Jakarta | Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat sinergi pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal di bidang perdagangan. Kesepakatan ini menjadi langkah koordinasi antarlembaga dalam memastikan penyelenggaraan jaminan produk halal berjalan selaras dengan aturan dan praktik perdagangan. Ruang kerja sama tersebut menempatkan pembinaan serta pengawasan sebagai bagian penting dari upaya menciptakan kegiatan usaha yang tertib, sekaligus memastikan konsumen memperoleh informasi yang memadai mengenai produk yang beredar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa perjanjian tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan dan pelaksanaan program bersama. Program itu perlu dirancang secara terukur, efektif, dan berkelanjutan agar hasil kerja sama dapat mendukung kebutuhan di lapangan. Pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing instansi. Pembagian peran yang jelas menjadi unsur penting agar koordinasi berjalan terarah dan setiap kegiatan memiliki sasaran yang dapat dipantau.
Melalui sinergi ini, pembinaan diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban dan ketentuan terkait jaminan produk halal dalam kegiatan perdagangan. Pemahaman yang lebih baik dapat mendorong kepatuhan, mengurangi potensi ketidaksesuaian, dan membangun praktik usaha yang bertanggung jawab. Di sisi pengawasan, koordinasi Kemendag dan BPJPH diharapkan memperkuat upaya menjaga ketertiban perdagangan serta mendukung pelaksanaan ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut juga memberi ruang bagi instansi untuk menyelaraskan langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Kerja sama ini pada akhirnya diharapkan memberi manfaat langsung bagi konsumen. Ketertiban perdagangan dan kepatuhan pelaku usaha dapat membantu menjaga kepercayaan terhadap produk halal yang dipasarkan. Konsumen juga membutuhkan kepastian informasi agar dapat mengetahui status dan keterangan produk secara jelas sebelum mengambil keputusan pembelian. Informasi yang dapat dipahami merupakan bagian dari perlindungan konsumen, terutama ketika pilihan produk di pasar semakin beragam. Dengan pembinaan dan pengawasan yang terkoordinasi, kedua instansi diharapkan mampu mendukung ekosistem perdagangan yang tertib, meningkatkan kepatuhan usaha, serta memperkuat jaminan bahwa informasi produk disampaikan secara tepat. Perjanjian ini menyediakan kerangka bagi upaya bersama tersebut, dengan tetap menghormati mandat dan tanggung jawab setiap lembaga.Perjanjian kerja sama (PKS) Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki landasan pada kerangka regulasi jaminan produk halal di Indonesia. Kesepakatan ini mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar penyelenggaraan jaminan halal, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan landasan tersebut, kerja sama diarahkan agar pembinaan dan pengawasan berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
PKS ini juga menindaklanjuti kesepakatan bersama BPJPH dan Kemendag yang ditandatangani pada 12 Mei 2026. Penandatanganan kesepakatan bersama itu menjadi pijakan untuk menerjemahkan koordinasi antarlembaga ke dalam bidang kegiatan yang lebih operasional. Kolaborasi diperlukan karena penyelenggaraan jaminan produk halal melibatkan berbagai unsur, mulai dari informasi terkait produk dan pelaku usaha hingga pengawasan barang yang beredar di pasar.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data dan/atau informasi yang relevan bagi pelaksanaan tugas kedua pihak. Ketersediaan informasi yang terkoordinasi diharapkan mendukung langkah pembinaan maupun pengawasan. Selain itu, kedua lembaga bekerja sama dalam pembinaan pelaku usaha dan masyarakat. Upaya ini dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban dan proses terkait jaminan produk halal, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk yang beredar.
