Kabupaten Tuban – Tim Pengawas Pemilu Daerah (TPD) Bidang Hukum Kabupaten Tuban, yang dikomandoi oleh ALI HAMSYAH NASIKHIN dan MOHAMMAD CHUSNUL CHULUQ, SH, melakukan audiensi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban. Agenda audiensi ini terkait Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2024.
Audiensi tersebut dilakukan untuk membahas poin-poin penting dari SE Nomor 111 Tahun 2024 dan mengevaluasi implementasi SE ini dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan di lapangan.
Pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi antara TPD Bidang Hukum Khofifah – Emil dengan Bawaslu Tuban guna memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan pemilu dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ALI HAMSYAH NASIKHIN menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan agar pemahaman Bawaslu Tuban terhadap SE tersebut dapat lebih komprehensif, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan bisa lebih optimal.
Sementara itu, MOHAMMAD CHUSNUL CHULUQ, SH menekankan pentingnya sinergi antara TPD dan Bawaslu untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.
Kegiatan audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara TPD dan Bawaslu Kabupaten Tuban demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
