Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti aduan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI). Tindak lanjut dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan. Informasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Penerbitan nota pemeriksaan merupakan langkah pengawasan setelah laporan serikat pekerja ditangani oleh pihak terkait. Melalui audiensi itu, perwakilan FSPGI menyampaikan aduan mereka kepada Kemnaker, sementara kementerian menjelaskan tindak lanjut yang telah dilakukan pengawas. Aduan tersebut berisi dugaan pelanggaran, sehingga proses pemeriksaan dan penanganannya perlu merujuk pada hasil pengawasan serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Pada tahap ini, keterangan mengenai dugaan tersebut tetap perlu dipahami sebagai laporan yang sedang ditindaklanjuti, bukan kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran.
Nota Pemeriksaan I menjadi bagian dari mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang memungkinkan perusahaan menerima hasil pemeriksaan awal dan menindaklanjuti hal-hal yang dicatat oleh pengawas. Langkah berikutnya bergantung pada proses pemeriksaan, respons perusahaan, dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan. Karena itu, penerbitan nota tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh substansi aduan ataupun menetapkan hasil akhir penanganan. Informasi lebih lanjut mengenai temuan, tenggat tindak lanjut, atau perkembangan pemeriksaan perlu menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Dalam pertemuan tersebut, tindak lanjut pengaduan menjadi pokok komunikasi Kemnaker dan FSPGI. Audiensi memberi ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan persoalan yang mereka laporkan, sekaligus memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah ditempuh. Penanganan melalui pengawas ketenagakerjaan menunjukkan bahwa laporan telah masuk dalam proses resmi kementerian. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan tindak lanjut yang relevan, dengan tetap memperhatikan hak para pekerja serta kewajiban perusahaan menurut aturan yang berlaku.
Dalam audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Presiden Federasi Serikat Pekerja Garment Indonesia (FSPGI), Abdul Bais, menyampaikan sejumlah persoalan hubungan industrial yang dilaporkan terjadi di PT Indonesia Epson Industry (IEI). Pokok aduan yang dibawa serikat pekerja mencakup dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan serta dugaan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan hubungan kerja bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Abdul Bais menyampaikan isu PHK tersebut sebagai bagian dari laporan yang perlu ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut. Pihak serikat pekerja menilai adanya pekerja yang diduga mengalami PHK tanpa proses yang semestinya. Namun, pernyataan itu merupakan pokok aduan FSPGI dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai fakta, prosedur, dan pemenuhan hak para pekerja memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Selain persoalan PHK, FSPGI juga menyoroti penerapan PKWT di IEI. Abdul Bais mengemukakan dugaan adanya tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan perjanjian tersebut. Isu ini berkaitan dengan bagaimana ketentuan kerja diterapkan kepada pekerja, termasuk apakah pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan hak yang berlaku. Dalam audiensi, penyampaian itu menjadi bagian dari permintaan agar laporan ketenagakerjaan di perusahaan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Kemnaker.
Pokok-pokok persoalan tersebut turut disuarakan dalam aksi unjuk rasa massa di kantor Kemnaker. Dengan membawa isu PHK yang disebut sepihak dan dugaan masalah dalam pelaksanaan PKWT, para pekerja dan serikat berharap pengaduan mereka ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Aksi tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan tuntutan sekaligus mendorong dialog pihak terkait.
Tindak lanjut terhadap aduan perlu memerhatikan keterangan pekerja, FSPGI, dan perusahaan, serta dokumen hubungan kerja yang relevan. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan dapat ditelaah secara objektif, sementara setiap langkah penyelesaian berlandaskan ketentuan ketenagakerjaan dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam audiensi bersama Federasi Serikat Pekerja Garment dan Tekstil Indonesia (FSPGI), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mempersilakan perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi dan menjelaskan persoalan yang mereka hadapi. Ruang dialog tersebut menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mengemukakan pandangan, termasuk mengenai aduan dugaan pelanggaran di PT Indonesia Epson Industry. Afriansyah menegaskan pentingnya mendengarkan masukan yang disampaikan agar pokok persoalan dapat dipahami dengan lebih jelas. Audiensi ini juga diharapkan membantu membuka komunikasi pekerja, perusahaan, dan pemerintah, sehingga penanganan masalah dapat dilakukan melalui proses yang terarah.
Afriansyah mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan secara baik dan adil. Menurutnya, penyelesaian perlu mengikuti mekanisme serta regulasi yang berlaku, bukan ditempuh dengan mengabaikan prosedur. Ia menekankan bahwa proses yang sesuai ketentuan dapat memberi ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan dan memperoleh penanganan secara proporsional. Pendekatan tersebut penting agar aspirasi pekerja tetap dapat dibahas, sekaligus memastikan tindak lanjut dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku. Dengan demikian, dialog diharapkan berkontribusi pada upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak, tanpa mendahului proses pemeriksaan atau menentukan hasil sebelum mekanisme yang berlaku dijalankan.
Dalam audiensi tersebut, Afriansyah didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya. Afriansyah menyampaikan bahwa tim Direktorat Jenderal Binwasnaker telah bekerja secara maksimal dalam menindaklanjuti persoalan yang disampaikan. Ia juga menggambarkan diskusi yang berlangsung sebagai dinamis, dengan adanya pertukaran pandangan selama pertemuan. Keterangan itu menunjukkan bahwa audiensi menjadi bagian dari proses komunikasi dan tindak lanjut atas aduan FSPGI. Pemerintah, serikat pekerja, dan pihak terkait diharapkan tetap mengedepankan dialog serta menggunakan jalur yang tersedia untuk membahas persoalan tersebut. Afriansyah kembali mendorong penyelesaian yang baik dan adil, dengan tetap berpegang pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berharap penanganan aduan terkait dugaan pelanggaran di PT Indonesia Epson Industry dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, kegiatan usaha dan hubungan industrial perlu dijalankan dengan mengutamakan aturan yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan terhadap ketentuan nasional menjadi dasar penting untuk menjaga hubungan yang tertib perusahaan dan pekerja, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat. Pesan tersebut ditujukan bukan hanya kepada perusahaan yang sedang menjadi perhatian, tetapi juga kepada seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di Tanah Air.
Afriansyah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, tanpa terkecuali, harus tertib terhadap aturan dan regulasi nasional. Dengan demikian, kepatuhan tidak semestinya dipandang sebagai tanggung jawab satu perusahaan atau muncul hanya ketika ada pengaduan. Perusahaan perlu memahami kewajiban yang berlaku dan menerapkannya secara konsisten dalam praktik ketenagakerjaan maupun dalam hubungan dengan pekerja. Sikap tersebut juga memberi kepastian bagi para pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing, serta membantu mencegah persoalan industrial berkembang karena aturan tidak dipatuhi atau dipahami secara berbeda.
Dalam perkara ini, Kemnaker telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I setelah menindaklanjuti aduan yang disampaikan FSPGI. Afriansyah menyampaikan harapannya agar proses tersebut menjadi pengingat bagi perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya untuk menempatkan kepatuhan hukum sebagai bagian dari pelaksanaan bisnis. Ia juga mendorong agar hubungan industrial dibangun dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Harapan itu berlaku bagi semua perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, bukan hanya Epson. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menjalankan usaha secara tertib dan menghormati ketentuan nasional, sementara tindak lanjut perkara tetap berada pada proses penanganan yang sedang berlangsung.
Baca juga: Investigasi Kasus Dugaan Pelanggaran yang Melibatkan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang






