Surabaya Menguatkan Perlindungan Anak di Tengah Ancaman Sosial

Surabaya Menguatkan Perlindungan Anak di Tengah Ancaman Sosial

Surabaya | Ketangguhan sebuah kota tidak hanya terlihat dari kemampuannya menghadapi banjir, kebakaran, atau gempa. Kota yang tangguh juga mampu melindungi anak dari narkoba dan kekerasan, sekaligus menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan saling menghormati. Perlindungan tersebut merupakan bagian penting dari kesiapan kota karena keselamatan warga tidak semata-mata ditentukan oleh bangunan dan layanan darurat, tetapi juga oleh kualitas hubungan sosial serta perhatian terhadap kelompok yang rentan.

Ancaman sosial kerap berkembang tanpa tanda yang mudah dikenali. Masalah dapat bermula di dalam keluarga, muncul di sekolah, atau tumbuh di lingkungan permukiman ketika anak menghadapi tekanan, kekerasan, perundungan, maupun paparan narkoba. Jika tanda-tandanya diabaikan, dampaknya dapat meluas: anak kehilangan rasa aman, proses belajar terganggu, dan kepercayaan antarwarga melemah. Karena itu, pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada anak atau keluarga. Sekolah, masyarakat, pemerintah, dan layanan perlindungan perlu saling terhubung untuk mengenali risiko dan memberi bantuan secara tepat.

Dalam pembahasan ini, istilah “bencana moral” digunakan sebagai metafora, bukan kategori resmi dalam penanggulangan bencana. Istilah tersebut menggambarkan kegagalan kolektif mencegah kerusakan nilai, perilaku, dan perlindungan sosial. Maknanya bukan untuk menyalahkan individu atau memberi label kepada kelompok tertentu, melainkan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan sikap tidak peduli dapat mengikis rasa tanggung jawab bersama. Menyebutnya sebagai persoalan sosial membantu menegaskan bahwa respons harus berlandaskan pencegahan, kepedulian, dan perlindungan hak anak.

Bagi Surabaya, memperkuat perlindungan anak berarti membangun tindakan pencegahan yang konsisten di berbagai ruang kehidupan. Keluarga dapat menjaga komunikasi terbuka; sekolah dapat menyediakan mekanisme pelaporan yang aman; sementara warga dapat menciptakan lingkungan yang peduli dan tidak menormalisasi kekerasan. Pemerintah kota perlu memastikan informasi, pendampingan, dan layanan rujukan mudah dijangkau. Dengan kerja sama tersebut, tanda awal ancaman dapat ditangani sebelum berkembang menjadi krisis. Ketahanan kota pun mencakup kemampuan menjaga anak tetap aman, didengar, dan memperoleh dukungan untuk tumbuh dengan bermartabat.

Penggerebekan di kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, pada 14 Oktober 2026, menjadi salah satu bentuk penindakan aparat terhadap dugaan aktivitas narkoba. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan status hukum maupun peran masing-masing orang, sehingga penilaian mengenai keterlibatan mereka perlu menunggu proses pemeriksaan dan keterangan resmi lebih lanjut. Prinsip kehati-hatian penting agar penindakan tidak berubah menjadi pelabelan terhadap warga sebelum fakta dipastikan.

Operasi semacam ini dinilai penting untuk memutus jaringan dan membatasi ruang gerak peredaran narkoba. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk menjawab persoalan yang dapat berakar pada kerentanan sosial, kondisi ekonomi, dan terbatasnya akses terhadap dukungan. Karena itu, langkah aparat perlu berjalan sesuai prosedur, disertai penyelidikan yang cermat dan perlindungan hak setiap orang yang diperiksa. Pendekatan tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan tindakan hukum berfokus pada bukti, bukan asumsi.

Upaya lanjutan perlu memberi perhatian pada pencegahan, pemulihan, dan penguatan kehidupan warga di Semampir. Pemerintah daerah, aparat, lembaga layanan, sekolah, serta unsur masyarakat dapat bekerja sama menyediakan edukasi yang mudah dijangkau, saluran pelaporan yang aman, dan pendampingan bagi keluarga yang membutuhkan. Jika seseorang memerlukan layanan kesehatan atau pemulihan, rujukan yang sesuai dan menjaga martabatnya dapat menjadi bagian dari respons. Program ekonomi, ruang kegiatan positif bagi anak dan remaja, serta komunikasi rutin dengan warga juga membantu membangun lingkungan yang lebih tangguh. Dengan demikian, penindakan di Jalan Kunti dapat menjadi bagian dari strategi yang lebih luas: menekan peredaran, mengurangi risiko keterpaparan, dan memperkuat dukungan sosial tanpa menghakimi pihak yang belum terbukti bersalah.

