Bisnis  

Model ITC Ditawarkan untuk Menutup Kesenjangan Pembiayaan Transmisi Listrik Indonesia

Model ITC Ditawarkan untuk Menutup Kesenjangan Pembiayaan Transmisi Listrik Indonesia

Jakarta | Indonesia menghadapi kebutuhan besar untuk memperluas jaringan transmisi listrik nasional. Penambahan pembangkit, khususnya pembangkit berbasis energi terbarukan, perlu diikuti oleh ketersediaan infrastruktur yang mampu menyalurkan listrik dari lokasi produksi menuju pusat konsumsi. Karena itu, pembangunan jaringan transmisi menjadi bagian penting dalam pengembangan sistem ketenagalistrikan sekaligus dalam upaya mendukung integrasi energi terbarukan ke dalam jaringan nasional.

Namun, kebutuhan pembangunan tersebut masih berhadapan dengan keterbatasan pembiayaan. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Indonesia memerlukan investasi sekitar US$24 miliar untuk membangun hampir 48 ribu kilometer sirkuit jaringan transmisi. Angka ini menunjukkan skala pendanaan yang diperlukan untuk memperluas dan memperkuat konektivitas jaringan listrik dalam satu dekade mendatang.

Data yang sama menunjukkan bahwa baru 5,5% dari total kebutuhan investasi tersebut yang telah memperoleh pembiayaan. Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan pendanaan sekitar US$22,7 miliar atau kurang lebih Rp400 triliun. Kesenjangan ini menjadi tantangan utama karena pembangunan jaringan transmisi membutuhkan dukungan modal yang besar dan berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia memperkenalkan model perusahaan transmisi independen atau independent transmission company (ITC) sebagai salah satu alternatif pembiayaan. Model ini ditawarkan untuk membantu membuka sumber pendanaan tambahan di luar skema yang telah digunakan. Eksplorasi terhadap skema pembiayaan lain diperlukan agar kebutuhan pembangunan jaringan dapat ditangani secara lebih luas, terutama ketika sistem listrik harus mengakomodasi penambahan pembangkit energi terbarukan.

Gagasan mengenai ITC hadir di tengah kebutuhan untuk mencari pendekatan pembiayaan yang dapat menjembatani perbedaan kebutuhan investasi dan pembiayaan yang tersedia. Besarnya kebutuhan pembangunan serta masih terbatasnya porsi proyek yang telah memperoleh pendanaan memperlihatkan pentingnya pembahasan mengenai alternatif pembiayaan transmisi bagi pengembangan jaringan listrik Indonesia.

Model Independent Transmission Company (ITC) dirancang dengan prinsip yang menyerupai skema independent power producer (IPP), tetapi diterapkan pada pembangunan dan pengelolaan aset transmisi. Melalui mekanisme ini, badan usaha swasta dapat memperoleh mandat untuk menyediakan pembiayaan, membangun infrastruktur, serta melaksanakan pemeliharaan jaringan transmisi berdasarkan perjanjian jangka panjang dengan PLN. Keterlibatan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyediaan jaringan dan mengurangi tekanan pembiayaan yang harus ditanggung negara.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ITC bertanggung jawab menyiapkan investasi awal, termasuk pengadaan peralatan, konstruksi menara dan saluran transmisi, pembangunan gardu induk, serta pemenuhan persyaratan keselamatan dan keandalan. Setelah aset selesai dibangun, pihak swasta dapat menjalankan kewajiban pemeliharaan sesuai indikator kinerja yang ditetapkan dalam kontrak. Sebagai imbalannya, perusahaan memperoleh pembayaran berdasarkan ketersediaan atau pemanfaatan aset, bukan kebebasan untuk menjual layanan transmisi secara langsung kepada pengguna.

Batas kewenangan negara tetap menjadi unsur utama dalam model ini. Pengoperasian sistem tenaga listrik secara keseluruhan tetap berada dalam kendali PLN sebagai pengelola sistem dan pemegang peran strategis dalam penyediaan listrik nasional. PLN juga menentukan kebutuhan jaringan, mengoordinasikan aliran daya, serta memastikan aset transmisi terintegrasi dengan sistem yang telah ada. Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap berwenang menetapkan kebijakan, standar teknis, serta ketentuan keselamatan dan keandalan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan ITC.

Seluruh kapasitas transmisi yang dibangun melalui skema tersebut disediakan secara eksklusif bagi PLN. Dengan demikian, perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pengguna jaringan atau menetapkan harga layanan secara mandiri. Tarif dan mekanisme pembayarannya diatur melalui kebijakan pemerintah dan perjanjian yang disetujui sesuai kerangka regulasi. Model ini menempatkan swasta sebagai mitra penyedia modal dan infrastruktur, bukan sebagai penguasa sistem. Penguasaan negara atas jaringan, pengaturan tarif, serta peran PLN dalam operasi dan perencanaan tetap dipertahankan.

Vice President Electricity Infrastructure Feasibility Management PLN, Deden Nabudu, menilai penguatan sistem kelistrikan nasional membutuhkan investasi yang sangat besar. Kebutuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penambahan kapasitas pasokan, tetapi juga pembangunan infrastruktur transmisi yang mampu menjaga keandalan, memperluas jangkauan penyaluran, dan menghubungkan sumber listrik dengan pusat beban. Pertumbuhan kebutuhan listrik di berbagai wilayah membuat jaringan transmisi harus dikembangkan secara terencana agar peningkatan pembangkit dapat diikuti oleh kemampuan sistem dalam menyalurkan energi secara aman dan stabil.

Dalam konteks tersebut, Deden menyampaikan bahwa minat investasi swasta terhadap sektor kelistrikan cukup tinggi. Tantangannya adalah menyalurkan minat tersebut ke proyek yang memiliki prioritas strategis serta telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Menurut pandangannya, model ITC dapat menjadi sarana untuk mengarahkan partisipasi dan pembiayaan swasta kepada pembangunan proyek-proyek transmisi yang dibutuhkan sistem. Dengan demikian, potensi modal swasta dapat mendukung percepatan pembangunan jaringan, sekaligus membantu menjawab kesenjangan kebutuhan investasi dan kemampuan pendanaan yang tersedia.

Sejumlah proyek transmisi strategis yang disebut dalam pembahasan tersebut meliputi interkoneksi Sumatra–Jawa, Jawa–Kalimantan, serta Jawa–Madura–Bali. Proyek-proyek itu memiliki peran penting dalam memperkuat keterhubungan antarsistem, meningkatkan fleksibilitas pasokan, dan mendukung pemanfaatan sumber energi dari wilayah yang memiliki potensi pembangkitan. Deden menempatkan model ITC sebagai instrumen pendukung pembangunan infrastruktur, bukan sebagai pengalihan kewenangan pengelolaan sistem listrik. Pengoperasian dan pengelolaan sistem tetap berada dalam kerangka kewenangan yang berlaku, sementara keterlibatan swasta diarahkan untuk membantu penyediaan investasi dan pelaksanaan proyek transmisi sesuai kebutuhan nasional, ketentuan RUPTL, serta standar keandalan kelistrikan.

Hasil kajian CPI menunjukkan bahwa model Investment Tax Credit (ITC) dapat dieksplorasi sebagai salah satu opsi untuk menjawab kebutuhan pembiayaan jaringan transmisi listrik di Indonesia. Model ini membuka ruang bagi keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur, sekaligus mempertahankan penguasaan negara dan peran strategis PT PLN (Persero) dalam penyediaan tenaga listrik. Dengan demikian, pembahasan mengenai ITC tidak hanya berkaitan dengan insentif investasi, tetapi juga dengan penataan hubungan pemerintah, PLN, dan pelaku usaha dalam pengembangan jaringan.

Senior Manager CPI Indonesia, Luthfyana Larasati, menyampaikan bahwa model tersebut dapat menjadi solusi yang layak untuk dieksplorasi dalam mengatasi kebutuhan pembiayaan transmisi. Menurut pandangan ini, pelibatan modal swasta perlu dirancang secara hati-hati agar tidak mengurangi kendali negara terhadap infrastruktur strategis. Kerangka tersebut juga diharapkan dapat memperluas diskusi mengenai bentuk kemitraan yang memberikan kepastian bagi investor, tanpa menggeser mandat PLN sebagai aktor penting dalam sistem ketenagalistrikan nasional.

Namun, penerapan ITC memerlukan sejumlah prasyarat kebijakan dan regulasi. Kajian CPI mengidentifikasi perlunya pengembangan tarif khusus transmisi yang mampu mencerminkan kebutuhan investasi, risiko proyek, serta manfaat jaringan bagi sistem listrik secara keseluruhan. Selain itu, diperlukan penyesuaian perlakuan akuntansi agar pembiayaan di luar neraca PLN atau off-balance sheet dapat dimungkinkan. Penyesuaian ini penting untuk menciptakan struktur pendanaan yang lebih fleksibel dan mengurangi keterbatasan pembiayaan yang sepenuhnya bergantung pada kapasitas neraca PLN.

Dukungan kebijakan fiskal juga menjadi unsur penting, baik melalui insentif maupun mekanisme lain yang dapat meningkatkan kelayakan finansial proyek transmisi. Kepastian mengenai aturan, pembagian risiko, dan dukungan pemerintah akan membantu membangun kepercayaan investor terhadap proyek jaringan listrik. Dukungan tersebut diharapkan memperluas sumber pembiayaan infrastruktur ketenagalistrikan, sehingga pembangunan jaringan dapat menopang pengembangan energi terbarukan dan memperkuat proses transisi energi Indonesia.

Baca juga: Inovasi Pertamina dalam Ekosistem Kendaraan Listrik | Pengumuman Tender Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal