Jakarta | Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Joko Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, memeriksa saksi Ade Darmawan. Pemeriksaan menjadi bagian dari upaya menggali keterangan saksi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perkara. Jalannya tanya jawab kemudian diwarnai perdebatan, terutama ketika pembahasan beralih pada dokumen pemeriksaan dan rekaman sebuah acara televisi.
Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah berita acara pemeriksaan atau BAP. Dokter Tifa dan Ade Darmawan membahas isi serta keterangan yang tercatat dalam dokumen tersebut. BAP menjadi penting dalam pemeriksaan karena dapat digunakan untuk membandingkan keterangan saksi di hadapan penyidik dengan jawaban yang disampaikan di ruang sidang. Ketika kedua pihak mengulas bagian-bagian yang berkaitan dengan perkara, percakapan berkembang menjadi silang pendapat. Perbedaan penekanan atas isi dokumen itu membuat suasana pemeriksaan terasa lebih tegang.
Perdebatan juga menyentuh rekaman talkshow yang pernah ditayangkan sebuah stasiun televisi. Rekaman tersebut dibicarakan dalam konteks polemik ijazah Joko Widodo dan keterangan yang sedang diuji di persidangan. Pemeriksaan terhadap Ade Darmawan berlangsung melalui pertanyaan dan tanggapan mengenai rekaman itu, termasuk kaitannya dengan BAP. Dengan demikian, perhatian dalam sidang tidak hanya tertuju pada pokok perkara, tetapi juga pada bagaimana dokumen dan rekaman dipahami oleh saksi maupun terdakwa. Perbedaan pandangan atas materi tersebut tampak jelas dalam proses tanya jawab. Meski berlangsung panas, pembahasan itu tetap berada dalam kerangka pemeriksaan saksi di pengadilan. Sidang tersebut menjadi salah satu tahap dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik, sementara keterangan yang muncul di ruang sidang perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Belum ada kesimpulan mengenai perkara hanya dari perdebatan tersebut; penilaian atas bukti dan keterangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan dijalani.
Pemeriksaan Dokter Tifa terhadap Ade Darmawan diawali dengan merujuk pada halaman 5, bagian C, dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Bagian tersebut menjadi titik awal pembahasan karena memuat keterangan Ade mengenai sebuah video yang diunggah di kanal YouTube milik salah satu stasiun televisi. Dengan menunjuk bagian itu, Dokter Tifa mengarahkan pertanyaan pada isi keterangan yang telah tercatat, bukan langsung meminta Ade menguraikan seluruh rangkaian peristiwa dari awal. Rujukan terhadap dokumen tersebut juga menempatkan percakapan dalam konteks pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Dalam bagian yang dibacakan atau dirujuk tersebut, keterangan Ade berkaitan dengan video sebuah acara televisi yang tersedia melalui YouTube. Dokter Tifa kemudian menanyakan kapan acara itu ditayangkan. Pertanyaan tentang tanggal menjadi penting dalam pemeriksaan karena membantu memperjelas sejauh mana saksi mengingat konteks tayangan yang disebut dalam BAP. Namun, jawaban Ade menunjukkan adanya batas pada ingatannya mengenai waktu yang spesifik. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mengingat tanggal penayangan secara pasti, sehingga tidak memberikan tanggal tertentu sebagai jawaban.
Meski tidak dapat memastikan tanggal, Ade menegaskan bahwa video tersebut merupakan tayangan yang pernah ia saksikan. Pernyataan itu membedakan dua hal dalam keterangannya: pengenalan terhadap video dan ingatan mengenai waktu penayangannya. Ade menyatakan pernah melihat tayangan tersebut, tetapi tidak mengklaim mampu menyebut kapan acara itu disiarkan. Dalam pemeriksaan yang diwarnai perdebatan mengenai rekaman ijazah Joko Widodo, pembedaan ini menjadi bagian dari klarifikasi atas keterangan dalam BAP. Pertanyaan Dokter Tifa dan jawaban Ade berfokus pada apa yang tercatat serta batas ingatan Ade, tanpa memastikan tanggal yang tidak dapat ia ingat. Rangkaian tanya jawab tersebut memberi konteks mengenai dasar keterangan yang dibahas dalam pemeriksaan.Pemeriksaan terhadap Dokter Tifa dan Ade Darmawan berlanjut dengan pemutaran rekaman video di ruang sidang. Tayangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang turut membahas rekaman ijazah Jokowi. Setelah video diputar, perhatian beralih pada informasi mengenai profesi Ade yang diperkenalkan oleh presenter dalam acara tersebut. Dalam konteks pemeriksaan, pemutaran rekaman memberi kesempatan kepada pihak yang hadir untuk merujuk pada tayangan yang menjadi bahan pembahasan. Namun, informasi yang disampaikan dalam bagian ini terbatas pada urutan pemutaran video dan pertanyaan yang kemudian diajukan Dokter Tifa kepada Ade.
