Polemik Legalitas Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Probolinggo

Polemik Legalitas Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Probolinggo

Probolinggo — Polemik terkait legalitas operasional salah satu perusahaan jasa bongkar muat ternama di Pelabuhan Kota Probolinggo kembali mencuat. Hal ini mendapat tanggapan serius dari Salamul Huda, seorang aktivis sekaligus Direktur PT Karomah Dharma Bahana (KDB), perusahaan yang juga bergerak di bidang yang sama.

Huda mengkritisi pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo, yang baru-baru ini beredar di sejumlah media. Menurut Huda, pernyataan tersebut tidak merepresentasikan kepentingan kolektif anggota Perusahaan Bongkar Muat (PBM), melainkan hanya kepentingan pribadi semata. Ia pun menekankan agar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) turun tangan dengan memberi pembinaan kepada Ketua DPC APBMI agar mendukung kelancaran bisnis pelabuhan bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP), seperti PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), bukan memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi.

“KSOP harus mendorong dan melakukan pembinaan kepada Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo untuk mendukung kelancaran bisnis pelabuhan bersama BUP seperti PT DABN, bukan justru memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi,” ujar Huda, yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo.

Huda lebih lanjut menegaskan bahwa sikap APBMI yang mempertanyakan legalitas PT DABN sangat bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan profesionalisme. Ia bahkan menyebut pernyataan Ketua APBMI sebagai tindakan provokatif dan menyesatkan. Selain itu, Huda menyarankan agar kepemimpinan APBMI yang sudah terlalu lama tidak ada regenerasi perlu segera disegarkan agar organisasi tersebut dapat lebih sehat dan objektif dalam menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, PT DABN sempat menjadi sorotan terkait isu legalitas izin usahanya di pelabuhan Probolinggo. Namun, perusahaan ini akhirnya memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan. Dalam pernyataannya, Candra menegaskan bahwa PT DABN memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, yang dilakukan berdasarkan hak konsesi yang diberikan pemerintah melalui perjanjian dengan KSOP Kelas IV Probolinggo sejak Desember 2017.

“Dengan status kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, PT DABN memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa perlu mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” jelas Candra, sebagaimana dikutip dari RMOLJatim, Rabu (16/4/2025).

Candra juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa PT DABN berupaya memonopoli kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan sarat kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa PT DABN tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya, dan tidak ada niat untuk menguasai atau monopoli bisnis di pelabuhan. Semua kegiatan yang dilakukan mengacu pada peraturan PM 59 tahun 2021 dan hak konsesi serta KSP dari Kementerian Perhubungan.

Perseteruan antara PT DABN dan APBMI ini membuka tabir ketegangan yang selama ini ada di balik dunia usaha jasa bongkar muat di Kota Probolinggo. Banyak pihak kini berharap agar instansi terkait, terutama KSOP, dapat menjadi penengah yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di pelabuhan.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *