Jakarta | Terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menolak seluruh keterangan Joko Widodo dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu. Penolakan tersebut disampaikan setelah Presiden ke-7 Republik Indonesia itu hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Sikap kedua terdakwa muncul ketika majelis hakim meminta mereka menanggapi keterangan saksi yang telah disampaikan di ruang sidang.
Hakim ketua Christina Endarwati meminta tanggapan para terdakwa setelah Jokowi memberikan kesaksian. Pada kesempatan itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan tidak menerima keterangan yang disampaikan saksi. Dengan demikian, keduanya secara terbuka menyampaikan keberatan atas keseluruhan penjelasan Jokowi, bukan hanya terhadap bagian tertentu dari kesaksiannya. Pernyataan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian pemeriksaan saksi pada sidang perkara yang menjadi perhatian publik.
Perkara ini berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi, yang dalam proses persidangan diperiksa melalui keterangan para saksi serta tanggapan pihak-pihak terkait. Kehadiran Jokowi sebagai saksi memberi kesempatan kepada majelis untuk mendengar penjelasannya secara langsung, sementara para terdakwa dapat menyampaikan sikap terhadap keterangan tersebut. Penolakan yang disampaikan Roy Suryo dan Dokter Tifa tercatat sebagai respons mereka dalam persidangan, dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai benar atau tidaknya materi yang dipersoalkan.
Selanjutnya, jalannya perkara tetap bergantung pada pemeriksaan di pengadilan, termasuk penilaian majelis hakim terhadap seluruh keterangan dan bukti yang diajukan. Dalam konteks itu, pernyataan para terdakwa merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Sidang di PN Jakarta Timur pada hari tersebut mempertemukan kesaksian Jokowi dengan tanggapan langsung dari Roy Suryo dan Dokter Tifa, setelah hakim ketua memberikan ruang kepada keduanya untuk merespons. Proses persidangan akan menentukan bagaimana keterangan itu dipertimbangkan bersama materi lain sebelum perkara diputus.
Roy Suryo menyampaikan penolakan terhadap keterangan Joko Widodo dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa keberatannya berkaitan dengan jawaban saksi yang, menurutnya, berbelit-belit serta tidak menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang diajukan tim kuasa hukum. Roy menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memperjelas perkara, sehingga jawaban yang tidak langsung menjawab pokok persoalan menjadi catatan baginya.
Dalam keterangannya, Roy juga menyebut sebagian besar jawaban Jokowi keliru. Pernyataan itu merupakan penilaian Roy terhadap kesaksian yang didengarnya di ruang sidang. Ia turut mengemukakan keraguan mengenai barang bukti dalam perkara tersebut. Namun, keberatan dan keraguan itu disampaikan sebagai pandangan Roy, bukan sebagai kesimpulan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Roy meminta agar barang bukti perkara diperiksa kembali secara independen. Ia secara khusus menyebut ijazah Jokowi dan mengusulkan pemeriksaan di laboratorium forensik Polri. Permintaan tersebut, menurut Roy, diperlukan untuk menguji barang bukti melalui pemeriksaan yang independen. Permintaan pemeriksaan ulang itu menjadi bagian dari alasan yang ia sampaikan ketika menjelaskan sikapnya terhadap kesaksian dan bukti yang dibahas dalam persidangan.
Dalam dialog dengan hakim, Roy menegaskan bahwa ia menolak seluruh keterangan saksi. Hakim kemudian mencatat penolakan tersebut. Dengan demikian, sikap yang tercatat di persidangan adalah penolakan Roy atas seluruh keterangan Jokowi, disertai keberatan atas jawaban yang dianggap tidak menjawab pertanyaan mendasar serta keraguan terhadap barang bukti. Catatan hakim mengenai penolakan itu tidak dengan sendirinya berarti bahwa keterangan saksi telah dinyatakan salah atau bahwa permintaan pemeriksaan ulang telah diputuskan. Sikap tersebut tetap merupakan pendapat Roy yang disampaikan dalam proses persidangan, sementara penilaian atas keterangan dan barang bukti berada dalam proses hukum.
