KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Sebanyak 50.000 buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja dijadwalkan memusatkan aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2026. Aksi dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian karena melibatkan massa pekerja dari berbagai serikat dan membawa sejumlah agenda yang berkaitan langsung dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dalam demonstrasi itu, para buruh menyampaikan 11 tuntutan utama. Pokok tuntutan tersebut mencakup kepastian kerja, kelayakan upah, perlindungan bagi pekerja platform, serta perlindungan buruh perempuan. Rangkaian tuntutan itu menunjukkan perhatian serikat pekerja terhadap berbagai aspek yang memengaruhi kehidupan pekerja, baik dalam hubungan kerja formal maupun dalam pola kerja yang berkembang melalui platform digital.
Isu yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan, tetapi juga menyentuh kesejahteraan, keselamatan, dan kepastian hukum bagi pekerja. Kepastian kerja dipandang penting agar buruh memiliki perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya, sementara tuntutan mengenai upah menyoroti kebutuhan akan penghasilan yang layak. Pada saat yang sama, pekerja platform dan buruh perempuan disebut memerlukan perlindungan yang sesuai dengan karakteristik serta tantangan yang mereka hadapi di lingkungan kerja.
Dengan jumlah peserta yang diperkirakan mencapai puluhan ribu orang, konsentrasi massa di Bundaran HI berpotensi memengaruhi aktivitas lalu lintas dan mobilitas masyarakat di kawasan Jakarta Pusat. Aksi tersebut menjadi penyampaian aspirasi kolektif para buruh mengenai kebutuhan akan kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih kuat, menjamin keselamatan, dan menghadirkan kepastian hukum. Pemerintah serta aparat terkait kemudian menyiapkan langkah pengamanan dan pengaturan arus kendaraan untuk mengantisipasi pergerakan massa menuju lokasi demonstrasi.
Kepolisian menyiagakan personel di sejumlah titik perbatasan dan jalur yang diperkirakan menjadi lintasan massa dari Bogor menuju Jakarta menjelang rencana aksi buruh di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Langkah ini dilakukan untuk memantau arus pergerakan, mengatur lalu lintas, serta mencegah terjadinya kepadatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Pengamanan melibatkan jajaran Polres Metro Depok hingga personel Polsek Tajurhalang yang ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis di sepanjang jalur penghubung antardaerah.
Salah satu lokasi yang mendapat perhatian adalah Jalan Bogor-Kemang atau jalur Bomang, tepatnya di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Ruas tersebut diperkirakan dapat digunakan sebagai lintasan buruh yang bergerak menuju Jakarta. Kehadiran aparat di kawasan itu ditujukan untuk melakukan pemantauan dan pengaturan secara persuasif, sekaligus memastikan kendaraan umum maupun pribadi tetap dapat melintas dengan aman dan tertib. Petugas juga mengantisipasi kemungkinan perubahan arus kendaraan apabila terjadi peningkatan volume perjalanan.
Penempatan personel di jalur Bogor-Jakarta tidak serta-merta mengubah lokasi maupun agenda utama aksi, yang tetap berlangsung di wilayah Jakarta. Kepolisian berfokus menjaga kondusivitas lalu lintas dan situasi umum di daerah penyangga ibu kota, termasuk memastikan pergerakan massa berlangsung tertib sesuai ketentuan. Koordinasi antarjajaran dilakukan untuk memperbarui informasi di lapangan dan menyesuaikan pola pengamanan dengan kondisi terkini. Masyarakat diimbau mengikuti arahan petugas, menggunakan rute alternatif bila diperlukan, serta menghindari tindakan yang berpotensi menghambat perjalanan pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito, menyampaikan bahwa penyekatan di jalur Bomang telah diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kesiapsiagaan kepolisian untuk memantau arus pergerakan massa yang diperkirakan menuju Jakarta, khususnya menjelang aksi buruh di kawasan Bundaran HI.
Berdasarkan pemantauan hingga pukul 09.50 WIB, petugas belum melihat adanya pergerakan massa buruh yang melintasi jalur tersebut. Situasi di lapangan masih dipantau secara berkala oleh personel yang ditempatkan di titik penyekatan. Informasi itu menunjukkan bahwa, pada waktu tersebut, belum terdapat rombongan buruh yang terpantau melewati jalur Bomang menuju arah Jakarta.
Raden menjelaskan, anggota kepolisian akan tetap berada di lokasi untuk mengawasi kondisi lalu lintas dan mengantisipasi kemungkinan perubahan situasi. Penjagaan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga setiap pergerakan massa dapat segera diketahui dan ditangani sesuai kebutuhan. Kepolisian juga menyesuaikan langkah pengamanan dengan perkembangan keadaan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa personel tidak akan meninggalkan titik penjagaan sebelum situasi dinilai benar-benar kondusif. Dengan demikian, penyekatan di Jalan Bomang masih berlangsung, sementara petugas terus mencermati arus kendaraan serta kemungkinan munculnya rombongan buruh. Keterangan hingga pukul 09.50 WIB menjadi gambaran sementara mengenai kondisi jalur tersebut, sehingga pemantauan tetap dilanjutkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan masyarakat.
Kepolisian mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan pendapat secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat dan tidak dilarang, selama pelaksanaannya tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak merugikan pengguna kendaraan maupun pejalan kaki. Peserta aksi diminta memperhatikan situasi di sekitar lokasi dan mengikuti arahan petugas agar kegiatan berlangsung aman serta dapat disampaikan tanpa menimbulkan gangguan.
Imbauan tersebut juga mencakup larangan melakukan tindakan anarkis selama aksi berlangsung. Setiap peserta diharapkan menjaga sikap, tidak merusak fasilitas, tidak menghalangi pergerakan masyarakat, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat membahayakan orang lain. Perbedaan pendapat perlu disampaikan melalui cara yang bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hak masyarakat lain untuk beraktivitas dan menggunakan jalan.
Raden memperingatkan bahwa aparat akan mengamankan peserta yang membawa senjata tajam, petasan, atau barang berbahaya lainnya. Barang-barang tersebut juga akan disita karena berpotensi membahayakan peserta aksi, petugas, pengguna jalan, serta masyarakat di sekitar lokasi. Pemeriksaan dan tindakan pengamanan dilakukan untuk mencegah benda berbahaya digunakan dalam kegiatan penyampaian aspirasi.
Polisi menegaskan bahwa keberadaan aparat bukan untuk menghalangi masyarakat dalam menyampaikan tuntutan. Pengamanan diarahkan untuk memastikan hak menyampaikan pendapat dapat berjalan dengan tertib, sekaligus menjaga kepentingan umum. Karena itu, peserta aksi diminta mematuhi aturan, mengikuti instruksi petugas, dan tidak bertindak anarkis. Kerja sama seluruh pihak diperlukan agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara aman, tertib, dan tidak mengganggu pengguna kendaraan maupun pejalan kaki.

