Medan | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan Polda Kalimantan Barat menggelar razia serentak di sejumlah tempat hiburan malam di Medan dan Pontianak. Operasi tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Oktober 2026, mulai pukul 00.00 WIB. Petugas menyasar klub malam yang disinyalir menjadi lokasi peredaran narkotika.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan dan menyita ekstasi serta cartridge atau pod vape yang mengandung etomidate. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan di lokasi hiburan malam dalam rangka mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnaen Harahap mengatakan, kegiatan tersebut ditujukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan razia secara serentak melibatkan unsur Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah di dua wilayah, yakni Medan serta Pontianak. Koordinasi antarinstansi dilakukan selama operasi untuk memastikan pemeriksaan di tempat-tempat yang menjadi sasaran berjalan sesuai dengan tugas masing-masing.
Razia ini menempatkan tempat hiburan malam sebagai sasaran pemeriksaan karena terdapat indikasi lokasi tersebut digunakan dalam peredaran narkotika. Selain ekstasi, temuan cartridge atau pod vape berisi etomidate turut menjadi perhatian petugas. Seluruh barang bukti yang disita akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan setelah operasi.
Petugas melakukan penyisiran secara serentak di tiga tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Medan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan kondisi pengunjung serta mengidentifikasi kemungkinan peredaran dan penggunaan narkotika di lokasi hiburan. Setiap tempat diperiksa secara bertahap, dengan perhatian terhadap ruangan yang sedang digunakan oleh pengunjung.
Pada lokasi pertama, yang berada di kawasan Jalan Merak Jingga, petugas menuju lantai 2, tepatnya Room Constantinople. Di ruangan tersebut terdapat empat pengunjung. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk tes urine. Dari hasil pemeriksaan, dua orang pengunjung, yaitu AJ yang berusia 30 tahun dan ZS yang berusia 31 tahun, dinyatakan positif mengandung amfetamin.
Selain pemeriksaan terhadap para pengunjung, petugas juga menelusuri barang-barang yang berada di dalam ruangan. Dari lokasi itu, polisi menyita dua bungkus cartridge vape merek El Chapo. Berdasarkan pemeriksaan awal, cartridge tersebut mengandung narkotika jenis etomidate. Temuan itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyisiran di tempat hiburan malam tersebut.
Polisi turut mengamankan perangkat komunikasi yang ditemukan di lokasi. Barang bukti itu terdiri atas lima unit iPhone dan satu ponsel Android. Seluruh barang tersebut dicatat dan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran keterkaitannya dengan pengunjung maupun temuan cartridge vape. Sementara itu, pemeriksaan terhadap dua tempat hiburan malam lainnya di wilayah Medan dilakukan dalam rangkaian operasi yang sama. Hasil pemeriksaan dari tiap lokasi akan menjadi bagian dari pendataan dan proses penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pemeriksaan di lokasi pertama, petugas melanjutkan razia ke kawasan Jalan Gagak Hitam. Tempat ini menjadi lokasi kedua dalam rangkaian pemeriksaan di Medan. Untuk memastikan kondisi para pengunjung, petugas melakukan tes urine terhadap mereka yang berada di lokasi tersebut. Hasilnya, sembilan orang dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin.
Selain hasil pemeriksaan urine, polisi juga menemukan barang bukti berupa empat butir ekstasi. Keempatnya memiliki warna hijau dan kuning. Temuan tersebut dicatat sebagai hasil penggeledahan di Jalan Gagak Hitam, sehingga jumlah dan jenis barang bukti dari lokasi ini tetap dapat dibedakan dari temuan di lokasi pertama maupun lokasi berikutnya. Para pengunjung yang dinyatakan positif kemudian menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi ketiga, yakni kawasan Jalan Kapten Muslim. Pemeriksaan di tempat ini dilakukan secara terpisah dari razia di Jalan Gagak Hitam. Berdasarkan tes urine terhadap para pengunjung, sebanyak 10 orang dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin. Angka tersebut merupakan hasil dari lokasi ketiga dan tidak digabungkan dengan sembilan orang yang terdeteksi positif di Jalan Gagak Hitam.
Dari Jalan Kapten Muslim, polisi menyita satu butir ekstasi berwarna hijau. Dengan demikian, barang bukti di lokasi ketiga terdiri atas satu ekstasi hijau, sedangkan di lokasi kedua ditemukan empat ekstasi dengan warna hijau dan kuning. Pemisahan berdasarkan tempat ini penting agar hasil tes urine dan jumlah barang bukti dari tiga lokasi di Medan tidak tercampur. Secara keseluruhan, pemeriksaan di dua lokasi tambahan tersebut memperlihatkan adanya pengunjung yang terindikasi menggunakan metamfetamin dan amfetamin, disertai temuan ekstasi dalam jumlah berbeda di masing-masing tempat. Seluruh temuan selanjutnya menjadi bagian dari penanganan dan pendalaman oleh kepolisian.
Operasi razia di Pontianak menyasar sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Ar Hakim dan Jalan Gajah Mada. Dalam kegiatan tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial I. Dari pemeriksaan awal, I diketahui membawa satu cartridge yang berisi etomidate. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan peredaran barang tersebut di wilayah Pontianak.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap AS, 28 tahun. Dalam penindakan itu, petugas menyita tiga bungkus cartridge narkotika bertulisan Bugati. Polisi juga mengamankan satu sepeda motor Honda PCX yang tidak dilengkapi nomor polisi. Seluruh temuan tersebut dicatat sebagai barang bukti dalam operasi yang dilakukan di sekitar lokasi hiburan malam pada kawasan Jalan Ar Hakim dan Jalan Gajah Mada.
Razia kemudian berlanjut ke sebuah kelab malam yang berada di hotel di Jalan Gajah Mada Nomor 21, Pontianak Selatan. Di tempat tersebut, petugas mengamankan EW, 33 tahun. Ia diduga menguasai satu cartridge pod sisa pakai yang masih berisi cairan etomidate. Selain itu, petugas menemukan tiga cartridge pod dalam kondisi kosong. Barang-barang tersebut turut diamankan untuk mendukung pemeriksaan atas temuan di lokasi.
Para pelaku yang diamankan beserta barang bukti berupa narkotika, ponsel, dan kendaraan bermotor telah dibawa ke kantor kepolisian setempat. Selanjutnya, barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut sesuai penanganan perkara oleh petugas. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari razia di wilayah Pontianak yang menyasar tempat hiburan malam dan mengungkap kepemilikan cartridge berisi etomidate.

