Strategi Pembiayaan Indonesia untuk Memenuhi Target Penurunan Emisi 2035

Strategi Pembiayaan Indonesia untuk Memenuhi Target Penurunan Emisi 2035

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia menghadapi kebutuhan pendanaan yang sangat besar untuk memenuhi target penurunan emisi dalam second nationally determined contribution (second NDC) hingga 2035. Berdasarkan estimasi yang disampaikan, pembiayaan yang diperlukan mencapai sekitar US2 miliar atau setara Rp8.443,1 triliun, dengan asumsi kurs Rp17.888 per dolar AS. Nilai tersebut mencerminkan luasnya agenda transisi menuju pembangunan rendah emisi, mencakup sektor energi, transportasi, kehutanan, pertanian, limbah, serta berbagai kegiatan adaptasi dan penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Besarnya kebutuhan itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai satu-satunya sumber pembiayaan. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto menyampaikan hal tersebut di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Ia menekankan bahwa target penurunan emisi tidak akan tercapai apabila seluruh kebutuhan pembiayaan dibebankan kepada APBN. Keterbatasan ruang fiskal, sementara kebutuhan pembangunan nasional terus bertambah, membuat mobilisasi sumber dana lain menjadi bagian penting dari strategi pembiayaan iklim.

Pemerintah telah memasukkan kebutuhan pendanaan perubahan iklim ke dalam komitmen NDC yang disampaikan kepada komunitas internasional. Kerangka tersebut membedakan target unconditional, yaitu penurunan emisi yang dibiayai melalui kemampuan dan sumber daya dalam negeri, dari target penurunan emisi yang lebih tinggi apabila Indonesia memperoleh dukungan internasional. Dukungan itu dapat berbentuk pendanaan, transfer teknologi, peningkatan kapasitas, maupun kemitraan investasi. Dengan demikian, pencapaian second NDC memerlukan kombinasi APBN, pembiayaan swasta, dana internasional, instrumen keuangan hijau, dan mekanisme pasar yang kredibel. Pendekatan tersebut juga perlu disertai tata kelola yang transparan agar setiap sumber dana dapat diarahkan secara efektif kepada program yang menghasilkan pengurangan emisi terukur.

Indonesia membutuhkan keterlibatan komunitas internasional dalam pendanaan iklim karena manfaat dari penurunan emisi tidak hanya dirasakan di dalam negeri. Pengurangan emisi Indonesia turut berkontribusi terhadap upaya global dalam mengatasi perubahan iklim, menjaga kestabilan lingkungan, dan melindungi masyarakat dari dampak pemanasan global. Menurut Joko, manfaat yang bersifat global tersebut membuat pembiayaannya tidak semestinya sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tanggung jawab pendanaan perlu dibangun melalui kerja sama yang mencerminkan kepentingan bersama Indonesia dan negara-negara lain.

Dalam kerangka tersebut, Indonesia memandang dukungan serta kompensasi internasional sebagai bagian penting untuk menjalankan berbagai program pengurangan emisi. Dukungan itu dapat memperkuat kemampuan pemerintah dan pelaku terkait dalam menyiapkan kebijakan, membangun infrastruktur, mengembangkan teknologi, serta memastikan pelaksanaan program berlangsung secara berkelanjutan. Keterlibatan pendanaan dari komunitas internasional juga menunjukkan bahwa upaya pengendalian perubahan iklim merupakan agenda bersama, bukan beban satu negara. Kerja sama semacam ini diperlukan agar langkah mitigasi dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan menjangkau kebutuhan di berbagai wilayah.

Kebutuhan pendanaan menjadi besar karena sumber emisi sekaligus bidang yang harus ditangani tersebar di banyak sektor. Kehutanan, lahan gambut, dan mangrove memerlukan pembiayaan untuk perlindungan, pemulihan, serta pengelolaan yang berkelanjutan. Di luar itu, pertanian, energi, industri, transportasi, dan bangunan juga membutuhkan investasi untuk mendorong praktik yang lebih rendah emisi. Pembangkit listrik memerlukan dukungan dalam proses peralihan dan peningkatan efisiensi, sementara pengelolaan limbah membutuhkan pembiayaan agar emisi dapat ditekan dan layanan publik tetap berjalan. Luasnya cakupan sektor vital tersebut memperlihatkan bahwa pembiayaan iklim bersifat lintas bidang dan tidak ringan. Karena itu, dukungan internasional menjadi kunci untuk melengkapi kapasitas nasional dalam menjalankan program pengurangan emisi.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan sebagai penghubung kebutuhan pengelolaan dana lingkungan di dalam negeri dan karakter pembiayaan global. Lembaga ini dapat menghimpun sumber pendanaan yang beragam, mulai dari kerja sama bilateral dan multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keragaman tersebut memungkinkan dukungan bagi agenda lingkungan tidak bergantung pada satu jenis donor atau instrumen keuangan.

