Putusan MA soal Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Telah Usai

Putusan MA soal Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Telah Usai

Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Konsekuensi dari amar itu, surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek perkara dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, pokok putusan MA secara langsung menyangkut status hukum surat tersebut. Putusan ini tidak mengubah uraian perkara menjadi penilaian mengenai pendidikan Gibran secara keseluruhan; hal yang dinyatakan dalam amar adalah ketidakabsahan surat keterangan penyetaraan yang disengketakan.

Nomor perkara 742 K/TUN/2026 menjadi rujukan untuk mengidentifikasi putusan kasasi tersebut. Namun, informasi yang tersedia dalam bahan untuk bagian ini tidak mencantumkan tanggal putusan. Karena itu, tanggalnya tidak dapat dipastikan dari keterangan yang diberikan dan tidak dicantumkan di sini. Penyebutan nomor perkara saja menjaga agar keterangan mengenai putusan tetap sesuai dengan data yang tersedia, tanpa menambahkan tanggal yang belum terverifikasi.

Inti amar dapat diringkas pada tiga hal: MA menerima dan mengabulkan kasasi Subhan, membatalkan putusan judex facti, serta mengabulkan seluruh gugatan. Selanjutnya, surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Rincian tersebut merupakan hasil yang disebutkan dalam putusan sebagaimana dirangkum pada bahan yang tersedia; tidak ada alasan hukum atau pertimbangan tambahan yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Dengan batas informasi itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu membedakan secara jelas isi amar, yakni pembatalan putusan sebelumnya dan status surat yang disengketakan, dengan informasi lain yang tidak tercantum. Penyebutan hasil secara terbatas membantu pembaca memahami pokok putusan tanpa menganggap adanya temuan atau kesimpulan tambahan di luar amar yang tersedia.

Perkara yang diajukan Subhan bermula di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak tergugat. Pada tahap awal, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Putusan itu menjadi titik pertama dalam rangkaian proses hukum yang kemudian berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya.

Subhan tidak berhenti setelah putusan PTUN Jakarta. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dalam pemeriksaan banding, PT TUN menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, hasil pada tahap banding tetap sama dengan putusan sebelumnya: gugatan Subhan tidak diterima. Setelah putusan tersebut, perkara belum berakhir karena Subhan masih menempuh upaya hukum lanjutan.

Langkah berikutnya adalah pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Pada tingkat kasasi ini, MA mengabulkan gugatan Subhan. Hasil tersebut berbeda dari keputusan yang diambil PTUN Jakarta dan kemudian dikuatkan PT TUN. Urutan perkara ini menunjukkan bahwa gugatan telah melewati pemeriksaan di tiga tingkat peradilan: PTUN Jakarta, PT TUN, dan MA. Perubahan hasil terjadi pada tahap terakhir, ketika MA mengabulkan gugatan yang diajukan Subhan. Informasi mengenai proses tersebut perlu dibedakan dari uraian tentang isi tuntutan atau petitum. Rincian petitum tidak tersedia dalam bahan yang menjadi dasar penjelasan ini, sehingga tidak dapat dipastikan maupun diuraikan lebih jauh. Yang dapat disampaikan ialah jalur proseduralnya: gugatan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, putusan awal menyatakan gugatan tidak diterima, PT TUN menguatkan putusan itu setelah Subhan mengajukan banding, dan MA mengabulkan gugatan pada tahap kasasi. Kemendikdasmen tercatat sebagai tergugat dalam perkara tersebut.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung mengenai surat penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa rangkaian tahapan Pemilu 2024 telah berakhir. Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan bahwa batas akhir tahapan pemilu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan ruang lingkup tugas KPU setelah seluruh proses pemilihan selesai dilaksanakan.

Idham merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, yang memasukkan pengucapan sumpah atau janji pasangan calon terpilih sebagai tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu. Dengan merujuk ketentuan itu, ia menilai pelantikan pasangan calon terpilih menandai berakhirnya tugas KPU dalam rangkaian Pemilu 2024. Tahapan sebelumnya, termasuk proses pencalonan dan penetapan hasil, telah berlangsung sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Idham, setelah pasangan calon terpilih dilantik, KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tahapan pemilu yang telah selesai. Pernyataan tersebut berkaitan dengan batas kewenangan lembaga dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu, bukan penilaian terhadap substansi putusan MA. Adapun putusan mengenai surat penyetaraan ijazah menjadi isu tersendiri yang harus dipahami berdasarkan ruang lingkup dan pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut.

Idham juga menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai dasar prinsip kerja lembaga. Ketentuan itu menjadi landasan bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilu, termasuk saat menetapkan dan melaksanakan setiap tahapan. Dengan demikian, KPU menyatakan bahwa pelaksanaan tugasnya mengikuti aturan yang berlaku dan batas tahapan yang ditetapkan undang-undang. Penegasan ini sekaligus menjelaskan posisi KPU setelah proses Pemilu 2024 mencapai tahap pelantikan pasangan calon terpilih.Dokumen yang menjadi pokok perkara dalam pemberitaan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) adalah surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang ditempuh Gibran di luar negeri. Dengan demikian, objek yang dipersoalkan dalam konteks ini bukan sekadar keterangan umum mengenai riwayat pendidikan, melainkan surat administratif yang menyatakan kesetaraan jenjang pendidikan luar negeri dengan tingkat SMA. Identitas nomor surat menjadi penting karena membedakan dokumen tersebut dari ijazah atau dokumen pendidikan lain yang mungkin disebut dalam pembahasan publik.

Menurut informasi yang menjadi dasar uraian perkara, surat penyetaraan itu digunakan ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Penggunaannya berada dalam konteks pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan, sehingga perhatian tertuju pada fungsi surat sebagai keterangan mengenai kesetaraan pendidikan. Penjelasan ini menerangkan tujuan penggunaan dokumen sebagaimana diberitakan, tetapi tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa surat tersebut merupakan ijazah, ataupun menentukan kesimpulan mengenai keabsahan administrasinya. Pembahasan atas status, penerbitan, dan konsekuensi hukum dokumen perlu merujuk pada pertimbangan serta amar putusan yang relevan.

Secara terpisah, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Pernyataan itu harus ditempatkan dalam konteks pemeriksaan di MK dan dibedakan dari putusan MA mengenai surat nomor 9149/D.D1/KS/2019. Keduanya merupakan putusan dari lembaga peradilan berbeda, dengan konteks perkara yang tidak boleh dicampuradukkan hanya karena sama-sama menyebut dokumen pendidikan Gibran. Keterangan mengenai temuan bukti dalam putusan MK tidak, tanpa penjelasan lebih lanjut dari bahan yang tersedia, dapat diperlakukan sebagai kesimpulan MA atau sebagai penetapan hubungan hukum kedua putusan. Karena itu, uraian yang cermat perlu menyebut sumber pernyataan dan objek yang dibahas secara spesifik: surat penyetaraan dalam perkara MA, serta temuan mengenai bukti ijazah dalam putusan MK.

Baca juga: Aktivis Soroti Dua Dokumen Penyetaraan dalam Pencalonan Gibran sebagai Wapres | Natalius Pigai Tegaskan Tetap Bekerja di Tengah Isu Pergantian Menteri | Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan), Bamsoet Tegaskan Indonesia Harus Jadi Kekuatan Penyeimbang di Tengah Persaingan Global

332 kunjungan