Temuan 15 siswa SMP di kawasan Jalan Kunti yang diketahui positif menggunakan narkoba pada November 2025 menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Surabaya dan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa anak dapat terpapar lingkungan berisiko bahkan ketika mereka masih berada pada usia sekolah. Karena itu, respons tidak cukup berfokus pada penindakan setelah kejadian. Perlindungan dini, pendampingan, dan pemulihan perlu berjalan beriringan agar kebutuhan serta keselamatan setiap anak tetap menjadi perhatian utama.

Pemerintah kota perlu menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi sekolah, keluarga, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan aparat terkait. Pemeriksaan lanjutan serta layanan konseling dapat membantu memahami kondisi siswa tanpa memberi stigma atau membuka identitas mereka secara tidak perlu. Pendekatan yang menghukum atau mempermalukan anak berisiko membuat mereka enggan mencari pertolongan. Sebaliknya, komunikasi yang aman dan dukungan profesional dapat menjadi pintu untuk pemulihan sekaligus mencegah paparan berulang.

Peristiwa di Jalan Kunti juga mengingatkan bahwa perlindungan anak harus hadir dalam kehidupan sehari-hari. Di rumah, orang tua atau pengasuh dapat membangun komunikasi terbuka, mengenali perubahan perilaku, dan mengetahui pergaulan serta kegiatan anak tanpa mengabaikan privasi mereka. Di sekolah, guru dan tenaga pendidik membutuhkan jalur pelaporan yang jelas, edukasi sesuai usia, serta akses ke konselor atau layanan rujukan. Lingkungan yang responsif membantu siswa menyampaikan kekhawatiran sebelum masalah berkembang.

Konteks nasional memperlihatkan bahwa risiko penyalahgunaan narkotika perlu ditangani secara luas, tetapi angka nasional tidak boleh disalahartikan sebagai gambaran khusus Surabaya. Survei BNN dan BRIN untuk periode 2023–2025 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 2,11 persen, setara sekitar 4,15 juta penduduk berusia 15–64 tahun. Angka tersebut berlaku pada tingkat nasional dan tidak menunjukkan prevalensi di Kota Surabaya. Temuan terhadap para pelajar itu tetap menuntut perhatian lokal: memperkuat perlindungan di rumah dan sekolah, memastikan akses bantuan, serta mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam setiap langkah penanganan.

Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan yang konsisten dari keluarga, sekolah, dan pemerintah, bukan hanya tindakan setelah masalah muncul. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendorong ketiga lingkungan tersebut memperkuat peran dalam mengenali risiko sejak dini. Keluarga dapat membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan pengalaman atau kekhawatiran. Sekolah perlu memastikan lingkungan belajar yang mendukung, sekaligus peka terhadap perubahan perilaku dan relasi antarsiswa. Pemerintah berperan menyiapkan kebijakan, layanan, serta koordinasi yang memungkinkan tanda-tanda risiko ditindaklanjuti secara tepat. Deteksi dini tidak berarti memberi cap atau membuat kesimpulan tanpa dasar, melainkan membuka ruang untuk mendengar, memeriksa kebutuhan anak, dan menghubungkan mereka dengan dukungan yang sesuai.

Dorongan pencegahan itu menjadi penting di tengah adanya kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya, yang meninggal pada 12 September 2026. Informasi yang tersedia menyebut adanya dugaan perundungan dan kematian anak tersebut, tetapi tidak menetapkan hubungan sebab-akibat di keduanya. Karena itu, pembahasan perlindungan anak perlu disampaikan secara hati-hati, tanpa menambahkan kronologi atau rincian yang belum tersedia. Kasus ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa anak, termasuk anak penyandang disabilitas, membutuhkan perhatian dan perlindungan yang setara. Namun, langkah pencegahan harus berangkat dari kepedulian dan prosedur yang bertanggung jawab, bukan spekulasi tentang keadaan tertentu.

Penguatan peran masing-masing pihak akan lebih berarti jika disertai mekanisme yang jelas. Keluarga dan sekolah perlu memiliki jalur komunikasi yang dapat digunakan ketika muncul kekhawatiran, sementara pemerintah perlu memastikan laporan ditangani dan dukungan tersedia. Evaluasi berkala dapat membantu menilai apakah upaya tersebut benar-benar menjangkau anak dan merespons kebutuhan mereka.

Baca juga: Peran Relawan Pemadam Kebakaran di Tengah Ancaman Kebakaran Musim Kemarau | IKD Jadi Fondasi Verifikasi Data Perlindungan Sosial di Jawa Timur | Sorotan Terhadap Victor Dethan: Ancaman di Media Sosial dan Profil Pemain