Setelah Joko Widodo selesai menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan, hakim meminta tanggapan Dokter Tifa. Permintaan tersebut memberi Tifa kesempatan untuk menyatakan sikap terhadap keterangan yang baru saja disampaikan. Dalam menanggapi pertanyaan hakim, ia menjelaskan bahwa dirinya menggunakan hak sebagai warga negara yang, menurut pernyataannya, dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945.
Tifa menyebut hak tersebut sebagai dasar bagi sikapnya dalam menanggapi kesaksian Jokowi. Ia menyatakan bahwa hak warga negara itu tidak diberikan kepadanya sebagaimana mestinya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai alasan yang mendasari penolakannya terhadap keterangan Jokowi di hadapan majelis hakim. Sikap itu ia kemukakan secara langsung setelah diminta memberikan tanggapan.
Dalam konteks itu, Tifa menegaskan bahwa ia menolak seluruh keterangan Jokowi. Penolakannya tidak hanya ditujukan pada bagian tertentu, melainkan mencakup keseluruhan keterangan yang telah disampaikan. Pernyataan tersebut menjadi inti tanggapan Tifa setelah kesaksian Jokowi berakhir. Ia menghubungkan sikap menolak itu dengan pandangannya mengenai penggunaan hak konstitusional sebagai warga negara.
Dengan demikian, tanggapan Tifa memuat dua hal yang ia sampaikan: klaim bahwa haknya sebagai warga negara dilindungi Pasal 28 UUD 1945, serta penilaiannya bahwa hak itu tidak diberikan sebagaimana mestinya. Atas alasan tersebut, ia menyatakan menolak seluruh kesaksian Jokowi. Uraian ini mempertahankan isi pernyataannya tanpa menambahkan tafsir mengenai maksud atau akibat hukum dari sikap tersebut.
Penyampaian tanggapan itu berlangsung setelah hakim meminta respons Tifa atas kesaksian yang telah didengar di persidangan. Dalam menjelaskan posisinya, ia merujuk pada hak warga negara dan menyampaikan penilaiannya sendiri tentang pemberian hak tersebut. Kemudian, ia menyatakan penolakan terhadap seluruh keterangan Jokowi. Pokok sikap yang disampaikan Tifa adalah penggunaan hak sebagaimana ia pahami dan penolakan atas kesaksian tersebut.
Agenda lanjutan perkara Dokter Tifa disebut akan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan tersebut dijadwalkan untuk memeriksa saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Berdasarkan salah satu keterangan dalam sumber, jaksa akan menghadirkan Syarif Muhammad Fitriansyah dan Aiman Witjaksono sebagai saksi. Keduanya disebut memiliki kaitan dengan rangkaian isu yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, meskipun kapasitas dan keterangan yang akan disampaikan masing-masing perlu dikonfirmasi dalam persidangan.
Syarif disebut sebagai ajudan pribadi Jokowi. Dalam uraian sumber, ia melaporkan kepada Jokowi temuan mengenai konten digital yang dinilai bermasalah. Sementara itu, Aiman disebut sebagai pemimpin redaksi iNews. Namanya dikaitkan dengan polemik yang mencuat melalui program Rakyat Bersuara. Aiman sebelumnya, menurut keterangan yang sama, dijadwalkan memberikan kesaksian pada 29 Oktober 2026, tetapi tidak hadir. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan ketidakhadirannya atau memastikan apakah pemanggilan berikutnya telah disampaikan secara resmi.
Namun, terdapat perbedaan keterangan dalam sumber mengenai jadwal dan daftar saksi, sehingga informasi itu perlu disampaikan secara terbuka dan tidak diselaraskan melalui perkiraan. Bagian lain menyebut hakim menyampaikan jadwal sidang pada Rabu, 11 November 2026, serta mencantumkan nama saksi yang berbeda, yakni Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Karena dua keterangan tersebut tidak sama, belum dapat dipastikan hanya dari informasi yang tersedia apakah sidang berlangsung pada 11 atau 12 November, maupun siapa saja saksi yang benar-benar akan dihadirkan. Pembaca sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi pengadilan atau keterangan terbaru dari pihak terkait untuk memastikan jadwal dan susunan saksi. Dengan demikian, agenda pemeriksaan saksi jaksa tetap menjadi agenda lanjutan yang disebut dalam sumber, tetapi tanggal serta daftar nama saksi perlu dikonfirmasi kembali menjelang persidangan.
202 kunjungan