dukungan sesuai tanggung jawab yang sudah ditetapkan.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Mawa ingin tetap mandiri tanpa menghapus peran Fahmi sebagai ayah. Ia tidak bermaksud menjadikan dirinya bergantung pada pemberian mantan suami, tetapi mengingatkan bahwa anak memiliki hak atas dukungan dari ayahnya. Pemenuhan kewajiban secara teratur dapat membantu menjaga kebutuhan anak sekaligus memberikan kepastian dalam pengasuhan. Dalam situasi pascaperceraian, pembagian tanggung jawab yang dijalankan dengan kesadaran dapat mengurangi beban yang seharusnya tidak ditanggung anak. Harapan Mawa pada dasarnya berpusat pada kepentingan anak: agar Fahmi menjalankan tanggung jawab yang telah diputuskan, terlepas dari besar kecilnya uang yang diberikan.Wardatina Mawa menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menuntut Insanul Fahmi untuk memberikan nafkah anak sesuai nominal yang tercantum dalam putusan pengadilan. Ia menjelaskan bahwa sikap tersebut berasal dari keikhlasannya menerima pemberian dengan jumlah yang lebih kecil, bukan dari tuntutan agar nominal tertentu selalu dipenuhi. Dalam keterangannya, Mawa bahkan mengatakan bahwa apabila nafkah yang diberikan kurang dari Rp3 juta, ia tetap dapat menerimanya. Pernyataan itu menggambarkan pandangan pribadi Mawa mengenai jumlah uang yang diterima untuk kebutuhan anak.
Mawa juga menyebut nominal yang sangat kecil, yakni Rp3 ribu, sebagai gambaran bahwa ia tidak menjadikan besaran uang sebagai hal yang ingin dipersoalkan. Ucapan tersebut menegaskan kesediaannya menerima berapa pun pemberian yang disalurkan, sekalipun nilainya jauh di bawah angka Rp3 juta. Namun, pernyataan itu perlu dipahami sesuai konteks sebagai ungkapan keikhlasan Mawa, bukan sebagai keterangan bahwa kebutuhan anak hanya sebesar jumlah tersebut. Ia menyampaikan sikapnya terhadap pemberian yang mungkin diterima, bukan menetapkan ukuran kecukupan nafkah bagi anak.
Nominal nafkah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan tetap merupakan hal yang berbeda dari sikap Mawa dalam menerima pemberian lebih sedikit. Kesediaannya tidak menuntut jumlah sesuai putusan, sebagaimana ia ungkapkan, tidak dengan sendirinya berarti kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan dicabut atau berubah. Karena itu, pernyataan tentang kesediaan menerima Rp3 ribu maupun jumlah di bawah Rp3 juta sebaiknya tidak ditafsirkan sebagai penghapusan tanggung jawab Insanul Fahmi. Pesan yang disampaikan Mawa adalah bahwa ia mengaku ikhlas menerima pemberian dalam jumlah berapa pun, sementara tanggung jawab nafkah anak tetap perlu dipahami berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pembedaan ini penting agar sikap pribadi Mawa tidak disalahartikan sebagai perubahan atas putusan pengadilan atau sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut. Pernyataannya menyoroti penerimaan, bukan perubahan ketentuan hukum yang telah ada.
Wardatina Mawa menyatakan bahwa saat ini ia ingin memusatkan perhatian pada kehidupan bersama putra semata wayangnya. Setelah menghadapi persoalan rumah tangga yang menjadi perhatian publik, ia berupaya menata kembali keseharian dan menjalani peran sebagai ibu dengan sebaik-baiknya. Keinginan untuk melanjutkan hidup, menurut keterangannya, bukan berarti ia melupakan tanggung jawab Insanul Fahmi terhadap anak. Namun, ia tidak ingin terus menggantungkan harapan pada Insanul Fahmi dalam mengatur masa depan dirinya dan sang putra. Ia memilih menyusun langkah yang dapat dijalani secara mandiri, sambil memastikan kebutuhan anak tetap menjadi perhatian utama. Baginya, membangun kehidupan yang lebih tenang bersama anak merupakan fokus yang perlu dijaga di tengah situasi yang masih berkembang.
Di sisi lain, Mawa menyampaikan bahwa ia tetap teguh mengikuti proses hukum terkait dugaan perzinaan yang sedang berjalan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa upaya menata kehidupan pribadi tidak membuatnya mengabaikan perkara yang telah ditempuh melalui jalur hukum. Ia memilih menyerahkan penanganan dan pemantauan perkembangan perkara kepada tim kuasa hukumnya, yang terus mengikuti proses sesuai mekanisme yang berlaku. Mawa tidak menyampaikan kepastian mengenai bagaimana perkara itu akan berakhir, dan perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada proses serta pihak-pihak berwenang. Untuk saat ini, ia berupaya menjalani tahapan yang ada dengan pendampingan hukum, sembari tetap memprioritaskan kehidupan sehari-hari bersama anak. Pernyataannya menegaskan bahwa ia ingin bergerak maju tanpa mencampuradukkan harapan pribadi dengan jalannya proses hukum.
Perhatian publik terhadap persoalan tersebut membuat setiap perkembangan kerap menjadi sorotan. Meski demikian, Mawa berharap ruang untuk menjalani kehidupan bersama putranya tetap dihormati. Ia berusaha menjaga keseimbangan tanggung jawab sebagai orang tua, kebutuhan untuk melanjutkan hidup, dan komitmennya mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam menghadapi keadaan ini, dukungan dari orang-orang terdekat dapat menjadi penguat, sementara pemantauan dari tim kuasa hukum membantunya memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Mawa juga menyampaikan permohonan kepada masyarakat agar mendoakan dirinya.
Baca juga: Potongan Revit Sekolah Nganjuk Menguat, Siapa yang Bertanggung Jawab?