Salah satu mekanisme penting yang digunakan ialah earmarking, yaitu penetapan peruntukan dana sesuai tujuan yang disepakati dengan pemberi dana. Melalui mekanisme ini, dana dapat dipisahkan, dilacak, dan digunakan untuk program tertentu tanpa kehilangan akuntabilitas, termasuk ketika pelaksanaannya berlangsung lintas tahun anggaran atau lintas periode kerja sama. Pengelolaan terarah tersebut membantu memastikan komitmen pembiayaan tetap konsisten dengan sasaran penurunan emisi dan perlindungan lingkungan.

Joko menjelaskan bahwa pembentukan BPDLH diperlukan karena penyaluran dana melalui APBN akan membuat pencatatannya menggunakan model on budget dan on treasury. Konsekuensinya, fleksibilitas pengelolaan dana dapat lebih terbatas oleh siklus anggaran dan tata kelola perbendaharaan negara. Dengan kelembagaan khusus, BPDLH dapat menyesuaikan pengelolaan dana dengan ketentuan sumber pembiayaan, sekaligus mempertahankan transparansi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap tujuan penggunaannya.

Kondisi pendanaan global juga mengalami perubahan karena hibah internasional cenderung berkurang. Situasi ini mendorong pemanfaatan blended finance, yakni kombinasi dana publik dan swasta untuk menurunkan risiko serta menarik investasi tambahan. BPDLH mengembangkan pembiayaan untuk pembayaran berbasis hasil penurunan emisi, dana kebencanaan, pembiayaan petani, ekonomi sirkular, blue carbon, biodiversitas, dan investasi hijau. Perluasan bidang tersebut memperkuat peran BPDLH dalam menghubungkan modal, inovasi, dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

Salah satu contoh penyaluran pembiayaan lingkungan dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melalui penguatan sektor kebencanaan. Pendekatan yang dikembangkan tidak hanya berorientasi pada respons setelah bencana, tetapi juga pada kesiapsiagaan dan perlindungan risiko secara berkelanjutan. Optimalisasi pooling fund bencana diarahkan melalui dana abadi yang nilainya telah mencapai sekitar Rp8,3 triliun. Dana tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat kapasitas pembiayaan ketika terjadi bencana berskala besar.

Pengelolaan dana itu juga mendukung transfer risiko melalui asuransi. BPDLH mendorong perluasan perlindungan terhadap aset pemerintah, sehingga beban fiskal akibat kerusakan infrastruktur dan fasilitas publik dapat dikurangi. Selain memperluas cakupan asuransi konvensional, lembaga tersebut mengembangkan asuransi parametrik. Skema ini memberikan pembayaran berdasarkan parameter tertentu, seperti intensitas curah hujan, kecepatan angin, atau besaran gempa, sehingga pencairan dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.

Di bidang karbon, BPDLH mengelola pembiayaan berbasis hasil melalui skema result-based payment dari mitra internasional. Pendanaan diberikan setelah capaian pengurangan emisi atau hasil lingkungan yang disepakati dapat diverifikasi. Salah satu sumber yang disebut adalah dukungan pemerintah Norwegia, dengan nilai sekitar US$216 juta. Mekanisme tersebut menghubungkan kinerja pengelolaan hutan dan lahan dengan insentif finansial, sekaligus memperkuat akuntabilitas program.

BPDLH juga menyalurkan pembiayaan langsung kepada masyarakat. Dalam sektor tertentu, petani dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp50 juta dengan tingkat bunga sekitar 0% sampai 3,2%. Pohon dan aset ekologis yang dikelola dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari skema jaminan. Dengan cara ini, masyarakat memperoleh akses modal tanpa harus bergantung sepenuhnya pada agunan konvensional.

Joko menegaskan bahwa BPDLH tidak ingin bekerja dengan pendekatan project by project. Orientasinya adalah membangun ekosistem yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Keterhubungan tersebut penting agar pembiayaan lingkungan terus mengalir, menciptakan nilai ekonomi, dan tidak berhenti ketika suatu proyek selesai. Ekosistem yang kuat juga memungkinkan berbagai sumber dana dipadukan dengan kebutuhan lokal secara lebih konsisten.