Mantan Anggota Komisi II DPR Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Tak Pernah Dibahas

Mantan Anggota Komisi II DPR Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Tak Pernah Dibahas

Jakarta | Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi DPR dan penyelenggara pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan proses pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, sekaligus menjawab perhatian publik terhadap ketentuan yang kemudian dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi II DPR pada periode itu, Ahmad Doli Kurnia, mengemukakan kesimpulan tersebut setelah membawa bahan-bahan pembahasan dan memperlihatkannya kepada anggota yang hadir. Pertemuan berlangsung di Jakarta Pusat pada Minggu, 18 Oktober. Berdasarkan bahan yang ditunjukkan, menurut Doli, ketentuan dalam Pasal 18 ayat 3 tidak tercantum sebagai materi yang pernah dibicarakan dalam forum konsultasi Komisi II dengan KPU. Sejumlah anggota yang hadir turut menyampaikan keterangan serupa mengenai tidak adanya pembahasan atas pasal itu.

Penjelasan para mantan anggota tersebut menjadi relevan karena pasal dimaksud masuk dalam sorotan perkara di Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang diajukan ke lembaga itu berkaitan dengan gugatan terhadap keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan mengaitkannya dengan proses yang memungkinkan Gibran memenuhi persyaratan pencalonan.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon menyebut ketentuan itu sebagai “pasal Gibran banget”. Ungkapan tersebut mencerminkan pandangan mereka bahwa pasal itu memiliki kaitan langsung dengan pencalonan Gibran. Namun, keterangan mantan anggota Komisi II mengenai tidak adanya pembahasan di rapat konsultasi merupakan pernyataan tentang proses penyusunan dan konsultasi aturan, bukan dengan sendirinya putusan mengenai sah atau tidaknya pasal tersebut. Penilaian atas dalil permohonan dan keabsahan ketentuan tetap menjadi ranah Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara. Kesaksian para anggota dapat memberi konteks mengenai apa yang dibicarakan dalam forum DPR, sementara dokumen rapat dan pertimbangan hukum turut menjadi bagian penting untuk memahami persoalan secara menyeluruh.

Sejak ketentuan Pasal 18 ayat 3 dalam peraturan KPU (PKPU) menjadi perhatian publik, Doli dan sejumlah mantan anggota Komisi II DPR berkomunikasi secara rutin sebelum mereka menyampaikan keterangan bersama. Komunikasi tersebut dilakukan untuk menyamakan ingatan mengenai proses pembahasan dan memastikan bahwa pernyataan yang diberikan bertumpu pada informasi yang dapat diperiksa. Doli mengatakan, mereka tidak hanya mengandalkan ingatan masing-masing, tetapi juga menelusuri dokumen yang berkaitan dengan rapat konsultasi serta rancangan peraturan yang dibahas saat itu.

Para mantan anggota Komisi II itu juga mencocokkan informasi dengan sejumlah pihak yang terlibat atau mengetahui rangkaian proses penyusunan aturan. Pihak-pihak tersebut, menurut Doli, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pegiat pemilu yang pernah mengikuti uji publik. Langkah ini dilakukan untuk membandingkan keterangan dari berbagai sumber dan menguji kesesuaiannya dengan dokumen yang berada dalam arsip para mantan legislator. Doli menyebut pengecekan tersebut memperkuat gambaran mereka tentang materi yang dibicarakan dalam forum konsultasi.

Hasil pencocokan itu, kata Doli, sejalan dengan dokumen yang dimiliki para mantan anggota DPR. Dokumen yang dimaksud adalah bahan pembahasan berupa draf yang dilampirkan dalam surat bertanggal 15 September 2023. Dalam penjelasannya, draf tersebut tidak memuat ketentuan Pasal 18 ayat 3 yang kini dipersoalkan. Karena itu, ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak pernah menjadi bagian dari materi yang ditampilkan kepada anggota Komisi II dalam rapat konsultasi. Pernyataan itu merujuk pada bahan yang mereka terima dan telaah, bukan sekadar pada ingatan mengenai jalannya rapat.

Doli juga menekankan bahwa para anggota Komisi II tidak membahas pasal tersebut dalam pertemuan konsultasi itu. Menurutnya, keberadaan draf terlampir menjadi rujukan penting untuk menjelaskan batas materi yang diajukan kepada DPR. Ia menyampaikan keterangan tersebut setelah komunikasi internal dan pemeriksaan silang dengan pihak lain, sehingga klaim mengenai tidak ditampilkannya pasal itu didasarkan pada perbandingan dokumen dan keterangan yang dihimpun.

Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 hadir dalam pembahasan mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU. Mereka adalah Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus. Kehadiran para mantan legislator tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan keterangan mengenai proses pembahasan pada masa mereka bertugas. Nama-nama itu disebut sebagai anggota yang hadir, bukan sebagai pihak yang telah terbukti mengetahui asal-usul ketentuan tersebut atau terlibat dalam kemunculannya.

Doli menyatakan bahwa para anggota Komisi II pada periode tersebut telah menuntaskan tanggung jawab mereka sebagai anggota DPR pada masa itu. Pernyataan ini menegaskan batas waktu dan lingkup peran mereka: mereka menjalankan tugas legislatif ketika menjabat, tetapi kini tidak lagi memegang mandat sebagai anggota komisi. Karena itu, keterangan tentang kehadiran mereka perlu dibedakan dari kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap proses yang berlangsung setelah masa tugas tersebut berakhir. Status sebagai mantan anggota DPR tidak dengan sendirinya memberikan akses atau kewenangan untuk memeriksa proses internal lembaga lain.

Menurut Doli, mereka tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelidiki dari mana Pasal 18 ayat 3 PKPU berasal, siapa yang mungkin menitipkannya, ataupun apa motif di balik kemunculannya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, apabila perlu ditelusuri, harus dijawab melalui mekanisme dan oleh pihak yang berwenang berdasarkan bukti yang dapat diperiksa. Oleh sebab itu, pembicaraan tentang kemungkinan adanya penyisipan atau titipan pasal tidak sepatutnya diperlakukan sebagai fakta tanpa verifikasi. Keterangan para mantan anggota dapat menjelaskan batas pengalaman mereka selama bertugas, tetapi tidak cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau alasan tertentu. Pemisahan informasi yang telah dikonfirmasi dan dugaan penting agar penilaian publik tetap proporsional. Dengan demikian, daftar anggota yang hadir memberi konteks mengenai siapa yang menyampaikan keterangan, sementara pernyataan Doli membatasi kesimpulan yang dapat ditarik dari keterangan itu. Penelusuran lebih lanjut tetap membutuhkan bukti dan proses resmi, bukan spekulasi mengenai asal maupun motif pasal tersebut.

Doli menjelaskan bahwa tanda tangannya pada kesimpulan rapat konsultasi pembahasan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan bagian dari tata cara rapat. Menurutnya, pimpinan rapat memang menandatangani kesimpulan yang dihasilkan dalam setiap pertemuan. Karena itu, tanda tangan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa setiap ketentuan dalam draf PKPU telah dibahas secara terperinci atau disetujui satu per satu oleh seluruh peserta rapat.

Dalam pertemuan yang dimaksud, Doli menyebut pokok yang disepakati adalah empat PKPU dan sejumlah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Kesimpulan rapat mencatat hasil konsultasi atas beberapa rancangan peraturan tersebut, bukan menjadi bukti bahwa semua pasal dalam setiap rancangan telah memperoleh pembahasan khusus. Ia menekankan pentingnya membedakan persetujuan atas daftar atau pokok rancangan yang dikonsultasikan dengan pembahasan substansi pasal tertentu, terutama ketika muncul perdebatan mengenai ketentuan yang dianggap tidak pernah dibicarakan.

Doli juga menerangkan bahwa penyusunan materi PKPU berada dalam tanggung jawab KPU sebagai lembaga yang menyiapkan rancangan. Dalam prosesnya, KPU menyusun draf, mengadakan uji publik, kemudian menyampaikan dokumen kepada DPR untuk dikonsultasikan. KPU, menurut penjelasannya, turut memaparkan bagian-bagian yang menjadi agenda pembahasan. Dengan demikian, DPR dapat memberikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan, sedangkan penyiapan dan perumusan isi peraturan tetap merupakan tugas KPU.

Baca juga: Dampingi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Borobudur, Bamsoet Tegaskan Lapas Harus Mampu Membentuk Warga Binaan yang Siap Hidup Taat Hukum | Menelusuri Jejak Karier Anggota NO NA yang Membawa Indonesia ke Panggung Internasional | Terima Tim Peneliti UI dan Tim “Sejarah MPR”, Bamsoet Tegaskan MPR Harus lebih ‘Galak’ Menegakkan Konstitusi dan Penjaga Konsensus Nasional