Jakarta | Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah mengenai cicilan rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Perkara yang turut menyita perhatian publik tersebut dibahas dalam proses mediasi terkait dugaan wanprestasi. Mediasi menjadi ruang bagi kedua pihak untuk membicarakan persoalan yang masih belum mencapai kesepakatan, termasuk kewajiban kepada bank. Dalam perkembangan ini, pokok persoalan tidak semata-mata menyangkut siapa yang akan memiliki rumah, tetapi juga bagaimana urusan cicilan dan utang bank diselesaikan. Sikap Ruben yang disampaikan melalui pihaknya memperlihatkan bahwa persoalan kepemilikan dan penyelesaian kewajiban pembayaran perlu dibicarakan sebagai hal yang berkaitan, tetapi tidak sama.
Pihak Ruben menyatakan bahwa ia tidak keberatan apabila rumah tersebut menjadi milik Sarwendah. Pernyataan itu menunjukkan bahwa kepemilikan rumah bukan hal yang ingin dipersoalkan Ruben, sepanjang pembahasan mengenai kewajiban yang masih ada turut mendapat perhatian. Namun, sikap tersebut tidak berarti urusan rumah telah selesai atau seluruh persoalan telah disepakati. Cicilan dan utang bank masih menjadi perkara yang perlu dibicarakan lebih lanjut oleh kedua pihak. Dengan demikian, meskipun ada keterbukaan mengenai kemungkinan rumah dimiliki Sarwendah, belum ada penyelesaian atas bagian finansial yang menjadi pokok pembahasan dalam mediasi. Perbedaan penerimaan atas kepemilikan dan penyelesaian utang menjadi salah satu hal penting dalam perkembangan perkara ini.
Proses mediasi diharapkan dapat membantu Ruben dan Sarwendah membahas persoalan tersebut, tetapi hasil akhirnya masih belum dapat dipastikan. Informasi yang tersedia menegaskan bahwa pembicaraan terkait cicilan belum tuntas, sehingga kedua pihak masih perlu mencari jalan penyelesaian mengenai kewajiban kepada bank. Sikap Ruben yang tidak keberatan rumah menjadi milik Sarwendah dapat dipahami sebagai posisi mengenai kepemilikan, bukan sebagai tanda bahwa persoalan cicilan telah berakhir. Untuk saat ini, belum ada keterangan bahwa kesepakatan final telah dicapai dalam proses tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembicaraan kedua pihak mengenai penyelesaian utang bank dan hasil mediasi dalam perkara dugaan wanprestasi yang sedang dibahas.
Pihak Sarwendah disebut telah mengajukan proposal perdamaian yang memuat beberapa pilihan untuk menyelesaikan persoalan rumah di Cilandak. Salah satu hal yang dibahas adalah kelanjutan pembayaran cicilan rumah tersebut. Dalam usulan itu, pihak Sarwendah juga membuka kemungkinan untuk mengambil alih kewajiban pembayaran yang masih tersisa, dengan kompensasi tertentu bagi Ruben. Opsi tersebut menjadi bagian dari pembicaraan agar persoalan kepemilikan dan tanggungan rumah dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Proposal yang diajukan tidak hanya membicarakan rumah Cilandak. Ada pula pembahasan mengenai vila milik Ruben, sehingga sejumlah aset dan kewajiban terkait turut menjadi bahan pertimbangan dalam upaya mencapai perdamaian. Meski demikian, kedua pihak disebut memiliki pandangan yang berbeda mengenai tanggung jawab atas sisa cicilan rumah. Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibicarakan lebih lanjut sebelum ada kesepakatan final. Karena itu, adanya beberapa opsi dalam proposal belum berarti seluruh poin telah disetujui ataupun persoalan cicilan telah selesai.
Respons Ruben terhadap proposal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Minola menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan isi hati serta tanggapan Ruben selama dua minggu sebelum menyampaikan respons tersebut. Menurut penjelasannya, perbedaan pandangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas cicilan yang tersisa masih menjadi perhatian dalam pembahasan. Pernyataan Minola mengenai proposal perdamaian dan respons Ruben dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dengan demikian, pembicaraan mengenai rumah Cilandak, opsi pengambilalihan kewajiban dengan kompensasi, serta vila Ruben berada dalam rangkaian upaya penyelesaian yang masih bergantung pada kesepakatan kedua pihak.