Bidang lain yang disepakati ialah pengawasan produk halal yang beredar di pasar. Pengawasan tersebut dilengkapi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar petugas dan pihak terkait memiliki kapasitas yang mendukung pelaksanaan tugas. Kesepakatan juga memperkuat koordinasi dalam penanganan dan penarikan barang dari peredaran. Koordinasi ini penting untuk memastikan tindak lanjut terhadap barang dilakukan secara terarah sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Kelima bidang tersebut membentuk cakupan kolaborasi yang menghubungkan pertukaran informasi, edukasi, pengawasan, pengembangan kapasitas, dan penanganan barang. Pelaksanaan yang konsisten dapat membantu memperjelas pembagian peran serta memperkuat sinergi Kemendag dan BPJPH. Dengan demikian, PKS menjadi instrumen untuk mendukung penerapan regulasi sekaligus meningkatkan keterpaduan upaya menjaga jaminan produk halal di pasar.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyambut kerja sama dengan Kementerian Perdagangan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Sinergi kedua lembaga dipandang penting karena penyelenggaraan jaminan produk halal melibatkan berbagai aspek dan tidak dapat dijalankan secara terpisah. Kerja sama ini menjadi ruang untuk menyelaraskan upaya pembinaan dan pengawasan, sehingga pelaksanaannya dapat menjangkau kebutuhan masyarakat sekaligus memperhatikan kondisi pelaku usaha.
Ahmad menekankan bahwa pembinaan pelaku usaha dan pengawasan produk halal memerlukan kolaborasi lintas sektor. Masing-masing pihak memiliki peran dalam mendukung penerapan ketentuan jaminan produk halal, mulai dari mendorong pemahaman pelaku usaha hingga memastikan produk yang beredar mendapat perhatian pengawasan. Dengan koordinasi yang terbangun, upaya pembinaan dapat berjalan seiring dengan pengawasan, bukan sebagai kegiatan yang berdiri sendiri. Pendekatan bersama juga membantu memperkuat konsistensi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Bagi pelaku usaha, pembinaan yang memadai dapat mendukung pemahaman mengenai kewajiban dan proses dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Pada saat yang sama, pengawasan diperlukan untuk menjaga agar produk halal yang beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kerja sama BPJPH dan Kemendag diharapkan memperkuat kedua sisi tersebut. Kolaborasi ini juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen dan dukungan terhadap kegiatan usaha merupakan bagian yang saling berkaitan dalam membangun ekosistem halal.
Ahmad berharap penguatan pembinaan serta pengawasan dapat membuat pelaksanaan jaminan produk halal lebih efektif. Efektivitas tersebut penting agar masyarakat memperoleh perlindungan dan keyakinan terhadap produk yang dikonsumsi atau digunakan. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Melalui sinergi lintas sektor, berbagai upaya tersebut dapat dilakukan dengan lebih terarah dan saling mendukung. Kerja sama ini menjadi landasan untuk mendorong penyelenggaraan jaminan produk halal yang berjalan baik, memberi manfaat bagi masyarakat, serta menciptakan kepastian bagi dunia usaha.Kerja sama Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tidak berhenti pada kesepahaman atau koordinasi antarlembaga. Tindak lanjutnya diarahkan melalui program dan kegiatan konkret yang dapat direncanakan, dilaksanakan, serta diukur pencapaiannya. Pendekatan ini penting agar dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan produk halal memiliki arah yang jelas, sekaligus dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, kedua pihak dapat menyelaraskan peran, sasaran, dan tahapan kerja berdasarkan kewenangan masing-masing. Ukuran keberhasilan perlu dirumuskan secara terukur, sehingga perkembangan kegiatan dapat dipantau dan menjadi bahan evaluasi bersama. Dengan demikian, tindak lanjut kerja sama tidak hanya berfokus pada proses, tetapi juga memperhatikan manfaat yang diharapkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Rincian kegiatan tetap perlu disusun dan disepakati oleh instansi terkait, tanpa menganggap suatu program tertentu telah berjalan sebelum ada keterangan resmi.
Manfaat kerja sama tersebut ditujukan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Masyarakat membutuhkan informasi serta perlindungan yang mendukung pilihan atas produk halal. Pelaku usaha memerlukan pembinaan yang membantu mereka memahami kewajiban dan proses yang berkaitan dengan jaminan produk halal, sekaligus menjaga kepatuhan dalam kegiatan perdagangan. Bagi pemerintah, koordinasi dan tindak lanjut yang terukur dapat mendukung pelaksanaan tugas pembinaan maupun pengawasan secara lebih selaras.
Perencanaan.
Baca juga: BULOG Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon | TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas | Perkuat Ekonomi Desa, PT Agrinas Pangan Nusantara Gelar Training of Trainers KDKMP se-Blitar Raya






