Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta menjadi lokasi konfirmasi mengenai pergantian pucuk pimpinan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) pada Rabu, 7 Oktober 2026. Letjen TNI Iwan Setiawan ditunjuk sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar.
Informasi tersebut menandai perubahan penting dalam jajaran kepemimpinan strategis TNI Angkatan Darat. Sebagai satuan yang memiliki peran penting dalam kesiapan dan pengerahan kekuatan Angkatan Darat, Kostrad berada di bawah komando seorang perwira tinggi yang ditunjuk melalui keputusan pimpinan terkait.
Konfirmasi mengenai penunjukan Iwan disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak ketika ditemui awak media di kawasan Kompleks Istana Kepresidenan. Saat ditanya tentang kabar pergantian Pangkostrad tersebut, Maruli memberikan jawaban singkat yang mengisyaratkan bahwa informasi itu telah diketahui.
Dengan penunjukan ini, Iwan Setiawan akan mengambil alih tanggung jawab yang sebelumnya diemban Mohammad Fadjar. Pergantian tersebut menjadi perhatian karena posisi Pangkostrad memiliki fungsi strategis dalam struktur pertahanan, khususnya berkaitan dengan kesiapan satuan dan pelaksanaan tugas operasional TNI Angkatan Darat.
Peristiwa ini juga berlangsung ketika perhatian publik tertuju pada dinamika pergantian sejumlah posisi strategis di lingkungan militer. Namun, konfirmasi Maruli pada Rabu itu secara khusus memastikan bahwa perubahan kepemimpinan di Kostrad telah ditetapkan dengan Iwan sebagai pejabat baru Pangkostrad.
Sebelum ditunjuk sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Iwan Setiawan menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri TNI Angkatan Darat (Danpussenif TNI AD). Posisi tersebut menjadi jabatan yang diembannya sebelum adanya pengumuman mengenai pergantian pimpinan di lingkungan Kostrad.
Dengan demikian, jabatan Danpussenif TNI AD merupakan posisi Iwan Setiawan sebelum dipercaya mengisi jabatan Pangkostrad. Penunjukan itu menempatkannya sebagai penerus Mohammad Fadjar pada posisi tersebut. Urutan ini menunjukkan adanya perubahan jabatan setelah Mohammad Fadjar, dengan Iwan Setiawan kemudian dipercaya untuk memimpin Kostrad.
Informasi mengenai posisi sebelumnya penting untuk melengkapi pengumuman pergantian jabatan Pangkostrad. Iwan Setiawan tidak langsung disebut dalam konteks jabatan Pangkostrad tanpa posisi yang diemban sebelumnya. Ia terlebih dahulu tercatat sebagai Danpussenif TNI AD, kemudian dipercaya mengisi jabatan Pangkostrad setelah Mohammad Fadjar.
Rangkaian pergantian tersebut menempatkan Danpussenif TNI AD sebagai jabatan terakhir Iwan Setiawan sebelum perpindahan ke posisi Pangkostrad. Setelah pergantian diumumkan, kepercayaan kepada Iwan Setiawan untuk mengisi jabatan itu menjadi bagian dari susunan baru kepemimpinan Kostrad. Sementara itu, Mohammad Fadjar disebut sebagai pejabat yang posisinya kemudian dilanjutkan oleh Iwan Setiawan.
Dengan catatan tersebut, posisi Iwan Setiawan sebelum menduduki jabatan Pangkostrad adalah Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri TNI AD. Jabatan itu menjadi penghubung dalam rangkaian pengumuman pergantian, sebelum Iwan Setiawan dipercaya menggantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad.
Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa pergantian posisi Pangkostrad merupakan bagian dari rotasi yang biasa dilakukan di lingkungan organisasi TNI Angkatan Darat. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul penunjukan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad, menggantikan Mohammad Fadjar yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.
Menurut Maruli, Mohammad Fadjar telah menjalankan tugas sebagai Pangkostrad selama sekitar dua tahun. Masa penugasan itu menjadi salah satu alasan dilakukannya pergantian dalam struktur kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa pergantian tersebut berkaitan dengan masa tugas yang telah dijalankan, bukan sesuatu yang berada di luar kebiasaan organisasi.
Maruli menyebut rotasi jabatan sebagai mekanisme yang lazim dalam organisasi TNI AD. Pergantian personel dilakukan sesuai kebutuhan dan masa penugasan masing-masing perwira. Dalam konteks ini, penempatan Iwan Setiawan dipandang sebagai bagian dari proses pergantian jabatan yang berlangsung dalam tata kelola organisasi militer.
Dengan demikian, alasan pergantian yang disampaikan Maruli berfokus pada rotasi rutin dan masa penugasan dalam organisasi TNI AD. Ia tidak mengaitkan perubahan tersebut dengan penafsiran lain di luar alasan yang telah disampaikan, yakni bahwa Mohammad Fadjar telah bertugas sekitar dua tahun dan pergantian merupakan hal yang biasa dalam organisasi.
Di tengah rotasi jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat, nama Maruli Simanjuntak kembali disebut dalam bursa kandidat Panglima TNI. Perubahan posisi strategis, termasuk penunjukan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad, turut memunculkan kembali pembicaraan mengenai kemungkinan pergantian atau penyegaran kepemimpinan di tingkat tertinggi TNI. Dalam situasi tersebut, sejumlah kepala staf matra dinilai memiliki peluang untuk dipertimbangkan sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.
Maruli, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), memberikan respons ketika ditanya mengenai kabar yang mengaitkan dirinya dengan posisi Panglima TNI. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan penyebutan namanya dalam bursa tersebut. Menurut Maruli, setiap kepala staf memang dapat dipandang sebagai calon karena memiliki tanggung jawab dan pengalaman kepemimpinan di lingkungan masing-masing.
Pernyataan Maruli juga menegaskan bahwa bursa Panglima TNI masih terbuka dan tidak hanya berkaitan dengan satu nama. Selain KSAD, kepala staf dari matra lain secara kelembagaan juga dapat masuk dalam pertimbangan, bergantung pada kebutuhan strategis, rekam jejak, serta arah kebijakan pertahanan nasional. Karena itu, rotasi jabatan di tubuh TNI terus menjadi perhatian, terutama ketika beririsan dengan masa depan kepemimpinan institusi tersebut.
Dengan penunjukan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad dan munculnya kembali nama Maruli, dinamika internal TNI menjadi sorotan publik. Namun, keputusan akhir mengenai siapa yang akan memimpin TNI tetap berada pada kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk sementara, Maruli menanggapi isu tersebut secara tenang dan menempatkannya sebagai bagian dari proses alami dalam pembahasan calon Panglima TNI.