Dalam menjelaskan sikap Ruben Onsu mengenai persoalan cicilan rumah di Cilandak, kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menekankan pentingnya merujuk pada akta nomor 39. Dokumen tersebut disebut menjadi acuan bagi pihak Ruben untuk memahami pembagian kewajiban terkait utang yang digunakan dalam urusan rumah. Karena itu, menurut penjelasan Minola, pembahasan mengenai siapa yang perlu melanjutkan pembayaran sebaiknya tidak dilepaskan dari isi akta yang telah dibuat dan menjadi dasar pandangan kliennya.
Minola menyampaikan bahwa pemahaman Ruben terhadap akta nomor 39 adalah kewajiban mencicil utang hingga lunas merupakan tanggung jawab kedua belah pihak. Dengan kata lain, menurut pihak Ruben, kewajiban tersebut tidak semata-mata dibebankan kepada satu orang, melainkan dipandang sebagai kewajiban bersama sesuai pemahaman mereka atas dokumen itu. Penekanan pada akta tersebut menjadi bagian dari alasan Ruben menginginkan penyelesaian persoalan cicilan dilakukan dengan mengacu pada kesepakatan tertulis yang dimaksud.
Pandangan itu perlu dipahami sebagai keterangan dari Ruben melalui kuasa hukumnya, bukan sebagai kesimpulan bahwa tanggung jawab hukum para pihak telah dipastikan atau ditetapkan. Penentuan makna dan akibat dari akta nomor 39 dapat bergantung pada isi lengkap dokumen serta konteks pembuatannya. Dalam keterangannya, Minola menjelaskan posisi yang dianut Ruben: urusan pembayaran utang perlu diselesaikan berdasarkan pemahaman terhadap akta tersebut, termasuk pandangan bahwa kedua pihak berkewajiban mencicil sampai lunas. Dengan demikian, fokus pihak Ruben bukan semata-mata pada kepemilikan rumah, tetapi juga pada bagaimana kewajiban pembayaran yang mereka yakini tercantum dalam akta itu dijalankan. Penjelasan ini menjadi dasar untuk memahami mengapa akta nomor 39 terus disebut dalam pembicaraan mengenai cicilan, sekaligus menjaga agar posisi Ruben dibedakan dari penetapan hukum yang belum disampaikan dalam keterangan tersebut.
Dalam mediasi terkait rumah di Cilandak, perbedaan pandangan yang disampaikan pihak Ruben Onsu berpusat pada kewajiban pembayaran cicilan, bukan semata-mata pada siapa yang tercatat sebagai pemilik atau siapa yang tinggal di rumah tersebut. Ruben disebut tidak keberatan rumah itu dimiliki Sarwendah. Namun, menurut pihaknya, persoalan pembiayaan tetap perlu dibahas secara terpisah dan tidak otomatis selesai hanya karena kepemilikan rumah telah menjadi perhatian publik. Dengan demikian, pembahasan mengenai rumah tersebut mencakup dua hal yang berbeda: status kepemilikan dan tanggung jawab atas angsuran bank yang masih perlu diselesaikan.
Pandangan pihak Ruben adalah cicilan berkaitan dengan kesepakatan yang diyakininya berlaku di kedua belah pihak. Atas dasar itu, kewajiban pembayaran tidak semestinya dibebankan hanya kepada Ruben. Pihaknya menilai tanggung jawab tersebut perlu menjadi tanggungan bersama, sesuai kesepakatan yang dimaksud. Penekanan ini bukan pernyataan bahwa pembagian kewajiban telah disepakati dalam mediasi, melainkan gambaran mengenai posisi yang disampaikan Ruben. Rincian seperti besaran cicilan, jangka waktu pembayaran, serta mekanisme pembagian tanggung jawab tetap memerlukan kejelasan di pihak-pihak terkait, tanpa mengasumsikan hasil yang belum dinyatakan.
Karena itu, pokok persoalan yang ingin ditegaskan Ruben adalah bagaimana cicilan bank diselesaikan dengan merujuk pada kesepakatan yang menurutnya berlaku. Persoalan tersebut berbeda dari keberatan atas kepemilikan rumah, yang disebut bukan hal yang dipermasalahkannya. Dalam mediasi, penentuan tanggung jawab pembayaran menjadi penting agar kewajiban yang masih berjalan tidak hanya dipahami sebagai beban satu pihak. Meski demikian, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa mediasi telah menghasilkan kesepakatan atau bahwa perkara ini sudah berakhir. Untuk saat ini, perbedaan fokus itu tetap menjadi inti: status rumah bukan keberatan utama Ruben, sedangkan penyelesaian cicilan bank dan pembagian tanggung jawabnya masih menjadi persoalan yang perlu dibicarakan oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Pengurus PC LDII Penjaringan Dikukuhkan, Siap Perkuat Sinergi dan Atasi Persoalan Lingkungan