Sesudah tayangan selesai diputar, Dokter Tifa meminta konfirmasi kepada Ade mengenai profesinya sebagaimana diperkenalkan oleh presenter. Pertanyaan itu merujuk pada penyebutan Ade sebagai dokter neurosains dalam acara tersebut. Dokter Tifa bertanya, “Apakah Ade mengetahui bahwa ia diundang sebagai dokter neurosains?” Pertanyaan tersebut tercatat sebagai bagian dari interaksi setelah rekaman diputar. Dengan demikian, fokus pada tahap ini bukan hanya keberadaan video, tetapi juga cara profesi Ade diperkenalkan dalam tayangan yang sedang diperiksa. Konfirmasi yang diminta berkaitan langsung dengan penyebutan tersebut.
Informasi yang tersedia tidak mencantumkan jawaban Ade atas pertanyaan Dokter Tifa. Karena itu, bagian ini hanya dapat menjelaskan bahwa konfirmasi diajukan setelah rekaman ditayangkan, tanpa menyimpulkan bagaimana Ade merespons atau apakah ia menyetujui penyebutan profesi tersebut. Urutan peristiwa itu menempatkan pemutaran video sebagai latar bagi pertanyaan mengenai pengenalan Ade oleh presenter. Dalam pemeriksaan yang juga diwarnai perdebatan tentang rekaman ijazah Jokowi, pertukaran tersebut menjadi salah satu hal yang tercatat. Tanpa keterangan lebih lanjut, tidak tepat untuk menambahkan penjelasan mengenai isi jawaban, maksud presenter, ataupun kesimpulan yang mungkin ditarik dari tayangan itu.
Pokok perdebatan dalam pemeriksaan Dokter Tifa dan Ade Darmawan berkaitan dengan perbedaan dokumen fisik ijazah Joko Widodo dan citra digital yang ditampilkan melalui layar televisi di ruang persidangan. Perbedaan medium tersebut menjadi perhatian ketika para pihak membahas bahan yang sedang diperiksa. Dokumen asli dan tampilannya pada layar tidak selalu menghadirkan detail yang sama secara kasatmata, sehingga pembicaraan berulang kali mengarah pada apa yang terlihat pada masing-masing bentuk. Situasi itu membuat pemeriksaan tidak hanya berkutat pada keberadaan dokumen, tetapi juga pada cara citra digital dipahami dalam konteks pembahasan ijazah.
Perdebatan berlangsung berulang kali selama pemeriksaan. Para pihak kembali membicarakan perbedaan benda fisik yang menjadi rujukan dan gambar yang ditayangkan, termasuk batas hal yang dapat diamati langsung dengan hal yang tampak pada layar. Dalam keadaan tersebut, penjelasan mengenai dokumen dan citra digital menjadi bagian dari dinamika persidangan. Perbedaan tampilan atau cara mengamati suatu bahan dapat memunculkan silang pendapat, khususnya ketika pembicaraan berfokus pada rincian yang terlihat. Namun, informasi yang tersedia tidak cukup untuk menyatakan bahwa perdebatan itu memastikan temuan tertentu mengenai keaslian ataupun status ijazah.
Karena silang pendapat muncul kembali, majelis hakim turun tangan untuk menjaga jalannya persidangan tetap kondusif. Intervensi tersebut berfungsi mengendalikan suasana dan mengarahkan proses pemeriksaan agar tetap berlangsung dalam forum persidangan. Kehadiran hakim dalam mengatur jalannya pembahasan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa salah satu pandangan telah diterima atau ditolak. Pokok perdebatan tetap berada pada perbedaan dokumen fisik ijazah Jokowi dan citra digital yang ditampilkan di televisi. Dengan demikian, uraian mengenai pemeriksaan ini perlu dibatasi pada dinamika tersebut, tanpa menarik kesimpulan tentang hasil pemeriksaan maupun perkara yang sedang dibahas.






